Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI

KEPPRES No. 21 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Cimahi berkedudukan di Cimahi.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkedudukan

di Mejayan.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Teluk Dalam berkedudukan di

Teluk Dalam.

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul berkedudukan di

Dolok Sanggul.

(5) Membentuk …

---

PRESIDEN

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Ampana berkedudukan di

Ampana.

(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Meureudu berkedudukan di

Meureudu.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi meliputi wilayah Kota

Cimahi.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun meliputi

wilayah Kabupaten Madiun.

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam meliputi wilayah

Kabupaten Nias Selatan.

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul meliputi

wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Ampana meliputi wilayah

Kabupaten Tojo Una-Una.

(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Meureudu meliputi wilayah

Kabupaten Pidie Jaya.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Cimahi, maka Kota

Cimahi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bale

Bandung.

(2) Dengan …

---

PRESIDEN

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,

maka Kabupaten Madiun dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Madiun.

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, maka

Kabupaten Nias Selatan dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, maka

Kabupaten Humbang Hasundutan dikeluarkan dari daerah

hukum Kejaksaan Negeri Tarutung.

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ampana, maka

Kabupaten Tojo Una-Una dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Poso.

(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Meureudu, maka

Kabupaten Pidie Jaya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan

Negeri Sigli.

Pasal 4

(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Cimahi pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bale

Bandung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.

(2) Perkara …

---

PRESIDEN

(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan

Negeri Madiun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,

dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten

Madiun.

(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gunung

Sitoli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam.

(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan

Negeri Tarutung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,

dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.

(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Ampana pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Poso

tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ampana.

(6) Perkara …

---

PRESIDEN

(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Meureudu pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sigli

tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Meureudu.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,

dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri

Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri

Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri

Ampana, dan Kejaksaan Negeri Meureudu dibebankan pada anggaran

Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan

tata kerja Kejaksaan Negeri Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten

Madiun, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok

Sanggul, Kejaksaan Negeri Ampana, dan Kejaksaan Negeri

Meureudu ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan

dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2010

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

ttd

Dr. M. Iman Santoso