Langsung ke konten

TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,

KEPPRES No. 25 Tahun 2001 dicabut

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin,

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak, serta Perusakan Instalasi

Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut Tim Penanggulangan, dengan susunan

keanggotaan sebagai berikut :

Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan

Keamanan;

Wakil Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Sekretaris I : Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya

Mineral;

Sekretaris II : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik,

Sosial dan Keamanan;

Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

1. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;

1. Menteri …

---

PRESIDEN

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

1. Menteri Kehutanan;

1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

1. Jaksa Agung Republik Indonesia;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas :

  • menyusun program nasional penanggulangan pertambangan

tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak serta

perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran

listrik;

  • menyusun standar kerjasama operasional penanggulangan

pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak

serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran

listrik antar Daerah dan Daerah dengan Pemerintah Pusat;

  • melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah secara

fungsional, menyeluruh dan terpadu melalui program kegiatan

pencegahan, penertiban dan penghentian segala bentuk

kegiatan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar

minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan

pencurian aliran listrik;

  • mengambil …

---

PRESIDEN

  • mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara lintas

sektoral/instansi serta dengan melibatkan peran serta

masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program

penanggulangan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan

bahan bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan

dan pencurian aliran listrik;

  • menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Presiden

mengenai kebijakan yang perlu ditempuh Pemerintah dalam

menangani pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan

bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan

pencurian aliran listrik.

(2) Pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sekaligus merupakan

kelanjutan dan dukungan terhadap program Tim Koordinasi

Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, Tim Koordinasi

Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan

Pelayanan Bahan Bakar Minyak serta Tim Operasi Pencurian Aliran

Listrik yang telah ada.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penanggulangan dibantu oleh Sekretariat

yang berkedudukan di Kantor Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan

Sumber Daya Mineral.

Pasal 4

Guna kelancaran pelaksanaan tugas-tugas operasional Tim Penanggulangan

dibentuk Tim Pelaksana Pusat dengan suatu Keputusan Menteri Negara

Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan selaku Ketua Tim

Penanggulangan.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Guna kelancaran pelaksanaan tugas operasional Tim Penanggulangan di

daerah, dibentuk Tim Pelaksana Daerah oleh Gubernur dan Bupati/Walikota

selaku penanggung jawab penuh pelaksanaan otonomi daerah termasuk

penegakan hukum di daerah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Tim

Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:

  • Tim Pelaksana Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin;
  • Tim Pelaksana Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak;

dan

  • Tim Pelaksana Penanggulangan Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan

dan Pencurian Aliran Listrik.

Pasal 7

(1) Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

mempunyai tugas pokok :

  • melaksanakan tugas-tugas operasional Tim Penanggulangan;
  • mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan tugas operasional Tim

Pelaksana Daerah sesuai standar kerja sama operasional antara

Tim Pelaksana Pusat dengan Tim Pelaksana Daerah;

  • melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Tim Pelaksana Pusat.

(2) Rincian tugas pokok Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan

pembentukannya oleh Ketua Tim Penanggulangan.

Pasal 8

(1) Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

mempunyai tugas pokok :

  • melaksanakan …

---

PRESIDEN

  • melaksanakan tugas operasional Tim Penanggulangan khususnya

dalam melaksanakan program pencegahan, penertiban dan

penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin,

penyalahgunaan bahan bakar minyak serta perusakan instalasi

ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik di wilayah

kewenangan masing-masing.

  • melaksanakan kerja sama operasional dengan Tim Pelaksana

Pusat sesuai standar kerja sama operasional antara Tim

Pelaksana Daerah dengan Tim Pelaksana Pusat.

(2) Rincian tugas pokok Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan

pembentukannya oleh masing-masing Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pasal 9

Dalam keanggotaan Tim Pelaksana Pusat maupun Tim Pelaksana Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dann Pasal 5 diperbantukan para

Petugas Penyelidik dan Penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun petugas polisi

khusus dari instansi lain yang terkait yang diberikan kewenangan untuk

melakukan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai lingkup dan tugas

masing-masing wajib menindaklanjuti hasil temuan dan hasil penyelidikan

maupun penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Pusat dan Tim

Pelaksana Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 11 …

---

PRESIDEN

Pasal 11

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Tim Pelaksana Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta sumber

pembiayaan lainnya dan khusus untuk Tim Pelaksana Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah serta sumber pembiayaan lainnya.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden

ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan

Keamanan selaku Ketua Tim Penanggulangan serta Gubernur dan

Bupati/Walikota sesuai lingkup kewenangan masing-masing.

Pasal 13

Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan selaku

Ketua Tim Penanggulangan secara berkala ataupun sewaktu-waktu melaporkan

mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden.

Pasal 14

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

  • Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi

Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin; dan

  • Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang Koordinator

Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan Pelayanan

Bahan Bakar Minyak;

dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 15 …

---

PRESIDEN

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Pebruari 2001

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands