Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL

KEPPRES No. 20 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Konperensi Tingkat Tinggi XI

Kelompok-15, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut

Panitia Nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab

kepada Presiden.

Pasal 2

Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Panitia Nasional mempunyai tugas:

1. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Konperensi Tingkat

Tinggi XI Kelompok-15 termasuk Pertemuan Wakil Pribadi Kepala

Negara/Pemerintahan dan Pertemuan Tingkat Menteri

Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri sebagai pertemuan

pendahuluan;

1. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pameran dagang yang

diikuti oleh Negara Kelompok-15.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia

Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi

dengan berbagai Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi

Pemerintah lainnya serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:

  • Ketua : Menteri Luar Negeri;
  • Wakil Ketua : Sekretaris Negara;
  • Ketua Pelaksana Harian/Ketua : Sekretaris Jenderal, Departemen

Bidang Dukungan Umum Luar Negeri;

  • Wakil Ketua Bidang Dukungan : Deputi Sekretaris Negara Bidang

Umum Administrasi, Sekretariat Negara;

  • Ketua Bidang Substansi dan : Direktur Jenderal Hubungan

Persidangan Ekonomi Luar Negeri, Departemen

Luar Negeri;

  • Wakil Ketua Bidang Substansi : Direktur Jenderal Kerja Sama

dan Persidangan Lembaga Industri dan Perdagangan

Internasional, Departemen Perin-

dustrian dan Perdagangan;

  • Ketua ….

---

PRESIDEN

  • Ketua Bidang Humas dan : Direktur Jenderal Hubungan

Pameran Sosial Budaya dan Penerangan,

Departemen Luar Negeri;

  • Wakil Ketua Bidang Humas : Kepala Badan Pengembangan dan

Pameran Ekspor Nasional, Departemen

Perindustrian dan Perdagangan;

  • Ketua Bidang Protokol dan : Direktur Jenderal Protokol dan

Konsuler Konsuler, Departemen Luar

Negeri/Kepala Protokol Negara;

  • Wakil Ketua Bidang Protokol : Deputi Sekretaris Presiden Bidang

dan Konsuler Protokol dan Press, Sekretariat

Presiden;

  • Ketua Bidang Pengamanan : Sekretaris Militer Presiden;
  • Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Daerah

Bidang Pengamanan Metro Jaya;

1. Panglima Komando Daerah

Militer Jakarta Raya/Jayakarta.

  • Sekretaris Umum : Kepala Sekretariat Menteri Luar

Negeri, Departemen Luar Negeri.

### Pasal 6 ….

---

PRESIDEN

Pasal 6

Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan saran

dan pertimbangan dari para Penasehat yang terdiri dari:

  • Menteri Pertahanan;
  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  • Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Sekretaris Kabinet;
  • Sekretaris Presiden;
  • Sekretaris Wakil Presiden;
  • Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa/Wakil Pribadi

Presiden Kelompok G-15.

Pasal 7

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh para

Penasehat Teknis yang terdiri dari:

  • Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • Gubernur Jawa Barat;
  • Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi di Jawa Barat;
  • Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat;
  • Panglima ….

---

PRESIDEN

  • Panglima Armada Republik Indonesia Kawasan Barat;
  • Panglima Komando Operasi TNI-AU I;
  • Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
  • Ketua Kamar Dagang dan Industri.

Pasal 8

(1) Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Panitia

Nasional membentuk Panitia Penyelenggara.

(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.

Pasal 9

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional,

penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15, termasuk

Pertemuan Wakil Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan, Pertemuan Tingkat

Menteri Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri serta

penyelenggaraan pameran dagang yang diikuti oleh Negara Kelompok 15,

dibebankan pada Anggaran Belanja Negara (Anggaran Khusus) Tahun 2001.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden

ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.

### Pasal 11 …

---

PRESIDEN

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Februari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo