Langsung ke konten

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023

KEPPRES No. 25 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 4

Peraturan
Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2005 tentang
Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan,
dan
Perubahan Bentuk Badan
Hukum Badan Usaha Milik
Negara
Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD
ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan
sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Kementerian
Badan Usaha Milik
Negara
19.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Pembubaran Perusahaan
Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Pengembangan
Armada Nasional

Pasal 8

Undang-Undang Nomor 11
Tahun
2O2l
tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2OO4
tentang Kejaksaan Republik
Indonesia
1. Bentuk pelindungan;
2. Permintaan pelindungan;
3. Pelaksanaan pemberian pelindungan;
4. Penghentian pelindungan;
5. Pemberian pelindungan kembali;
6. Pelaporan serta monitoring dan evaluasi; dan
7. Pendanaan.
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
2t.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak
dan Kewajiban Tahanan, Anak,
dan Warga Binaan

Pasal 18

Undang-Undang
Tahun
Pemasyarakatan
Nomor 22
tentang
1. Hak bagi Tahanan, Narapidana, Anak, dan
Anak Binaan;
2. Hak bagi Klien;
3. Hak Bersyarat;
4. Pembatalan dan pencabutan Hak;
5. Kewajiban Tahanan, Anak, Narapidana, dan
Anak Binaan; dan
6. Kewajiban Klien.
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
SK No 091046 C
22.Rancangan...
d
b0
i
cd
O
M
+oi
ax
v.
rn
0.
d(g
H :E'A
'i-d)
crd=
r' U r<r
6 ca
tr1a
O'.,lo
\./=
A
-:<
-d0u
I T,'6
'Eci
O(d:
U ca
Faa
O\,/Cg
\/-
a
-:<
I
z
F
D
aklF
c
0.
c-j
dcd
Ef(
dL
s
G
trd
cdtr
.rL
Hd(U
\vilU
!FP
d
H
l9-V !u^
o)
';a!a
.^
L
l_
d E *E E
Cdo
$-
c6tr(g
aJ
c
1]'5 F
O
H"$Is n n n
* E 9 5 E E:O
F<'--bp6Cd
c ; H F I ffis i:
E E F FI E E 8
R d.=.=.=
-
n
l"l"ii;ii{aro
-)-)##+rnnd
co cu t-i l- t- ;' --'?
--HHHHH
OOOOOOOO
0.0;0.0.0.0.0.}(
Joi c.i+Lod (
id
:
-cdd
L!#<
)v)
lU(Ud!

ldi E
!u
U.d
vi ': .^ a
tIl
-H-i<-E#s; F s
d
A',
LU
H
:
J
n
H
{
i\
lU
Ei€ 6:o
ff E aE Ht
d
)
-
v
n)
!
H ts c ;i
g
dHtr:
)
"? i ff e q E
-i\Ui9(Ud
cs c tr I c h0i"n
Boo:cdtr[i
6!od e€z
E 8oE c 8- i
FrtV:
d(l-dLU: g.HE E 3=
F^AdiItr
;
E TEi AF E E
H c q q q 6tt
f'E o.rEE o o o
cn0.:(a.a.vD:4
Joi c.i+,ri6
z
)Fz
k)
m
rn
l+
v,
a
o
Nbo
(\IC
(d
l<Hoq
F
z
vN s
i:N
it
Yi(5E
.r-
d
OI]
'!
cc'a'
c6-(!
nAt
L.CBO
fF0.
-iO\
=
s .o "ij
EE
aa
c0 (!O
0. 0. 00
$\f-
CoLO Cda
d dAv
a a*
dd
0. 0-
ar)
F- 611 rO m
N r.o o(
GEEE
aaaa
cd cd cd cd
0.0.0"0.
NJ(
-q!
r-'-I
(g
tra
x boj(
zed
5l
boo (g
dPA
:cd
zrN l'
EN-V
'-uo ^ E
EEE
'IJ=6
ctP
DFO.
$
+J
(g
LO
CO
a
0.
JDo
D!
ta;
Hli(g6
([+J
Ld
dJ
C !i
hO .ri
d cd b0i:
b0: C cd
C.}-.,! C, >
T bE H
- E ?F
(! ot o-.r o-t
0(tu0.0.
c s'6
QHbO
l*(g-
icA
cd of!
$iP
O
ccdd
dtrtr
L(!d
f.r
(!0.
trol<
0. bo cd
CE
dC
!.H-.CF
(d
O..r - J
!Hr^'(tu
J
6\
A,A

V)
csiT -
ni ([*
}.
i-n +r a
(E
=c \ a
H.i
lU
H
dLd:vijetsb
C E trJ(
cgOc!0J
040-mv
-;z
oiN
c.jol
O
<f,
c.l
.f,
o.
oz
Ya
-<a
tdz
zo
4o
L)z
,
0t- \o
Ulv -r
la -'=
r
ed
3IL
ldtl
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan
Pasal 16, Pasal, 32, Pasal 42,
Pasal 72 , Pasal 74, Pasal 84,
dan Pasal 101
Undang-Undang
Tahun
Keolahragaan
Nomor 11
tentang
T\rgas, wewenang, dan tanggung jawab
Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah;
Pembinaan dan pengembangan olahraga;
Pengelolaan keolahragaan;
Pelaku olahraga;
Sarana olahraga;
Pengembangan Iptek keolahragaan ;
Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi
keolahragaan:'
Pengawasan; dan
Sanksi Administratif.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga
SK No 091048 C
25.Rancangan...
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
_18_
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Penyelenggaraan Pekan dan
Kejuaraan Olahraga

Pasal 31

Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2O2l
tentang
Harmonisasi
Peraturan Perpajakan
1. Definisi Kontraktor yang
menjadi
kewenangan dari Badan Pengelola Migas
Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Bersama Sumber Daya
Alam
Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;
2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada
masa eksploitasi;
3. Monitoring dan evaluasi atas pemberian
fasilitas perpajakan yang diberikan pada
masa eksploitasi:
Kementerian
Keuangan
SK No 091007 C
4. Kewenangan
FRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
4. Kewenangan penetapan Domestic Market
Obligation (DMO) Price hingga 1OO%
Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor
eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri
Keuangan; dan
5. Pemberian kesempatan bagi Kontraktor
Kontrak Kerja Sama yang di datam kontrak
eksisting menggunakan prinsip assume and.
discharge menjadi fasilitas pembebasan
pajak tidak langsung dengan menggunakan
kriteria tertentu.
11.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-
Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu

Pasal 31

Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir
densan
1. Penyelarasan ketentuan administratif
pengajuan fasilitas sesuai dengan
perkembangan sistem Online Singte
Snbmrssfon (OSS) berbasis risiko;
2. Penyempumaan kriteria dan persyaratan
pengajuan fasilitas serta proses pemberian
fasilitas tax allow ancei
Kementerian
Keuangan
SK No 091008 C
Undang-Undang . . .
FRESIDEN
REPLJELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Undang-Undang
Tahun
2O2l
Harmonisasi
Perpajakan
Nomor 7
tentang
Peraturan
3. Penyesuaian bidang-bidang usaha yang
diberikan fasilitas dalam Lampiran I dan
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2OL9 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal
Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau
Di Daerah-Daerah Tertentu; dan
4. Penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2OLT menjadi
KBLI Tahun 2O2O.
L2.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan
Kedua atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 4L Tahun
tentang
Pajak
Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan
Saham di Bursa Efek
Pasal 4 ayat (21
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 7
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Perubahan pihak pemotong transaksi
penjualan saham di bursa dari Bursa Efek
Indonesia menjadi Anggota Bursa;
2. Mekanisme pemotongan tambahan PPh atas
saham pendiri;
3. Pengenaan PPh transaksi penjualan saham
pendiri oleh WPLN; dan
Kementerian
Keuangan
SK No 091009 C
Tahun
:
(!
t)
Cdo.
O
t-li
a
rn
0.
tcdtr
!-
(u
0r b0
!C
EE
tror
UX
z
F
E,klF
c
o
o.
L
a.)
O
a)
S
L
q)
o
Cd!
cd
(-)
Oa
cd
C6a
d
dM
a<
bo
11 LJ
LFo^
+
i('c
J('-=cdc
Hcoc?,.t
cd id
(! d X'Fed
U dco ed S d
'-);'-);i---L
_d"u
_6'-a'=d
e
,0., " k " C d
,.E "iHE.E ;;;$:$
$$ $$ilsg :iEcrs
:[E:[ssS $EE&sE
rHerHee; raEEgE
_ N il * N E g * "
& H ry& E
HEEeTE"qi ^-st;Hxr
- fl s - fl I H - € c 8'F s F E
...9 -.gbbH H E -IoL,-
ssesEarytA*$,Eass
H'A E H'6 E<
.; tr rL\ .o o
8.3 $88 Sc E FHP€ q E-E
hoboor boboo 6 cd E=:
o ) bob!
tr c i c c J( -o 9p+ E tr c.c c tr
OOOOOOOU9OOONOO)
0.0. o.0.0. o.! zm 0. a0.F0.0.
J6i
c.i+
z
Fzkl
m
E]
0.
a
o
b0c
H(U
dr-
€.1
Li I
OOJ
+JL
(-)
0.
Fi
NoN.*a(Et-
od
ar
lJ
.-
/^R'ftrx *
6ru0)
FEO.
D.-J( d-q cF.- boc
cdcdd
trcd
'=d-O
bO (6 L
rdEEFrE.Z
E*S"fEsE
.u C Q'r
u
0.
Z d.aR
Z
+j 0J i;
dt^J
O-
bo:,
d
Scr
lia\li^
a.-dv
d9 - E tot.*
S5!# 5 frs
do Pi.:.io
E*
c c |! i c c 9'5
d f to-e! e 3 E X
9-q tr o F 9-( ! L-
.r. 6 qr ;1 :i .L. d .(\.1 C)
fFO..Y.YDFEO.
6-
+J
cd
-N
a
cd
0.
J
D
t-l
Dt
cH c o -l
EH*gH
)
/-
\v
d
d
:JF.r\v\v
i-
i'i '-i 'F
F
5o o.r ar
:'
--J
d s"u g &
H-
dLU{:0"c
E c ,-'E
cd
s€#€f,
-^c-E-#
ilE$H#E
FEgLEd
q I P*tod
LiHH\v-r^
c! oJ u cd' c.) cd
010.0-0.0.-
cz
alrlz
Zo
4o
L)2
r
U}- O
ty-
il.-=
r
a;!
IL
lrJu
O
l/)
(..I
$
oz
Ya
FRES'DEN
REPLJBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Instansi Daerah

Pasal 56

Undang-Undang
Tahun
Keolahragaan
Nomor 11
tentang
1. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang
meliputi pekan olahraga dan kejuaraan
olahraga;
2. Kepesertaan; dan
3. Pendanaan.
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Pendanaan
Keolahragaan

Pasal 68

Undang-Undang Nomor 18
Tahun
2OO9 tentang
Peternakan dan Kesehatan
Hewan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2OL4
1. Perubahan persyaratan bagi pejabat otoritas
veteriner provinsi dan kabupaten/kota; dan
2. Pelayanan kesehatan hewan melalui
telemedicine.
Kementerian
Pertanian
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan dan
HuInrm,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
SK No 091078 C
€rman

Pasal 79

Peraturan
Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian,
Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara
Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan
Perseroan (Persero) PT
Perusahaan
Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan pertrndang-undangan.
Kementerian
Badan Usaha Milik
Negara
SK No 091045 C
2O.Rancangan...
FRESIDEN
REPLJELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perlindungan Negara Terhadap
Jaksa Beserta Anggota
Keluarga

Pasal 81

Undang-Undang
Tahun
Keolahragaan
Nomor 11
tentang
Sumber dan alokasi pendanaan;
Penyaluran pendanaan keolahragaan;
Pertanggungi awaban pendanaan; dan
Pengawasan.
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga
SK No 091049 C
27. Rancangan
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Otoritas Veteriner

Pasal 116

Undang-Undang
Tahun
2OOg
Kesehatan
Nomor 36
tentang
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan
tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship
produk tembakau di media teknologi
informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship
produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologi
informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kementerian
Kesehatan
SK No 091004 C
7. Rancangan. . .
PRESIDEN
R,EPLIBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual serta
Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan Korban Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
Pasal 46 ayat (21, Pasal 66
ayat (3), dan Pasa1 8O
Undang-Undang Nomor t2
Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
1. Pencegahan tindak pidana kekerasan
seksual berdasarkan bidang;
2. Pencegahan tindak pidana kekerasan
seksual dalam situasi khusus;
3. Pencegahan tindak pidana kekerasan
seksual berdasarkan tempat;
4. Partisipasi masyarakat dan keluarga dalam
pencegahan tindak pidana kekerasan
seksual;
5. Kerja sama internasional pencegahan tindak
pidana kekerasan seksual;
6. Penanganan, pelindungan, dan pemulihan
korban tindak pidana kekerasan seksual,
termasuk penghapusan dan/atau
pemutusan akses informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan tindak pidana kekerasan seksual;
dan
7. Pendanaan.
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
SK No 091005 C
8.Rancangan...
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
8.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Koordinasi
dan Pemantauan Pelaksanaan
Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Kekerasan
Seksual
Pasal 83 ayat (5)
Undang-Undang Nomor L2
Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
1. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan
penanganan tindak pidana kekerasan
seksual melalui Tim Koordinasi Tindak
Pidana Kekerasan Seksual tingkat nasional,
daerah
provinsi,
dan
daerah
kabupaten/kota;
2. Pelaksanaan pemantauan pencegahan dan
penanganan tindak pidana kekerasan
seksual; dan
3. Pendanaan.
Kementerian
Pemberdaya€rn
Perempuan dan
Perlindungan Anak
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2OL7 tentang
Perlakuan Perpajakan pada
Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi dengan Kontrak
Baei Hasil Gross Split

Pasal 143

Undang-Undang Nomor 1
Tahun
tentang
Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah Daerah
1. Prinsip dan dasar pemberian Tunjangan
Kinerja Daerah;
2. Jenis dan kriteria T\rnjangan Kinerja
Daerah;
3. Klasifikasi pemberian T\rnjangan Kinerja
Daerah;
4. Mekanisme pengaturan Tlrnjangan Kinerja
Daerah;
5. Penganggaran T\rnjangan Kinerja Daerah;
6. Tata cara pembayaran T\.rnjangan Kinerja
Daerah;
7. Pemantauan dan evaluasi; dan
8. Sanksi.
Kementerian
Keuangan
SK No 091011 C
15. Rancangan. . .
FRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
-t2-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
15.
Rancangan
P€raturan
Pemerintah tentang Penjualan
Saham Milik Negara Pada PT
Semen Kupang (Persero)
1. Pasal 4
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2OO3 tentang Badan
Usaha Milik Negara
2. Pasal 41
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara
Pengaturan mengenai penjualan seluruh saham
Negara pada PT Semen Kupang (Persero).
Kementerian
Keuangan
16.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Penyertaan
Modal Negara
Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023
1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan
2. Besaran nilai penambahan Penyertaan
Modal Negara.
Kementerian
Keuangan
SK No 091012 C
l.7.Rancangan...
FRESIDEN
REPL'BLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
L7.
Rancangan
Pemerintah
Penerimaan
Pajak
Peraturan
tentang
Negara Bukan
Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal LO, dan Pasal 12
Undang-Undang Nomor 9
Tahun
2OL8
tentang
Penerimaan Negara Bukan
Pajak
Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kementerian Pertahanan;
Kementerian Perindustrian; Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian
Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan
Informatika; Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Sosial; Kementerian Perindustrian;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kejaksaan Republik Indonesia; Badan Riset dan
Inovasi Nasional; Badan Pusat Statistik; Peta
Dasar Indonesia pada Badan Informasi
Geospasial; Televisi Republik Indonesia; Badan
Kepegawaian Negara; Badan Pengawas Obat darr
Makanan; serta jenis dan tarif PNBP yang
Berlaku Umum Pada Semua lnstansi Pengelola
PNBP.
Kementerian
Keuangan
SK No 091013 C
18. Rancangan. . .
FRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
_t4_
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
r8.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Penggabungan Perusahaan
Umum (Perum) Perusahaan
Pengangkutan Djakarta Ke
Dalam Perusahaan Umum
(Perum) DAMRI