Langsung ke konten

PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL

KEPPRES No. 21 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Organisasi adalah kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan

struktur organisasi pada :

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata

Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

  • Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama;
  • Pengadilan…

---

PRESIDEN

  • Pengadilan Tinggi;
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
  • Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi;
  • Pengadilan Negeri;
  • Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

1. Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara, keuangan,

arsip, dan dokumen pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak

Asasi Manusia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen

Agama, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,

Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan

Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan

Agama/Mahkamah Syariah.

1. Finansial…

---

PRESIDEN

1. Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada Direktorat

Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat

Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan

Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi

Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri, Pengadilan

Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Pasal 2

(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal

Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan

Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri,

dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31

Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi

Manusia ke Mahkamah Agung.

(2) Organisasi,…

---

PRESIDEN

(2) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan

Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi

Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan

Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004

dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.

Pasal 3

Dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pembinaan

organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Mahkamah

Agung.

Pasal 4

(1) Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di lingkungan

Mahkamah Agung terdapat satuan organisasi Panitera/ Sekretaris

Jenderal dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan

Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.

(2) Sejak…

---

PRESIDEN

(2) Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), di lingkungan

Mahkamah Agung terdapat satuan organisasi Direktorat Pembinaan

Peradilan Agama yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.

Pasal 5

(1) Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di

lingkungan Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata

Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,

Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,

Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara tetap

dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan

Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, Pengadilan

Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata

Usaha Negara sampai terbentuknya organisasi Mahkamah Agung

yang baru.

(2) Dalam…

---

PRESIDEN

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata

Usaha Negara menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan

Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 6

Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan

Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat

Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi

Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah

Syariah tetap dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peradilan Agama,

Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan

Agama/Mahkamah Syariah sampai terbentuknya organisasi Mahkamah

Agung yang baru.

### Pasal 7…

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Kepaniteraan/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung mempunyai tugas

menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan finansial

seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan di semua

lingkungan peradilan serta mengkoordinasikan secara administratif

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha

Negara.

(2) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha

Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Mahkamah

Agung di bidang pembinaan peradilan umum dan peradilan tata usaha

negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah

Agung.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pembinaan, organisasi,

administrasi, dan finansial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan

Peradilan Tata Usaha Negara, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama,

Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan

Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri, Pengadilan

Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Tahun

Anggaran 2004, tetap dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.

Pasal 9

(1) Untuk kelancaran pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Pengalihan dan

Penataan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan

Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi

Manusia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama,

Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan

Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri,

Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/ Mahkamah

Syariah, ke Mahkamah Agung.

(2) Tim…

---

PRESIDEN

(2) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

mempunyai tugas :

  • mengalihkan kelembagaan, pegawai, kekayaan negara dan peralatan,

keuangan, arsip dan dokumentasi dari masing-masing instansi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Mahkamah Agung;

  • menata kelembagaan, pegawai, kekayaan negara dan peralatan,

keuangan, arsip dan dokumentasi disesuaikan dengan kewenangan

dan beban tugas Mahkamah Agung.

Pasal 10

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :

  • Bidang Kelembagaan, dipimpin oleh Deputi Menteri Negara

Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan;

  • Bidang Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian

Negara;

  • Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, dipimpin oleh Kepala

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  • Bidang…

---

PRESIDEN

  • Bidang Keuangan, dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran

Departemen Keuangan;

  • Bidang Dokumentasi dan Arsip, dipimpin oleh Kepala Arsip

Nasional Republik Indonesia.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim berkoordinasi dengan

Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.

Pasal 11

Tim Pengalihan dan Penataan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya

kepada Presiden.

Pasal 12

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengalihan dan penataan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Mahkamah Agung.

### Pasal 13…

---

PRESIDEN

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 2004

INDONESIA,

ttd