Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2006

KEPPRES No. 24 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 3

(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,

maka wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

---

PRESIDEN

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

Lambock V. Nahattands