SATUAN TUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XXI TAHUN 2024
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera
Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional )ryII Tahun 2024 di
Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban, dibentuk Satuan TUgas Pengawalan
Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024
di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan
Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa
Tengah yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS )(\/II
Tahun 2024.
Pasal 2
Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI
Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI
Tahun 2024 dan PEPARNAS )il/II Tahun 2024 dibentuk
bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional )OC Tahun2O24 di Provinsi Aceh dan Frovinsi Sumatera
Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional Kru Tahun 2024
di Provinsi Jawa Tengah yang sukses prestasi, administrasi, serta
berdampak pada pengembangErn potensi ekonomi dan industri
olahraga masyarakat lokal.
Pasal 4
**(1) Satuan T\-rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil**
Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Pengarah; dan
- Pelaksana.
**(2) Pelaksana. . .**
SK No 227201 A
---
PRESIDEN
**(2) Pelaksana sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (1) huruf b**
terdiri atas:
- Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan;
dan
- Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Satuan T\rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS )(\/II
Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah
sebagai berikut:
1. Pengarah
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
Anggota i a. Menteri Pertahanan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Ikeatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
- Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah.
1. Pelaksana
- Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan
1. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
2l Wakil Ketua : Wakil Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Ikeatif/Wakil Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi
Ifteatif.
1. Ketua Harian : Deputi Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga, Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
1. Sekretaris...
SK No 227202 A
---
PRESIDEN
4l Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan
Olahraga, Kementerian Pemuda
dan Olahraga.
1. Anggota a) Deputi Bidang Koordinasi
Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi
O1ahraga, Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Perundang-
Undangan dan
Administrasi Hukum,
Kementerian Sekretariat
Negara;
- Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal
Anggaran, Kementerian
Keuangan;
dan 0 Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan,
Kementerian Kesehatan ;
- Direktur Jenderal
Kesehatan Masyarakat,
Kementerian Keseh atan;
- Direktur Jenderal Cipta
Karlra, Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Bina
Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Direktur Jenderal Sumber
Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
1. Direktur.
SK No 227203 A
---
PRES !DEN
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal
Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan ;
- Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi
dan lnformatika;
- Sekretaris Kementerian
Badan Usaha Milik Negara,
Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
- Deputi Bidang Sumber
Daya Manusia, Teknologi,
dan Informasi, Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Produk
Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Euentsl,
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi
IGeatif/Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
- Deputi Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
Sekretariat Kabinet;
- Asisten Operasi Panglima
Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Badan Pemelihara
Keamanan, Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- Asisten Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Bidang Operasi; dan
- Deputi Bidang Pencegahan,
Perlindungan, dan
Deradikalisasi, Badan
Nasional Penanggulangan
Terorisme.
- Pelaksana. . .
SK No 227204 A
---
PRESIDEN
b Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola
1. Ketua : Wakil Jaksa Agung.
2l Anggota : a) Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen, Kejaksaan
Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Muda Bidang
Perdata dan Tata Usaha
Negara, Kejaksaan
Republik Indonesia;
- Kepala Badan Reserse
Kriminal, Kepolisian
Negara Republik
Indonesia;
- Deputi Bidang Pengawasan
Instansi Pemerintah
Bidang Politik, Hukum,
Keamanan, Pembangunan
Manusia, dan
Kebudayaan, Badan
Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan; dan
- Deputi Bidang Hukum dan
Penyelesaian Sanggah,
Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pasal 6
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
memiliki tugas:
- memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana
dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional
XVII Tahun 2024; datrt
- memberikan arahan kepada Pelaksana guna
mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang
diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan
Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan
Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024.
Pasal 7
Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertugas:
a.melaksanakan...
SK No 227205 A
---
PRESTDEN
- melaksanakan kebdakan strategis dari Pengarah;
- mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan
untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka
pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI
Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII
Tahun 2024;
- mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi
dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul
dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional
K/II Tahun 2024; dan
- melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan
Pekan Olahraga Nasional )OC Tahun 2024 dan
Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024.
Pasal 8
Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b sesuai dengan
kewenangannya masing-masing bertugas:
- memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan
penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024
dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024;
- melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas
penggunaan dana penyelenggaraarl Pekan Olahrega
Nasional XX Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade
Nasional XVII Tahun2O24 melalui pemantauan, bimbingan,
reviu, dan pembinaan;
- melaksanakan pendampingan dalam pengadaan
barang/jasa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional
)(\ru Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan
Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan
Pekan Paralimpiade Nasional )(VII Tahun 2024.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Satuan T\rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS KnI
Tahun 2024 dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain
yang dianggap perlu.
### Pasal 10. . .
SK No 227206 A
---
PRESIDEN
Pasal 10
**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan T\rgas Pengawalan**
Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS X/II
Tahun 2024 dibantu oleh sekretariat.
**(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara**
ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi
peningkatan prestasi olahraga pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
olahraga.
**(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Satuan T\.rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS KftI
Tahun 2024.
### Pasal 1 1
Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan
Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Pengarah paling sedikit
2 (dua) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pasal 12
Ketua Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas Satuan Ttrgas
Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan
PEPARNAS )(\/II Tahun 2024 kepada Presiden paling sedikit
2 (dua) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 darr
PEPARNAS K/II Tahun 2024 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara masing-masing
kementerian/lembaga danlatau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 14
Satuan T\:gas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun
2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya
sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal
31 Desember 2024.
### Pasal 15. . .
SK No 227207 A
---
PRESIOEN
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 227189 A
