Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung
Pinang.
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah
Provinsi Kepulauan Riau.
---
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maka Provinsi
Kepulauan Riau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi
Riau.
Pasal 4
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik
Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ditetapkan oleh Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2007
INDONESIA,
ttd.
