Langsung ke konten

PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

KEPPRES No. 25 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Penduduk bekas Propinsi Timor Timur adalah penduduk Propinsi Timor Timur

yang bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah

terjadi pemisahan wilayah Propinsi Timor Timur dari Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

1. Pendataan penduduk adalah kegiatan pendataan administrasi kependudukan dan

status kewarganegaraan penduduk bekas Propinsi Timor Timur.

Pasal 2

Pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur dimaksudkan untuk mendapatkan

kepastian mengenai status kewarganegaraan dari penduduk bekas Propinsi Timor

Timur yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kriteria pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur terdiri dari penduduk

yang :

  • dilahirkan di wilayah Propinsi Timor Timur;
  • dilahirkan di luar wilayah Propinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya

lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;

  • kawin dengan orang yang lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
  • kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Propinsi Timor Timur, tetapi

salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;

  • bukan warga Propinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai

penduduk Propinsi Timor Timur jika tempat tinggal terakhir sebelum menjadi

pengungsi, yaitu telah tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun

sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendataan

penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Dalam pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri

Dalam Negeri membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur Departemen

Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan

departemen/instansi terkait.

Pasal 5

Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan penduduk bekas Propinsi

Timor Timur diwilayahnya.

Pasal 6

(1) Bupati/walikota melaksanakan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor

Timur di daerahnya masing-masing.

(2) Hasil pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan

kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi masing-masing.

Pasal 7

Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan

Republik Indonesia dan memilih tetap menjadi Warga Negara Kesatuan Republik

Indonesia diproses status kependudukannya sesuai dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 8

Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang memilih menjadi Warga Negara

Republik Demokratik Timor Leste, status kependudukannya sebagai warga negara

asing diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2003

INDONESIA,

ttd