Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 26 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan

Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional

yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diberikan Tunjangan

Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan

Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam

jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden

ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,

baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang

tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 2003

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN