Langsung ke konten

TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

KEPPRES No. 24 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Badan Usaha Milik Negara yang untuk selanjutnya disebut BUMN adalah

Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan

Perseroan (PERSERO).

1. Privatisasi BUMN adalah penjualan saham milik Negara Republik

Indonesia pada BUMN dan atau melalui pengeluaran saham baru BUMN.

1. Penawaran Umum adalah penjualan saham melalui pasar modal di dalam

maupun di luar negeri, baik penjualan saham perdana maupun penjualan

saham selanjutnya.

1. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya

dimiliki oleh BUMN.

Pasal 2

(1) Membentuk Tim Konsultasi Privatisasi BUMN yang selanjutnya disebut

Tim Konsultasi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

  • Ketua

merangkap Anggota : Menteri Negara Koordinator Bidang

Perekonomian;

  • Wakil Ketua

merangkap Anggota : Menteri Keuangan;

  • Sekretaris

merangkap Anggota : Direktur Jenderal Pembinaan BUMN,

Departemen Keuangan;

  • Anggota …

---

PRESIDEN

  • Anggota : 1. Menteri yang membuat kebijakan di

sektor dimana BUMN melakukan

kegiatan usaha;

2.. Sekretaris Jenderal Departemen

Keuangan;

1. Direktur Jenderal Lembaga

Keuangan, Departemen Keuangan;

1. Direktur Jenderal Anggaran,

Departemen Keuangan;

1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.

(2) Sekretaris Tim Konsultasi dapat membentuk Sekretariat di Direktorat

Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan.

(3) Menteri yang membuat kebijakan di sektor dimana BUMN melakukan

kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota

Tim Konsultasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.

Pasal 3

Tim Konsultasi Privatisasi BUMN bertugas :

  • memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai :

1. BUMN yang akan diprivatisasi;

1. Perkiraan dana yang dapat diperoleh sebagai hasil privatisasi.

  • membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan yang timbul

dalam proses privatisasi BUMN sehubungan dengan kebijakan sektoral

Pemerintah.

Pasal 4

Tim Konsultasi bertanggung jawab kepada Presiden.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Pelaksanaan privatisasi BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan

selaku Wakil Pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemegang

saham pada BUMN.

(2) Dalam pelaksanaan privatisasi BUMN sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), Menteri Keuangan dibantu oleh Direktur Jenderal Pembinaan

BUMN.

Pasal 6

Privatisasi BUMN dilakukan dengan cara :

  • Penjualan saham kepada masyarakat melalui penawaran umum; dan atau
  • Penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis.

Pasal 7

(1) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penawaran

umum, maka pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan di bidang pasar modal.

(2) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penjualan saham

secara langsung kepada mitra strategis, maka hal tersebut harus dilakukan

secara transparan.

Pasal 8

Besarnya jumlah saham Negara yang akan dilepas dalam rangka Privatisasi

BUMN yang berpengaruh terhadap akses pengendalian terhadap BUMN

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Investor yang dapat menjadi calon mitra strategis dalam privatisasi

BUMN adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan yang

kuat.

(2) Dalam melaksanakan pemilihan calon mitra strategis sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), dapat pula dipertimbangkan kemampuan

calon mitra strategis dalam hal kepemilikan jaringan pasar yang luas,

keahlian dalam mengoperasikan perusahaan sejenis serta kemampuan

dan kemauan mendidik sumber daya manusia perusahaan.

Pasal 10

(1) Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada

hasil privatisasi sebelum disetorkan ke Kas Negara.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan

prinsip kewajaran.

Pasal 11

(1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya

privatisasi, ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan

langsung ke Kas Negara.

(2) Penjualan saham anak perusahaan BUMN atau anak perusahaan

BUMN Holding dilaksanakan setelah terlebih dahulu di dalam Rapat

Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan ditetapkan

mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana

hasil penjualan saham pada anak perusahaan yang bersangkutan.

(3) Dalam …

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak

perusahaan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN

yang bersangkutan untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari

dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi

dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara.

(4) Hasil penjualan saham BUMN yang baru dikeluarkan setelah

dikurangi biaya privatisasi, merupakan hasil privatisasi yang langsung

disetorkan ke Kas Perusahaan.

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

  • Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi

Privatisasi BUMN, dan

  • Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang Tim Kebijakan

Reformasi Badan Usaha Milik Negara;

dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 13 …

---

PRESIDEN

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Februari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands