Mengubah Pasal 9 Lampiran 14 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jis. Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1978 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini. .
Mengubah Pasal 9 Lampiran 14 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jis. Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1978 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini. .
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S 0 E H A R T 0