Langsung ke konten

PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS

KEPPRES No. 21 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari

minyak bumi, bahan sintetik, pelumas bekas dan bahan lainnya yang

tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya.

1. Penyediaan dan Pelayanan Pelumas adalah kegiatan untuk

menghasilkan pelumas dengan cara Pabrikasi Pelumas (Blending),

Pengolahan pelumas bekas, impor pelumas dan pemasarannya.

1. Pabrikasi Pelumas (Blending) adalah kegiatan mencampur pelumas

dasar dan bahan tambahan (aditif) sesuai formula tertentu untuk

menghasilkan pelumas sampai dengan pengemasannya.

1. Pengolahan Pelumas Bekas adalah kegiatan untuk memproses

pelumas bekas dengan menggunakan teknologi tertentu untuk

menghasilkan pelumas dasar.

1. Pelumas Dasar adalah salah satu bahan utama yang digunakan untuk

bahan baku proses/Pabrikasi Pelumas (Blending) dalam pembuatan

pelumas.

1. Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik

Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum

Indonesia.

1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang

pertambangan minyak dan gas bumi.

## BAB II ….

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Perusahaan dapat melaksanakan Pabrikasi Pelumas dan

Pengolahan Pelumas Bekas setelah mendapatkan izin usaha dari

Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.

(2) Dalam memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian

terlebih dahulu wajib mendapat pertimbangan tertulis dari

Menteri.

(3) Persyaratan dan tata cara melaksanakan Pabrikasi Pelumas dan

Pengolahan Pelumas Bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 3

Perusahaan pemegang izin usaha Pabrikasi Pelumas wajib menghasilkan

pelumas yang memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Perusahaan pemegang izin usaha Pengolahan Pelumas Bekas wajib

menggunakan teknologi yang berwawasan lingkungan dan memenuhi

klasifikasi mutu yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Dalam hal standar mutu dan klasifikasi mutu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 dan Pasal 4 belum ditetapkan, berlaku ketentuan mutu

pelumas atau pelumas dasar yang diakui secara internasional.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelumas di dalam negeri,

perusahaan dapat mengimpor pelumas berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Bahan baku pelumas berupa pelumas dasar hanya dapat diimpor

oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir

produsen.

(3) Persyaratan dan tata cara impor sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung

jawab di bidang perdagangan.

Pasal 7

Pemasaran pelumas dilakukan oleh Perusahaan sesuai peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Pembinaan dan pengawasan teknis atas penyediaan dan pelayanan

pelumas dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di

bidang perindustrian.

(2) Tata cara pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang

bertanggung jawab di bidang perindustrian setelah mendapat

pertimbangan dari Menteri.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Pengaturan dan pengawasan pelumas bekas dilakukan oleh Menteri yang

bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.

Pasal 10

Terhadap perusahaan Pabrikasi Pelumas dan perusahaan Pengolahan

Pelumas Bekas yang telah beroperasi, wajib menyesuaikan dengan

ketentuan Keputusan Presiden ini selambat-lambatnya dalam jangka

waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :

1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang Penyediaan dan

Pelayanan Pelumas serta Penanganan Pelumas Bekas, dinyatakan

tidak berlaku.

1. Segala peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun

1988 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas serta Penanganan

Pelumas Bekas, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan

tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Februari 2000

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands