Langsung ke konten

PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND

KEPPRES No. 25 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Instruments Amending the Constitution and the
Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis,
1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998) yang telah
ditandatangani delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Minneapolis,
Amerika Serikat, pada tanggal 6 Nopember 1998 yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Instruments Amending dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka
yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002

ttd