Membentuk Pengadilan Negeri Marisa, berkedudukan di Marisa.
Pasal …
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2006-01-01
Membentuk Pengadilan Negeri Marisa, berkedudukan di Marisa.
Pasal …
---
PRESIDEN
Daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa meliputi wilayah
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Marisa maka wilayah
Kabupaten Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Limboto.
Pengadilan Negeri Marisa termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Marisa yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Limboto, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Limboto.
Pasal …
---
PRESIDEN
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Marisa yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Limboto, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri
Marisa.
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Marisa dibebankan pada anggaran Mahkamah
Agung.
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja
Sekretariat dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Marisa ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands