Langsung ke konten

BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

KEPPRES No. 22 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi

Pariwisata Indonesia.

(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta

dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 2

Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:

  • meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
  • meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan

devisa;

  • meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
  • menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis

pariwisata.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia

mempunyai fungsi sebagai:

  • koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di

pusat dan daerah; dan

  • mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 4

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2

(dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Pasal 5

(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 9 (sembilan)
orang anggota terdiri atas:
- wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;

  • wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
  • wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
  • pakar/akademisi 2 (dua) orang.

(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata

Indonesia diusulkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

jawabnya di bidang kepariwisataan kepada Presiden untuk masa
tugas paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu
oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata

cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Pengangkatan dan pemberhentian anggota unsur penentu kebijakan
Badan Promosi Pariwisata Indonesia ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 7

Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan
Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 8

(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin

oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa

direktur sesuai dengan kebutuhan.

(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib

menyusun tata kerja dan rencana kerja.

(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia

paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1

(satu) kali masa kerja berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata

cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur

dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia

wajib melakukan koordinasi dengan kementerian yang tugas dan

tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan, instansi pemerintah pusat

dan daerah serta Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 10

(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Badan

Promosi Pariwisata Indonesia dilakukan oleh kementerian yang

tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan

kebijakan, program kerja dan kegiatan Badan Promosi Pariwisata

Indonesia.

Pasal 11

(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib melaporkan

pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Menteri yang tugas

dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Laporan kinerja secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam)

bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan

  • Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik setiap

tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal

dari:

  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat;

dan

  • sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada

masyarakat.

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2011

INDONESIA,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id