(1) Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam mempunyai
tugas sebagai berikut :
- melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijak-
sanaan pengembangan dan pengendalian pembangunan
Pulau Batam yang dilakukan oleh Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam;
- mengkoordinasikan kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang
berhubungan dengan pengembangan Pulau Batam;
- memberikan bimbingan dan arahan kepada Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam mengenai
pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri
sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Pusat di
bidang pembangunan.
(2) Susunan Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam terdiri
dari :
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap anggota Perekonomian;
Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;
merangkap Ketua Harian
dan anggota
Wakil Ketua II : Menteri Perindustrian;
merangkap anggota
Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri;
merangkap anggota
1. Anggota : a. Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan
Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Negara Riset
dan Teknologi/Ketua
Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi
(BPPT);
---
- Kepala Badan
Koordinasi Penanaman
Modal;
- Gubernur Provinsi
Kepu-lauan Riau.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pembina Daerah
Industri Pulau Batam dapat mengundang Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) lain yang
terkait.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4)
ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga
keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
