Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

KEPPRES No. 2 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2000-10-12

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan

Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang

telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada

tanggal 12 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-

delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Slovakia

dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Januari 201

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Januari 2001

,

Ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum,

Ttd.

B.P. Silitonga