Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PARINGIN, KEJAKSAAN NEGERI TOBOALI,

KEPPRES No. 26 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Paringin berkedudukan di Paringin.

---

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Toboali bcrkedudukan di Toboali.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Koba berkedudukan di Koba.

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Labuan Bajo berkedudukan di Labuan Bajo.

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Lasusua berkedudukan di Lasusua.

(6) Membentuk Kejaksaan Neseri Daik Lingga berkedudukan di Daik Lingga.

(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Sekadau berkedudukan di Sekadau.

(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong berkedudukan di Simpang

Tiga Redelong.

(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Tigaraksa berkedudukan di Tigaraksa.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Paringin meliputi wilayah Kabupaten Balangan.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Toboali meliputi wilayah Kabupaten Bangka

Selatan.

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Koba meliputi wilayah Kabupaten Bangka

Tengah.

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Labuan Bajo meliputi wilayah Kabupaten

Manggarai Barat.

(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Lasusua meliputi wilayah Kabupaten Kolaka

Utara.

(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Daik Lingga meliputi wilayah Kabupaten Lingga.

(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sekadau meliputi wilayah Kabupaten Sekadau.

(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong meliputi wilayah

Kabupaten Bener Meriah.

(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tigaraksa meliputi wilayah Kabupaten

Tangerang.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Paringin, maka Kabupaten Balangan

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Amuntai.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Toboali, maka Kabupaten Bangka

Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Koba, maka Kabupaten Bangka Tengah

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.

(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, maka Kabupaten

Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ruteng.

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lasusua, maka Kabupaten Kolaka Utara

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka.

(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Daik Lingga, maka Kabupaten Lingga

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.

(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sekadau, maka Kabupaten Sekadau

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanggau.

(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, maka

Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri

---

Takengon.

(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tigaraksa, maka Kabupaten Tangerang

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tangerang.

Pasal 4

(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Paringin pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Amuntai tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Paringin.

(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Toboali pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Toboali.

(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Koba pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Koba.

(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Ruteng tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Lasusua pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lasusua.

(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Daik Lingga pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Daik Lingga.

(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Sekadau pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau.

(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Takengon tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Tiga
Redelong.

(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan. Negeri Tangerang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Pasal 5

---

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan
tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali,
Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua,
Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang
Tiga Redelong, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dibebankan pada anggaran Kejaksaan
Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan
Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri
Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan
Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, dan Kejaksaan Negeri
Tigaraksa ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2008

INDONESIA,

ttd.