Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XXI TAHUN 2024

KEPPRES No. 24 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional )ryII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan TUgas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS )(\/II Tahun 2024.

Pasal 2

Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS )il/II Tahun 2024 dibentuk bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional )OC Tahun2O24 di Provinsi Aceh dan Frovinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional Kru Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang sukses prestasi, administrasi, serta berdampak pada pengembangErn potensi ekonomi dan industri olahraga masyarakat lokal.

Pasal 4

**(1) Satuan T\-rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil** Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Pengarah; dan - Pelaksana. **(2) Pelaksana. . .** SK No 227201 A --- PRESIDEN **(2) Pelaksana sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (1) huruf b** terdiri atas: - Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan; dan - Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS )(\/II Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut: 1. Pengarah Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Anggota i a. Menteri Pertahanan; - Menteri Sekretaris Negara; - Menteri Dalam Negeri; - Menteri Keuangan; - Menteri Kesehatan; - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; - Menteri Perhubungan; - Menteri Komunikasi dan Informatika; - Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - Sekretaris Kabinet; - Jaksa Agung; - Panglima Tentara Nasional Indonesia; - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. 1. Pelaksana - Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan 1. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. 2l Wakil Ketua : Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Ifteatif. 1. Ketua Harian : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. 1. Sekretaris... SK No 227202 A --- PRESIDEN 4l Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. 1. Anggota a) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi O1ahraga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; - Deputi Bidang Perundang- Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; - Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan 0 Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan; - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan ; - Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Keseh atan; - Direktur Jenderal Cipta Karlra, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; - Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; - Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Direktur. SK No 227203 A --- PRES !DEN 1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ; - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan lnformatika; - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; - Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi IGeatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet; - Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; - Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi; dan - Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. - Pelaksana. . . SK No 227204 A --- PRESIDEN b Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola 1. Ketua : Wakil Jaksa Agung. 2l Anggota : a) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia; - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia; - Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan - Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 6

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memiliki tugas: - memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024; datrt - memberikan arahan kepada Pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024.

Pasal 7

Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertugas: a.melaksanakan... SK No 227205 A --- PRESTDEN - melaksanakan kebdakan strategis dari Pengarah; - mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024; - mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024; dan - melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional )OC Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024.

Pasal 8

Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b sesuai dengan kewenangannya masing-masing bertugas: - memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024; - melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraarl Pekan Olahrega Nasional XX Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun2O24 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan; - melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional )(\ru Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional )(VII Tahun 2024.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS KnI Tahun 2024 dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu. ### Pasal 10. . . SK No 227206 A --- PRESIDEN

Pasal 10

**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan T\rgas Pengawalan** Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS X/II Tahun 2024 dibantu oleh sekretariat. **(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara** ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi peningkatan prestasi olahraga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. **(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Satuan T\.rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS KftI Tahun 2024. ### Pasal 1 1 Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Pengarah paling sedikit 2 (dua) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas Satuan Ttrgas Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS )(\/II Tahun 2024 kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 13

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 darr PEPARNAS K/II Tahun 2024 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

Satuan T\:gas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. ### Pasal 15. . . SK No 227207 A --- PRESIOEN

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 227189 A