Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI

KEPPRES No. 2 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi berkedudukan di

Tebing Tinggi.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Lima Puluh berkedudukan di

Lima Puluh.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Boroko berkedudukan di Boroko.

Pasal...

---

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi meliputi wilayah

Kabupaten Empat Lawang.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Lima Puluh meliputi wilayah

Kabupaten Batu Bara.

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Boroko meliputi wilayah

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, maka

Kabupaten Empat Lawang dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Lahat.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lima Puluh, maka

Kabupaten Batu Bara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan

Negeri Kisaran.

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Boroko, maka

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dikeluarkan dari daerah

hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Pasal 4

(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan

Negeri Lahat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan

dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

(2) Perkara...

---

(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Lima Puluh pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kisaran

tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lima Puluh.

(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Boroko pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri

Kotamobagu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan

dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Boroko.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,

dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri

Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, dan Kejaksaan Negeri

Boroko, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata

kerja Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh,

dan Kejaksaan Negeri Boroko, ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah

mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

### Pasal 7 ...

---

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan,

Bistok Simbolon