Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

KEPPRES No. 23 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan Tunjangan Auditor setiap
bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2002.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

---

PRESIDEN

### Pasal 7…

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN