Langsung ke konten

DEWAN KELAUTAN INDONESIA

KEPPRES No. 21 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dewan Kelautan Indonesia merupakan forum konsultasi bagi penetapan
kebijakan umum di bidang kelautan.

Pasal 2

Dewan Kelautan Indonesia mempunyai tugas memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan
Kelautan Indonesia menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi

---

kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden;
- konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta
wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan
kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan;
- pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan
pembangunan kelautan;
- hal-hal lain atas permintaan Presiden.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Dewan Kelautan Indonesia adalah sebagai
berikut:

- Ketua : Presiden Republik Indonesia;
- Ketua Harian : Menteri Kelautan dan Perikanan;
merangkap Anggota
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Energi dan Sumberdaya
Mineral;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
1. Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS;
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
1. Menteri Negara Riset dan
Teknologi;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
1. Tim Pakar;
1. Wakil Perguruan Tinggi;
1. Wakil Asosiasi Dunia Usaha;
1. Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Sekretaris : Staf Ahli Menteri Kelautan dan
Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber
Daya Laut.

Pasal 5

Anggota Tim Pakar, wakil perguruan tinggi, asosiasi dunia usaha,
dan lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Harian Dewan
Kelautan Indonesia.

Pasal 6

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Kelautan Indonesia,

Ketua Harian membentuk Kelompok Kerja.

---

(2) Kelompok kerja mempunyai tugas mengkaji dan menyiapkan rumusan

atau rancangan kebijakan di bidang kelautan.

(3) Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang Tenaga Ahli yang diangkat

dan diberhentikan oleh Ketua Harian.

(4) Pembentukan dan personalia Kelompok Kerja ditetapkan dengan

Keputusan Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia.

Pasal 7

Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kelompok Kerja, Ketua
Harian dibantu oleh Sekretaris.

Pasal 8

(1) Untuk membantu tugas Dewan Kelautan Indonesia, dibentuk

Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia.

(2) Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang secara
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia.

(3) Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia secara administratif

dibina oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan
Perikanan.

(4) Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia mempunyai tugas

menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan
di bidang kelautan serta pelayanan tekn'is administrasi
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kelautan Indonesia.

(5) Organisasi Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia terdiri dari

paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(6) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia

ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

(1) Kepala Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia adalah jabatan

struktural eselon II b.

(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III b.

(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV b.

Pasal 10

(1) Dewan Kelautan Indonesia bersidang paling sedikit 1 (satu)

kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua Harian.

(2) Apabila dipandang perlu, Dewan Kelautan Indonesia dapat me

ngundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah
dan/atau masyarakat yang terkait dalam sidang Dewan Kelautan
Indonesia.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unit kerja di lingkungan

Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi, baik di
lingkungan Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia maupun dengan

---

instansi atau lembaga lain di luar Dewan Kelautan Indonesia.

(4) Dewan Kelautan Indonesia menyampaikan laporan kepada Presiden

setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 11

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Kelautan Indonesia dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan
dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, pelaksanaan tugas Dewan
Maritim Indonesia dilanjutkan oleh Dewan Kelautan Indonesia.

Pasal 13

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang
Dewan Maritim Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim Indonesia dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2007

ttd.