Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN BALAI, KEJAKSAAN

KEPPRES No. 2 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai berkedudukan di

Pangkalan Balai.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Mamasa berkedudukan di

Mamasa.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Belopa berkedudukan di Belopa.

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Sanana berkedudukan di Sanana.

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Weda berkedudukan di Weda.

(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Mentok berkedudukan di Mentok.

(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Manggar berkedudukan di

Manggar.

(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Malili berkedudukan di Malili.

(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Simpang Empat berkedudukan di

Simpang Empat.

(10) Membentuk …

---

PRESIDEN

(10) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepahiang berkedudukan di

Kepahiang.

(11) Membentuk Kejaksaan Negeri Dobo berkedudukan di Dobo.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai meliputi

wilayah Kabupaten Banyuasin.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamasa meliputi wilayah

Kabupaten Mamasa.

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Belopa meliputi wilayah

Kabupaten Luwu.

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanana meliputi wilayah

Kabupaten Kepulauan Sula.

(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Weda meliputi wilayah

Kabupaten Halmahera Tengah.

(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mentok meliputi wilayah

Kabupaten Bangka Barat.

(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggar meliputi wilayah

Kabupaten Belitung Timur.

(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Malili meliputi wilayah

Kabupaten Luwu Timur.

(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Empat meliputi

wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

(10) Daerah …

---

PRESIDEN

(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang meliputi wilayah

Kabupaten Kepahiang.

(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dobo meliputi wilayah

Kabupaten Kepulauan Aru.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, maka

Kabupaten Banyuasin dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan

Negeri Sekayu.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mamasa, maka

Kabupaten Mamasa dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan

Negeri Polewali.

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Belopa, maka Kabupaten

Luwu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.

(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sanana, maka Kabupaten

Kepulauan Sula dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri

Ternate.

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Weda, maka Kabupaten

Halmahera Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan

Negeri Soa-siu.

(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mentok, maka Kabupaten

Bangka Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri

Sungailiat.

(7) Dengan …

---

PRESIDEN

(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Manggar, maka

Kabupaten Belitung Timur dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan.

(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malili, maka Kabupaten

Luwu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri

Masamba.

(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Empat, maka

Kabupaten Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.

(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepahiang, maka

Kabupaten Kepahiang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan

Negeri Curup.

(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dobo, maka Kabupaten

Kepulauan Aru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri

Saumlaki.

Pasal 4

(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan

Negeri Sekayu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan

dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.

(2) Perkara …

---

PRESIDEN

(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Mamasa pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Polewali

tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa.

(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Belopa pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Palopo

tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Belopa.

(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Sanana pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate

tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.

(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Weda pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soa-siu

tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Weda.

(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Mentok pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri

Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mentok.

(7) Perkara …

---

PRESIDEN

(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Manggar pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung

Pandan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Manggar.

(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Malili pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri

Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malili.

(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Simpang Empat pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan

Negeri Lubuk Sikaping tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,

dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat.

(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Kepahiang pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Curup

tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.

(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Dobo pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri

Saumlaki tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan

diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dobo.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,

dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri

Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri

Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan

Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili,

Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan

Kejaksaan Negeri Dobo dibebankan pada anggaran Kejaksaan

Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata

kerja Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa,

Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri

Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar,

Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat,

Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo ditetapkan

oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang

bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 2008

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

Dr. M. Iman Santoso