Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

KEPPRES No. 196 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan

ini disebut Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Pasal 2

Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijaksanaan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bapedal menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan teknis nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
b. penetapan …

b. penetapan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan PRESIDEN dan pedoman Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bapedal;
d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia;
f. pelaksanaan serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan/atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup;
g. pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, dan pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal);
h. pengelolaam sumber daya Bapedal bagi terlaksananya tugas Bapedal secara berdaya guna dan berhasil guna;
i. perencanaan dan pelaksanaan pendidikan pelatihan serta pengembangan sarana pengendalian dampak lingkungan;
j. pengembangan sistem informasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Bapedal;
k. pengembangan sarana pengendalian dampak lingkungan;
l. pengkoordinasian kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup;
m. pengawasan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
BAB II …

Pasal 4

Susunan organisasi Bapedal terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup;
f. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
g Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Pasal 5

(1) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin ...

a. memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah;
b. menyiapkan kebijaksanaan dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal;
c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh

dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. membina aparatur Bapedal agar lebih profesional, berdaya guna dan berhasil guna.

Pasal 6

Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 7

Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam :
a. memimpin …
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedal dalam hal Kepala

berhalangan;
b. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional pengendalian dampak lingkungan hidup;
c. melakukan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bapedal.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, …
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan

Bapedal;
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis Bapedal
c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedal;
d. pengkoordinasian kerjasama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan;
g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 12 …

Pasal 12

Deputi I mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan sebagai akibat kebakaran hutan, kerusakan lahan, serta kerusakan kawasan lindung budidaya dan non-budidaya lainnya.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan, kerusakan lahan dan kerusahan kawasan lindung;
c. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya;

Pasal 14

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bepedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 15 …

Pasal 15

Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian pencemaran serta pemulihan kualitas air, pesisir, dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas air, pesisir dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, pesisir dan lautan, udara dan tanah;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan di daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 17

Deputi Bidang Peningkatan Kepasitas Kelembagaan dan Sumber Daya

Manusia, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 18

Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan koordinasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat.

Pasal 19

Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka pengendalian dampak lingkungan;
b. pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat dalam rangka pengembangan program pengendalian dampak lingkungan;
c. peningkatan partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian …

Pasal 20

Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 21

Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan penegakan hukum, pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pengembangan teknis lingkungan hidup, serta pembinaan laboratorium lingkungan hidup.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup, pengembangan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup;
b. pelaksanaan penataan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
c. pengkoordinasian …
c. pengkoordinasian pelaksanaan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup;
d. pembinaan laboratorium lingkungan hidup;

e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 23

(1) Perwakilan Bapedal, yang selanjutnya disebut Bapedal Wilayah, adalah unsur pelaksana sebagian tugas fungsi Bapedal untuk memberikan bimbingan teknis dan dukungan pelayanan laboratorium kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di wilayah masing-masing.
(2) Untuk seluruh wilayah negara Republik INDONESIA dapat dibentuk Bapedal Wilayah, sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pembentukan dan penetapan wilayah kerja Bapedal Wilayah ditetapkan oleh Kepala Bapedal dengan mempertimbangkan masalah lingkungan di wilayah dan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Bapedal Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Bapedal Wilayah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
BAB IV …

Pasal 24

(1) Di Propinsi Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat dibentuk Bapedal Daerah.
(2) Bapedal Daerah Tingkat I adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan oleh Bapedal Daerah Tingkat II di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Bapedal Daerah Tingkat II adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dalam melakukan pengendalian dampak lingkungan di wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(4) Pembentukan Bapedal Daerah dilakukan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Bapedal dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 25

(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris ...
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 26

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dana fungsi Bapedal dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) Bapedal dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerjasama yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedal dengan tata cara penerimaan dan pengeluaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Bapedal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(2) Kepala menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada PRESIDEN dan/atau Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(3) Setiap unsur dilingkungan Bapedal dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensip prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Bapedal maupun dalam hubungan antar-instansio pemerintah dan/atau instansi lain.
(4) Setiap ...
(4) Setiap pimpinan Bapedal wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpanan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Bapedal ditetapkan oleh Kepala Bapedal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 29

Semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 30

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31 …

Pasal 31

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE