Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA

KEPPRES No. 22 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-04-17

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disingkat STSN, yang berlokasi di Jakarta.

(2) STSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan

tinggi kedinasan di lingkungan Lem-baga Sandi Negara.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Sandi Negara

yang berlokasi di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Lembaga

Sandi Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai

dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 April 2003

INDONESIA,

ttd.