(1) Susunan Panitia Nasional INAPGOC sebagai berikut:
- Panitia Pengarah terdiri atas:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Anggota
---
PRES IDEN
Menteri Sekretaris Negara; 2. Anggota a)
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
0 Menteri Perhubungan;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Pariwisata; dan
il Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Panitia Penyelenggara terdiri atas:
L. Ketua : Menteri Pemuda dan
Olahraga;
Sosial; 2. Wakil Menteri
Ketua I
Wakil Ketua Umum National
Ketua II Paralgmpic Committee;
Wakil Gubernur Provinsi Daerah
Ketua III Khusus Ibukota Jakarta;
Jawa Wakil Gubernur Provinsi
Ketua IV Barat;
Wakil Deputi Bidang PembudaYaan
Ketua V Olahraga, Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
3.SekretarisI...
---
PRES tDEN
1. Sekretaris I Deputi Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga,
Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
Sekretaris II Sekretaris Jenderal
Kementerian Sosial;
1. Anggota a) Deputi Bidang Koordinasi
Kebudayaan, Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
- Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal
Anggaran, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian
Keuangan;
Jenderal 0 Sekretaris
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
- Direktur Jenderal Bina
Gizi dan Kesehatan Ibu
dan Anak, Kementerian
Kesehatan;
---
PRES IDEN
- Direktur Jenderal
Rehabilitasi Sosial,
Kementerian Sosial;
- Direktur Jenderal
Perhubungan Udara,
Kementerian
Perhubungan;
- Direktur Jenderal
Informasi dan Komunikasi
hrblik, Kementerian
Komunikasi dan
Informatika;
- Deputi Bidang
Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan
Kebudayaan, Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Deputi Bidang
Pengembangan Destinasi
dan Industri Pariwisata,
Kementerian Pariwisata;
- Asisten Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Bidang Operasi;
- Sekretaris Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi
Jawa Barat.
(2) Kementerian...
---
PRES IDEN
(2) Kementerian/lembaga/daerah yang masuk dalam
keanggotaan Panitia Nasional INAPGOC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing melalui
perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian
Para Games Tahun 20 18.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: