Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN

KEPPRES No. 19 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian

Liquid Natural Gas Tangguh, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Tim Renegosiasi LNG Tangguh.

(2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tim Renegosiasi LNG Tangguh bertugas melakukan negosiasi ulang
terhadap perjanjian penjualan dan pembelian Liquid Natural Gas Tangguh,
guna dapat memberikan hasil yang lebih baik dan layak bagi penerimaan
negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim
Renegosiasi LNG Tangguh dapat meminta data dan informasi yang
diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Tim Renegosiasi LNG Tangguh terdiri dari :

Ketua, : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
merangkap Anggota

Sekretaris, : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang
merangkap Anggota Perekonomian

Anggota : 1. Sdr. Mahendra Siregar, Deputi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Bidang
Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan
Pembiayaan Internasional;
1. Sdr. Mohammad Ikhsan, Staf Khusus Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
1. Sdr. Evita Legowo, Direktur Jenderal Minyak
dan Gas Bumi, Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral;

1. Sdr. R. Priyono, ...

---

PRESIDEN

1. Sdr. R. Priyono, Kepala Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
1. Sdr. Umar Said, Komisaris PT (Persero)
Pertamina;
1. Duta Besar Republik Indonesia di China.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh
memperoleh bantuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam kedudukan sebagai nara
sumber.

Pasal 6

Tim Renegosiasi LNG Tangguh melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 7

Tim Renegosiasi LNG Tangguh mulai bertugas sejak ditetapkannya
Keputusan Presiden ini sampai dengan bulan Februari 2009.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi
LNG Tangguh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara c.q. Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh dengan
tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2008

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,

ttd

Lambock V. Nahattands