Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEPPRES No. 22 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Mernbentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkedudukan di Manokwari. Pasal t Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat meliputi rnilayah Provinsi Papua Barat.

Pasal 3

Dengrn terbentuknya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka Prcvinsi Papua Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua. Pasal --- pr?ESlnrN I? T'IJ{JilL.IK INN(JNI:qIA e

Pasal 4

Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, penanganan perkara pidana dan pcrkara lainnya di wilayah Provinsi Papua Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Pasai 5 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, scrta fungsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sltsunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal --- 1\- $i.i. '4;,#S{+9- ;\, ? r?*l :X .al Ew",..}j -*4:; *._*,F paESlnrN 4

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli zALg INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Asisten Dgpuli Bidang Flukurn, Hak il{anu Aparatur Negara, {;,r .14 Sucipto