Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988

KEPPRES No. 180 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-12-22

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan
Badan-Badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000

ttd

Salinan sesuaidengan aslinya:

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,

ttd

LambockV.Nahattands