Mengesahkan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-barang
Berbahaya), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Jakarta, pada tanggal 20 September 2002, sebagai hasil perundingan antara para
Menteri Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.
