Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DEPOK, PENGADILAN NEGERI

KEPPRES No. 20 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota

Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura masing-

masing berkedudukan di Kota Depok, di Kota Agung, dan di

Siak Sri Indrapura.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Depok meliputi wilayah

Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung meliputi

wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura

meliputi wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Depok, maka

wilayah Kota Depok dikeluarkan dari daerah hukum

Pengadilan Negeri Cibinong.

(2) Dengan …

---

PRESIDEN

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kota Agung, maka

wilayah Kabupaten Tanggamus dikeluarkan dari daerah

hukum Pengadilan Negeri Kalianda.

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura,

maka wilayah Kabupaten Siak dikeluarkan dari daerah

hukum Pengadilan Negeri Bengkalis.

Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri Depok termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Bandung.

(2) Pengadilan Negeri Kota Agung termasuk dalam daerah

hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

(3) Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura termasuk dalam

daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Pasal 5

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Depok yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi

belum diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, tetap

diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

(2) Perkara …

---

PRESIDEN

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi

belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda, tetap

diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang

pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa

tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, tetap

diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Pasal 6

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Depok yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi

belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong,

dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Depok.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang pada

saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi

belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kalianda,

dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Agung.

1. Perkara …

---

PRESIDEN

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang

pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah

diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri

Bengkalis, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Siak Sri

Indrapura.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan

pembinaan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Kota Agung,

dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dibebankan pada

anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja

Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan

Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan

Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ditetapkan oleh Ketua

Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri

yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur

negara.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juli 2005

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands