(1) Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Badan Pembina BUMN adalah
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Badan Pembina BUMN dipimpin oleh seorang Kepala.
KEPPRES No. 182 Tahun 1998 Tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara
Pasal 1
Pasal 2
Badan Pembina BUMN mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan
pembinaan,
peningkatan
kinerja
dan
lebih
memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan
Pembina BUMN menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN;
b. pembinaan dan pengembangan usaha BUMN;
c. evaluasi laporan usaha BUMN;
d. penilaian dan pelaksanaan restrukturisasi dan privatisasi BUMN;
e. pemantauan terhadap efektivitas organisasi dan kinerja sumber daya
BUMN;
f. penilaian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. penilaian kesiapan BUMN untuk melakukan privatisasi;
g. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Badan
Pembinaan BUMN;
h. pelaksanaan pembinaan administrasi dan pengawasan di lingkungan
Badan Pembinaan BUMN;
i.
penyampaian bahan keterangan dan saran serta pertimbangan di
bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden;
j.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
Susunan organisasi Badan Pembina BUMN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretaris Utama;
c. Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya;
d. Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi;
e. Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan;
f. Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
h. Staf Ahli.
Bagian …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pembina BUMN sesuai
dengan tugas yang telah ditetapkan serta membina sumber daya
Badan Pembina BUMN.
Bagian Ketiga
Sekretaris Utama
Pasal 6
Sekretaris Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 7
Sekretaris
Utama
mempunyai
tugas
mengkoordinasikan
dan
menyelenggarakan
pembinaan
dan
pelayanan
administrasi
kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pembina BUMN.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di
lingkungan Badan Pembina BUMN;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis
Badan Pembina BUMN;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan
tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah
tangga Badan Pembina BUMN;
d. pembinaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Badan
Pembina BUMN;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan tugas pokok Badan Pembina BUMN.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya
Pasal 9
Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya adalah unsur
pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 10
Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas
membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor
perbankan dan jasa keuangan lainnya serta usaha jasa umum.
Pasal 11 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan
fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN di bidang usaha
keuangan dan jasa lainnya;
b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha keuangan dan
jasa lainnya;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha BUMN bidang
usaha keuangan dan jasa lainnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi
Pasal 12
Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 13
Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi
mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan
usaha BUMN sektor usaha industri manufaktur, usaha niaga dan usaha
obat-obatan.
Pasal 14 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi
menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha
industri, manufaktur dan sarana distribusi;
b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha industri
manufaktur dan sarana distribusi;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian bidang usaha BUMN
bidang usaha industri manufaktur dan sarana distribusi;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis da Perhubungan
Pasal 15
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 16
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan mempunyai
tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN
sektor
usaha
industri
strategis
dan
industri
lainnya
serta
usaha
perhubungan.
Pasal 17 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi
Bidang
Usaha
Industri
Strategis
dan
Perhubungan
menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha industri
strategis dan industri lainnya serta perhubungan;
b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha industri
strategis dan industri lainnya serta perhubungan;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian bidang usaha BUMN
bidang
usaha
industri
strategis
dan
industri
lainnya
serta
perhubungan;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri
Pasal 18
Deputi Bidang Pertambangan dan Agro Industri adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 19
Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri mempunyai
tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN
sektor usaha Pertambangan dan agro industri.
Pasal 20 …
Pasal 20
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Deputi
Bidang
Usaha
Pertambangan
dan
Agro
Industri
menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha
pertambangan dan agro industri;
b. pembinaan
pengembangan
usaha
BUMN
bidang
usaha
pertambangan dan agro industri;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha BUMN bidang
usaha pertambangan dan agro industri;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi
Pasal 21
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 22
Deputi
Bidang
Restrukturisasi
dan
Privatisasi
mempunyai
tugas
membantu
Kepala
dalam
merencanakan,
melaksanakan
dan
mengevaluasi
program
restrukturisasi
dan
privatisasi
BUMN
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23 …
Pasal 23
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program restrukturisasi dan privatisasi;
b. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi;
c. pelaksanaan dan pembinaan restrukturisasi dan privatisasi;
d. evaluasi program restrukturisasi dan privatisasi;
e. pengendalian restrukturisasi dan privatisasi;
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 24
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembina
BUMN, dapat diangkat Staf Ahli.
(2) Staf Ahli adalah unsur pembantu Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Kepala dalam memberikan
pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas Kepala.
(4) Jumlah Staf Ahli sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 25
(1) Semua
unsur
di
lingkungan
Badan
Pembina
BUMN
dalam
melaksanakan
tugasnya
wajib
menerapkan
prinsip
koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan Pembina
BUMN sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain untuk
kesatuan gerak yang serasi, sesuai dengan tugasnya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil
langkah
yang
diperlukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
(1) Sekretaris
Utama
dan
Deputi
adalah
jabatan
eselon
Ia
atau
serendah-rendahnya eselon Ib.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon
IIa.
Pasal 27
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi dan Staf Ahli eselon Ib diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
Pasal 28 …
Pasal 28
Jabatan Deputi dan Asisten Menteri di lingkungan Menteri Negara
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pendayagunaan BUMN dirangkap sepanjang mempunyai tugas yang
bersesuaian.
Pasal 29
Pembiayaan Badan Pembina BUMN dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 30
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi di lingkungan Badan
Pembina BUMN ditetapkan oleh Kepala Badan Pembina BUMN setelah
terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32 …
Pasal 32
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
