Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang
telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada
tanggal 12 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Slovakia
dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
