Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN

KEPPRES No. 24 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-04-25

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Sudan mengenai Peningkatan dan Perlindungan
atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Khartoum, Sudan, pada tanggal 10 Pebruari 1998, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Sudan yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.

---

PRESIDEN

### Pasal 2…

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 25 April 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2002

ttd