Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL 9 DANGEROUS GOODS

KEPPRES No. 21 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-04-11

Pasal 1

Mengesahkan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-barang

Berbahaya), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di

Jakarta, pada tanggal 20 September 2002, sebagai hasil perundingan antara para

Menteri Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam

bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana

terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam

bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah

aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2003

INDONESIA,

ttd.