Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara yang untuk selanjutnya disebut BUMN adalah
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO).
1. Privatisasi BUMN adalah penjualan saham milik Negara Republik
Indonesia pada BUMN dan atau melalui pengeluaran saham baru BUMN.
1. Penawaran Umum adalah penjualan saham melalui pasar modal di dalam
maupun di luar negeri, baik penjualan saham perdana maupun penjualan
saham selanjutnya.
1. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh BUMN.
