Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2015

KEPPRES No. 22 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 4

Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai

berikut:

A. Pengarah

1. Ketua : Presiden Republik Indonesia;

1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan;

1. Anggota…

---

1. Anggota : a. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
- Ketua Satuan Pelaksana
Program Indonesia Emas; dan
- Sdr. Rudi Hartono.

B. Penanggungjawab
1. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
1. Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat;
dan
- Gubernur Provinsi Banten.

C. Penyelenggara
1. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade
Indonesia;
1. Wakil Ketua I : Wakil Ketua Umum Komite
Olimpiade Indonesia;
1. Wakil Ketua II : Deputi Peningkatan Prestasi
Olahraga, Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
1. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite
Olimpiade Indonesia;
1. Anggota : a. Sdr. Taufiqurachman Ruki;
- Sdr. Erwin Aksa;
- Sdr. Emirsyah Satar;
- Sdr. Arsjad Rasjid P.
Mangkuningrat;
- Sdr. Bayu Priawan
Djokosoetono;
- Sdr. Richard Sam Bera; dan
- Sdr. Taufik Hidayat.

Pasal II…

---

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan,

ttd.

Surat Indrijarso