Nama
Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA" yang
dalam Anggaran Dasar selanjutnya disingkat dan disebut LVRI.
PENGESAHAN
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Struktur Organisasi
(l) Struktur organisasi terdiri atas:
- Struktural Tetap
1. Dewan Pimpinan.
2l Dewan Pertimbangan.
1. Tim Ahli.
1. Anak Organisasi.
1. Badan Pendukung.
- Struktural Tidak Tetap (Ad hocl
1. Dewan Kehormatan DPP LVRI
1. Tim Tanda Penghargaan LVRI
- Non Struktural
1. Persatuan Isteri Veteran Republik Indonesia (PIVERI).
1. Pemuda Panca Marga (PPM).
(21 Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tercantum
pada Lampiran Anggaran Dasar.
Pasal 1 1
Anak Organisasi
(l) Anak Organisasi dibentuk sebagai unsur pelaksana kebijakan khusus
LVRI.
(21 Anak Organisasi hanya ada di Tingkat Pusat, untuk di Daerah dapat
bergabung dengan Markas Daerah/Markas Cabang.
(3) Anak Organisasi LVRI terdiri dari:
- Korps Cacat Veteran.
- Korps Sarjana Veteran.
- Korps Karyawan Veteran.
(4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga LVRI.
(5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi
disahkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
. Pasal 12..
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa
(l) Anggota Biasa LVRI adalah Setiap Warga Negara Indonesia yang secara
sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2) Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang telah memberikan
perhatian dan dukungan serta meningkatkan kehormatan kepada
LVRI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bukan anggota Veteran LVRI.
- Berjasa kepada LVRI.
c.Telah...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Telah menerima Bintang LVRI.
- Bersedia untuk menjadi Anggota Luar Biasa LVRI.
(3) Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat
- Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia.
- Seluruh Menteri Kabinet Republik Indonesia.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah menganut
asas [,evelering pejabat di daerah masing-masing analog dengan
Anggota Kehormatan Tingkat hrsat.
(3) Ketentuan mengenai Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh DPP LVRI.
Pasal 4
Kartu Tanda Anggota LVRI
(1) Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI.
(21 Bentuk dan isi KTA LVRI ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) KTA dikeluarkan/dicabut oleh DPD LVRI dan ditandatangani oleh
Ketua DPD-LVRI.
(41 Pencabutan KTA oleh DPD LVRI apabila telah mendapat persetujuan
dari DPP LVRI.
(5) Pembuatan KTA elektronik atas persetujuan DPP LVRI.
(6) Tanggung jawab penyaluran KTA oleh DPC LVRI dan DPR LVRI serta
penyaluran KTA Luar Biasa oleh DPP LVRI kepada DPD LVRI atau
langsung kepada yang bersangkutan.
(71 Setiap Markas Daerah/Markas cabang/Markas Ranting LVRI wajib
memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang
berada dalam wilayahnya masing-masing.
(8) KrA...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI atas usul
DPD LVRI dan/atau atas pertimbangan DPP LVRI.
(9) Hal-hal lain yang belum diatur ditetapkan dalam peraturan
organisasi.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:
- Hak sebagai anggota biasa LVRI:
1. Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/Pengurus
organisasi LVRI.
2l Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak serta adil
dari organisasi.
- Kewajiban sebagai anggota LVRI:
1. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam program
pembangunan untuk Ketahanan Nasional.
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI
sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga.
4l Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI
dan peraturan/ keputusan organisasi LVRI.
1. Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan
organisasi LVRI.
1. Membayar iuran organisasi.
1. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat/Konsolidasi Organisasi
atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
1. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
- Memberikarl saran, pendapat maupun pandangan kepada Dewan
Pimpinan LVRI.
- Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi
LVRI.
- Menghadiri. . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan
oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
- Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk
membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi LVRI.
Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota LVRI
Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila
memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
- Meninggal dunia.
- Kehilangan Haknya sebagai Veteran Republik Indonesia menurut
ketentuan Undang-Undang-undang Nomor 15 Tahun 2oL2 tentang
Veteran Republik Indonesia.
Pasal 7
Tata Cara pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar pasal 6
ayat (1) setelah mendapatkan keputusan Hukum Tetap dari
Pengadilan.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI dikeluarkan oleh
DPP, setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI
dikeluarkan oleh Pemerintah/Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis
diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI.
Pasal 8
Kegiatan
Pokok-pokok kegiatan meliputi:
- Merencanakan, mempersiapkan materi sosialisasi dan tenaga
sosialisator dalam rangka pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai
Kejuangan 1945.
- Melakukan hubungan dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, Organisasi
Masyarakat/Organisasi Kepemudaan dengan titik berat Menteri
Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Perhubungan
serta Menteri Kesehatan.
- Merumuskan kebijakan dan Peraturan Organisasi LVRI.
- Menjaga dan meningkatkan Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pembina
administrasi Veteran Republik Indonesia dan Taspen serta para Ketua
Dewan Pimpinan Daerah LVRI untuk pendataan terhadap Veteran
Republik Indonesia sehingga diperoleh data yang akurat.
- Memelihara dan melanjutkan kerjasama dengan perusahaan
Swasta/Badan Usaha Milik Negara dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan dan kehormatan Veteran Republik Indonesia.
- Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan dan serta mengamankan
aset LVRI.
- Melaksanakan hubungan masyarakat dan pener€rngan.
- Memelihara kebersarnaan dan hubungan yang harmonis antar lintas
generasi melalui silaturahmi, pertemuan secara berkala dan lain
sebagainya.
- Menghadiri sidang veterans confederation of ASEAN Counties
(VECONAC) dan kegiatan lain dalam rangka memelihara hubungan
dengan Veteran Luar Negeri.
- Melakukan evaluasi dan kajian program LVRI serta sesuai
perkembangan situasi nasional.
- Melaksanakan bantuan hukum kepada LVRI.
BABIV...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Bentuk Organisasi LVRI
(l) Bentuk organisasi terdiri dari:
- Organisasi Pembinaan.
- Organisasi Operasional.
1. Organisasi Pembinaan.
- Disusun berbentuk piramidal, sesuai tingkatan organisasi sebagai
berikut:
- Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional.
2l Orgartisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsi/Daerah Istimewa/
Daerah Khusus.
1. Organisasi LVRI Tingkat Cabang/Kabupaten /KotalKomplek/
Asrama/Kesatrian.
1. Organisasi LVRI tingkat Ranting atau Anak Ranting/
Kecamatan D istrik. Komplek/ Asrama / Kesatrian / /
- Persyaratan dibentuknya organisasi dijelaskan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
- Apabila dipandang perlu dapat dilakukan penghapusan/
pemekaran dan penggabungan organisasi LVRI baik di tingkat
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik, selanjutnya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Organisasi Operasional:
- Markas Besar LVRI.
- Koordinator Wilayah.
- Markas Besar Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yograkarta, dan Jawa Timur.
(4) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal l0
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Pemberhentian Pengurus
Pengurus dapat diberhentikan apabila memenuhi salah satu atau lebih
dari ketentuan dibawah ini:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Masa jabatannya yang telah habis.
- Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Organisasi Partai
Politik.
- Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI serta
peraturan/ keputusan DPP LVRI.
- Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan Keputusan
Hukum tetap minimal 6 bulan kurungan.
- Melakukan perbuatan tercela.
- Tidak produktif/tidak memiliki kemampuan dalam pembinaan
organisasi/tidak dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam
Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang LVRI.
Pasal 1 1
Tata Cara Pemberhentian Pengurus
(1) Pemberhentian Pengurus selain Pimpinan LVRI, atas permintaan
sendiri diatur sebagai berikut:
- Permintaan .
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Permintaan tertulis ditujukan kepada Dewan Pimpinan secara
berjenjang kecuali untuk anggota DPP LVRI dan Dewan
Pertimbangan Pusat langsung kepada Ketua Umum.
- Keputusan pemberhentian dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan satu
tingkat diatasnya, bagi anggota DPP LVRI/ Dewan Pertimbangan
Pusat, keputusan pemberhentian langsung dari Ketua Umum.
(2) Pemberhentian Pengurus Tingkat DPP dan Dewan Pertimbangan Pusat
yang kewenangannya berada pada Ketua Umum DPP LVRI dilakukan
dengan cara:
- Secara langsung jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan
sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
1. Atas permintaan sendiri;
1. Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukum
tetap minimal 6 bulan kurungan; dan/atau
1. Masa jabatannya yang telah habis.
- Secara tidak langsung/bertahap, jika memenuhi salah satu atau
lebih ketentuan Pasal 10 huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h
dengan cara:
- Tahap I teguran lisan/tertulis, sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
kali dalam waktu paling lama 1 bulan.
- Tahap II jika tindakan peringatan atau teguran tidak
dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian.
(3) Pemberhentian Pengurus DPD LVRI:
- Ketua Umum DPP LVRI memberhentikan pengurus DPD LVRI
tingkat wakil Kepala Biro atau setingkat Kepala Biro keatas dan
Dewan Pertimbangan Daerah atas usul Ketua DPD LVRL
- Untuk pengurus lainnya diberhentikan oleh Ketua DPD LVRI baik
secara langsung maupun bertahap.
(4) Pemberhentian Pengurus Cabang LVRI:
- Ketua DPD LVRI memberhentikan Pengurus Cabang tingkat Kepala
Seksi ke atas dan Dewan Pertimbangan Cabang atas usul Ketua
DPC LVRI.
- Untuk pengurus lainnya diberhentikan oleh Ketua DPC LVRI.
(5) Pemberhentian Pengurus Ranting LVRI yaLrug kewenangannya berada
pada Ketua DPC LVRI dilakukan melalui Rapat Ranting
(6) Pemberhentian...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pemberhentian Pimpinan LVRI
- Tingkat DPP LVRI. Pemberhentian Ketua Umum Dpp LVRI
dilakukan melalui Kongres Biasa atau Kongres Luar Biasa LVRI.
- Tingkat Daerah/Pemberhentian Ketua DpD
1. Ketua Umum DPP LVRI mempunyai kewenangan untuk
memberhentikan Ketua DPD dengan cara:
(a) Secara Langsung jika memenuhi salah satu atau lebih dari
ketentuan dibawah ini:
(1) Meninggal Dunia.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Masa Jabatan sudah habis.
(4) Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan
hukuman tetap minimal 6 bulan kurungan.
(5) Atas permintaan 600/o dari jumlah Markas Cabang yang
ada karena tidak produktif atau tidak memiliki
kemampuan dalam pembinaan organisasi atau tidak
dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam
Musyawarah Daerah.
(b) secara tidak langsung /bertahap, pentahapan jika Ketua DpD
LVRI memenuhi salah satu atau lebih Ketentuan sebagaimana
dimaksud 1O huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h dengan
cara:
(1) Tahap I teguran lisan/tertulis, sebanyak-banyaknya 3
(tiga) kali dalam waktu paling lama 1 bulan.
(21 Tahap II jika tindakan peringatan tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian.
1. Pemberhentian Ketua DPD LVRI dilaksanakan melalui
Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
- Tingkat Cabang:
1. Ketua DPD LVRI mempunyai kewenangan untuk
memberhentikan Ketua DPC dengan cara:
(a) Secara Langsung jika memenuhi salah satu atau lebih dari
ketentuan di bawah ini:
(1) Meninggal Dunia.
(2) Atas...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Masa Jabatan sudah habis.
(4) Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan
hukum tetap minimal 6 bulan kurungan.
(5) Atas permintaan 600/o dari jumlah Markas Ranting yang
ada karena tidak produktif atau tidak memiliki
kemampuan dalam pembinaan organisasi atau tidak
dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam
Musyawarah Cabang.
(b) Secara bertahap, jika Ketua DPC LVRI memenuhi salah satu
atau lebih Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1O hunrf
d, huruf e, huruf g, dan huruf h dilakukan dengan cara.
(1) Tahap I teguran lisan/tertulis, sebanyak-banyaknya 3
(tiga) kali dalam waktu paling lama 1 bulan.
(2) Tahap II jika tindakan peringatan tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian.
1. Pemberhentian Ketua DPC LVRI melalui Musyawarah Cabang
atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
- Tingkat Ranting
Ketua DPC LVRI mempunyai kewenangan untuk memberhentikan
Ketua Ranting dan Pengurus Ranting melalui rapat Ranting.
(7) Pemberhentian Pengurus Anak Organisasi identik dengan
pemberhentian Pengurus DPD LVzu.
Pasal 12
Pembelaan Diri Atas Tindakan Pemberhentian
(l) PengurLls yang menerima Keputusan Pemberhentian sebagai Pengurus
Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan dapat mengajukan
pembelaan diri melalui Dewan Kehormatan.
(2) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI yang melakukan pelanggaran
mekanisme pembelaan diri dilakukan melalui Kongres/Musyawarah
Luar Biasa.
(3) Bagi .
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI (DPD/DPC) yang diberhentikan oleh
Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD karena melanggar salah satu atau
lebih dari ketentuan Pasal 10 huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h,
pembelaan diri dilakukan melalui Dewan Kehormatan.
Pasal 13
Persyaratan dibentuknya organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum:
- Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
- Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap
KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Markas Cabang dan setiap
Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah.
(21 Persyaratan Khusus:
- Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat
minimal 10 orang Veteran Republik Indonesia di Kecamatan.
- Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 10 orang
Veteran Republik Indonesia, maka dapat digabung dengan
Kecamatan terdekat.
- Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata
melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal 4 (empat)
orang Veteran Republik Indonesia maka Organisasi tingkat Ranting
dapat dibentuk.
- Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 3 atau lebih Ranting
dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 30
orang, kecuali untuk cabang/ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS)
disesuaikan dengan kondisi dan apabila dalam satu Provinsi
terdapat dua atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk
organisasi tingkat Daerah.
- Apabila dalam satu Provinsi hanya ada satu Cabang/Ranting maka
dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting
Berdiri Sendiri (Ranting BS).
f.Anggota...
---
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
- Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat
membentuk organisasi Veteran Republik Indonesia:
1. Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan maksimal 50 (lima
puluh) orang dengan sebutan Ranting Khusus.
1. Untuk tingkat Cabang kekuatan diatas 50 (lima puluh) orang
dengan sebutan Cabang Khusus.
1. Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah
DPD.
- Ranting BS di bawah DPD dan Cabang BS langsung di bawah DpP.
Pasal 14
Penghapusan / Penggabungan / Pemekaran Organisasi
(1) Penghapusan:
- Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah
satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1. Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada tidak
cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRL
1. Terjadi penggabungan antara 2 atau lebih Markas Ranting
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan/Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga LVRI.
- Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika salah satu atau
lebih memenuhi ketentuan di bawah ini:
1. Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk
Markas Cabang.
1. Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinyal
terjadi kekosongan pengurus.
1. Terjadi penggabungan antara 2 atau lebih Markas Cabang
sesuai dengan perundang-undangan atau ketentuan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.
- Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan jika salah satu atau
memenuhi kriteria di bawah ini:
1. Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas
Daerah.
1. Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya/
terjadi kekosongan pengurus.
1. Te{adi penggabungan dengan Markas Daerah lainnya.
d.Tata...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tata Cara Penghapusan.
1. Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan
Dewan Pimpinan setingkat diatasnya secara berjenjang
diputuskan oleh DPP LVRI.
1. Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh Dpp
LVRI.
(2) Penggabungan dilaksanakan jika:
- Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak
memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas
Cabang/ Markas Ranting.
- Penggabungan Markas Ranting/cabang diusulkan oleh Dewan
Pimpinan Cabang/Daerah sesuai tingkatannya dan diputuskan
oleh DPP LVRI.
- Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:
- Te{adi Pemekaran Daerah, sesuai dengan perundangan yang
berlaku.
- Memenuhi persyaratan pembentukan organisasi baru.
- Disetujui oleh Dewan Pimpinan LVRI dari Daerah yang
dimekarkan.
- Pemekaran organisasi sebagaimana yang dimaksud di atas adalah
sebagai berikut:
1. Pemekaran Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan
Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah
LVRI dan diputuskan oleh DPD LVRI.
2l Pemekaran Markas Cabang diusulkan oleh DPD LVRI yang
dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI.
1. Pemekaran Markas Daerah diusulkan oleh Ketua DPD LVRI
yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPD LVRI.
Pasal 15. . .
---
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t2-
Pasal 15
Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan LVRI adalah Badan Pelaksana LVRI yang dipimpin
oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua cabang/Ketua Ranting
LVRI yang terpilih.
(21 Dewan Pimpinan merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung
tinggi kebersamaan dalam mengambil keputusan.
(3) Tingkatan Dewan Pimpinan organisasi LVRI sebagai berikut:
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Dewan Pimpinan Ranting (DPR).
Pasal 16
T\rgas dan Tanggung jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) Tugas dan tanggungiawab Dewan Pimpinan LVRI:
- DPP/DPD IDPC IDPR LVRI:
1. Memimpin organisasi, melaksanakan segala Keputusan
Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang dan
petunjuk organisasi diatasnya.
2l Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan sesuai
dengan tingkat organisasinya.
1. Men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk Dewan
Pimpinan LVRI setingkat dibawahnya dan Anak Organisasi.
4l Mengesahkan susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pimpinan LVRI tingkat dibawahnya dengan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan LVRI berdasarkan hasil Musyawarah Daerah/
Musyawarah Cabang yang bersangkutan.
1. Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat
berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi tersebut.
1. Menghadiri Musyawarah Daerah dan memberikan persetujuan
Musyawarah Daerah.
1. Membuat...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara
berkala kepada Pimpinan di atasnya.
1. Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas
kepada Kongres/ Musyawarah.
1. Menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Kerja Nasional/
Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang.
1O) Bertanggungiawab kepada segala keputusan Kongres/
Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang.
- Dewan Pimpinan Ranting (DPR):
- Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat
Ranting dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya.
2l Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara
berkala kepada Pimpinan diatasnya.
1. Melaporkan pertanggungiawaban kepada Rapat Ranting pada
akhir masa pengabdiannya
l2l Kewenangan:
- DPP LVRI berwenang:
- Memberikan/mencabut Tanda Penghargaan.
1. Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar Biasa.
1. Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Luar Biasa
4l Memeriksa Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah LVRI
sesuai dengan Peraturan Organisasi LVRI.
1. Menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah
LVRl/Musyawarah Anak Organisasi LVRI serta melantik Ketua
Dewan Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih.
1. Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas usul
minimal dari 21 3 dari Markas Cabang yang ada sesuai
ketentuan yang berlaku.
1. Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara Ketua DPD
LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI.
1. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
- Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang:
1. Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah
berjasa kepada LVRI.
1. Memeriksa Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang LVRI.
1. Menyetujui...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Cabang
LVRI serta melantik Ketua Cabang terpilih.
4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
1. Memberhentikan Ketua DPC atas usul minimal 213 dari Markas
Ranting yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara Ketua DPC
LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI.
7l Menerbitkan/mencabut KTA Veteran Republik Indonesia.
1. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
c Ketua DPC LVRI berwenang:
1. Memeriksa Peraturan Tata Tertib Rapat Ranting LVRI.
1. Menyetujui dan Menghadiri pelaksanaan Rapat Ranting LVRI
dan melantik Pengurus Ranting terpilih
1. Membatalkan hasil Rapat Ranting jika melanggar Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
1. Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
1. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRL
Pasal 17
Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang
diangkat oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/DPC LVRI.
(2) Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior,
yang belum dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota
Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
Pasal18...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
Dewan Pimpinan LVRI
(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Kongres LVRI,
men5rusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI
dan Dewan Pimpinan Anak Organisasi LVRI serta bertanggung jawab
kepada Kongres LVRI.
(2) DPP LVzu benvenang memberikan tanda penghargaan kepada mereka
yang telah be4'asa atas usulan DPD LVRI.
(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah
Daerah, men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima
tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta
bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan Dpp LVRI.
Dengan kewenangan antara lain mengusulkan tanda penghargaan
bagi yang berjasa kepada LVRI.
(4) DPC...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah
Cabang, menJrusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima
tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta
bertanggung jawab kepada Musyawarah cabang dan DpD LVRI,
dengan kewenangan antara lain mengusulkan tanda penghargaan
bagi yang berjasa kepada LVRI.
(5) DPR LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting,
menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada
Musyawarah Ranting dan DPC LVRI, dengan kewenangan antara lain
mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(6) Masukan dari Dewan Pertimbangan harus diperhatikan dengan
sungguh-sungguh oleh Dewan pimpinan LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah rangga.
Pasal 19
Koordinator Wilayah (Korwil)
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah dalam
melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan
1945.
(21 Bagi Markas Daerah yang memiliki sosialisator cukup untuk
melaksanakan Pelestarian Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan
1945 maka disamping sebagai Organisasi Pembinaan juga berfungsi
sebagai Organisasi Operasional.
(3) Bagi Markas Daerah yang tidak/kurang memiliki Sosialisator untuk
melestarikan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan tg41
dimasukan dalam Organisasi Korwil.
(4) Susunan Korwil terdiri dari:
- Korwil I meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
1. Markas Daerah Provinsi Aceh.
1. Markas Daerah Provinsi Sumatera Barat.
1. Markas Daerah Provinsi Riau.
1. Markas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
- Korwil tI meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
1. Markas Daerah Provinsi Lampung.
1. Markas...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Markas Daerah Provinsi Bengkulu
1. Markas Daerah Provinsi Jambi.
1. Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung.
- Korwil III meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
1. Markas Daerah Provinsi Banten.
- Korwil IV meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
1. Markas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
1. Markas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
1. Markas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Korwil V meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
1. Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Markas Daerah Provinsi Gorontalo.
- Korwil VI meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Maluku.
1. Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Barat.
1. Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Markas Daerah Provinsi Papua.
- Korwil VII meliputi:
1. Markas Daerah Provinsi Bali.
1. Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
1. Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5) Susunan Korwil dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang
dihadapi dan pertimbangan DPP LVRI.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Korwil ditetapkan oleh Ketua Umum
DPP LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 20
Tugas dan Tanggung Jawab Serta Wewenang Koordinator Wilayah
(1) Menyelenggarakan pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai
Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya.
(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi dan semua pihak
terkait untuk kelancaran tugasnya.
(3) Melakukan...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pewarisan Jiwa, Semangat, dan
Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya.
(4) Koordinator wilayah berwenang:
- Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa,
Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan L945.
- Memberikan petunjuk kepada Ketua DPD di dalam lingkungan
Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Umum DPP LVRI
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 21
Badan Pendukung LVRI
(1) Badan Pendukung LVRI berbentuk Yayasan dan Koperasi
(2) Badan Pendukung bertugas dan bertanggung jawab untuk:
- Memelihara, mendayagunakan dan mengamankan aset LVRI yang
dipercayakan kepadanya.
- Mendukung kegiatan operasional LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal22
T\rgas, Tanggung Jawab dan Wewenang Koordinator Wilayah.
(1) Koordinator Wilayah bertugas dan bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan
1945 di wilayahnya dan berwenang sesuai dengan ketentuan yang
diberikan oleh DPP LVRI.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasa] 23
Penanggungjawab di hadapan Hukum
Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan LVRI bersama-sama mewakili LVRI
di hadapan hukum baik di hadapan pengadilan maupun di luar
pengadilan.
Pasal 23
Bantuan Hukum
(1) Bantuan Hukum (Bankum) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi
Hukum LVRL
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 24 .
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal24
Hubungan Masyarakat
(1) Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pelaksana tugas dan
fungsi terkait Kehumasan LVRI.
(21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 24
Jabatan Pengurus LVRI
(1) Pengurus LVRI pada semua tingkatan organisasi LVRI maupun Anak
Organisasi LVRI harus dijabat oleh seorang Veteran Republik
Indonesia dan yang telah memperoleh Surat Keputusan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia memiliki Kartu Tanda
Anggota (KTA) LVRI/Nomor Pokok Veteran (NPV) Republik Indonesia.
(2) Dalam kondisi tertentu dimana tidak adanya SDM dari Veteran
Republik Indonesia untuk menjadi pengurus maka dapat
menggunakan putra-putri Veteran/PPM sebagai pengurus kecuali
untuk Jabatan Wakil Kepala Biro setingkat ke atas.
(3) Pengurus. . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengurus LVRI di Tingkat Pusat dan Daerah, beserta Anak Organisasi
dijabat untuk selama-lamanya dua kali masa jabatan, kecuali dalam
keadaan tertentu antara lain tidak adanya SDM pengganti baik secara
kuantitas maupun kualitas dapat dipilih kembali, selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga/peraturan organisasi.
(4) Koordinator Wilayah dijabat oleh Ketua DPD LVRI yang ditunjuk oleh
DPP LVRI yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah rangga
LVRI.
Pasal 25
Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan
merangkap jabatan sebagai pengurus atau mewakili suatu partai
politik.
(2) Pengurus LVzu dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan
merangkap sebagai pengurus tingkat dibawahnya, kecuali diperlukan
dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan
merangkap sebagai pengurus /jabatan struktural Anak Organisasi,
kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(4) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan
merangkap sebagai Pengurus Badan pendukung.
Pasal 26
T\rgas dan Tanggung Jawab serta wewenang Anak organisasi
T\rgas, tanggung jawab dan wewenang Anak Organisasi:
- Menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah rangga masing-masing dan melaporkan secara
periodik perkembangan organisasi kepada Dpp LVRI.
- Melaksanakan segala progr€rm kerja yang diamanatkan sesuai
keputusan Musyawarah Kerja.
- Memelihara kerukunan dan persatuan diantara para anggota.
- Pengurus yang diwakili oleh Ketua bersama Sekretaris mewakili
organisasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Melaksanakan Musyawarah Kerja setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dpp LVRI.
g.Menyalurkan...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menyalurkan saran dan pendapat melalui Dewan Pimpinan LVRI.
- Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan ketentuan DPP
LVRI.
Pasal27
Pembentukan dan Susunan Badan Pendukung
(1) LVRI membentuk Badan Pendukung LVRI di tingkat Pusat, Daerah dan
Cabang, dalam bentuk Yayasan dan Koperasi Veteran RI.
(2) Pembina/Ketua dan Pengawas Badan Pendukung disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan dan disetujui oleh Pimpinan LVRI
sesuai tingkatannya yang berlaku.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 27
Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin disetiap tingkatan
organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut didalam
Anggaran Rumah Tangga.
(2) Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
- Musyawarah Keda Nasional (Mukernas).
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Pleno.
- Rapat-rapat Lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI)
dan Pemuda Panca Marga (PPM)
(1) PTVERT:
- Merupakan wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Isteri
Veteran Republik Indonesia dan Warakawuri Veteran Republik
Indonesia.
- Hubungan LVRI dengan PIVERI bersifat emosional kekeluargaan.
- Kedudukan PIVERI dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRI.
- Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI.
- Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRL
(2) PPM:
- Merupakan wadah tempat berhimpunnya putra-putri Veteran
Republik Indonesia dan sebagai sarana perjuangan dalam
meneruskan cita-cita perjuangan Veteran Repubtik Indonesia.
- sebagai sarana peduangan maka cita-cita perjuangan pemuda
Panca Marga harus sejalan dengan cita-cita perjuangan Veteran
Republik Indonesia dalam membela, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan.
- Hubungan LVRI dengan PPM bersifat emosional kekeluargaan.
- Kedudukan PPM dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRL
- Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
Pasal29...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
Susunan Dewan Pimpinan
(l) Susunan DPP terdiri dari:
- Ketua Umum;
- Satu atau lebih Wakil Ketua Umum;
- Sekretaris Jenderal;
- Wakil Sekretaris Jenderal;
- Beberapa Kepala Departemen;
- Beberapa Kepala Biro;
g.Bendahara;
- Humas;
- Bankum;
- Dewan Kehormatan;
- Tim Ahli/Tim Pengkajian; dan
- Tim Tanda Penghargaan.
(2) Susunan Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
(3) Susunan DPD terdiri dari:
- Ketua;
- Satu atau lebih Wakil Ketua;
- Sekretaris dan wakil Sekretaris (bila diperlukan);
- Bendahara dan wakil Bendahara (bila diperlukan);
- Beberapa Kepala Biro;
- Beberapa Kepala Bagian;
- Humas; dan
- Bankum.
(4) Susunan DPC terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris; dan
- Bendahara.
- Beberapa Kepala Bagian.
(5) Susunan...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Susunan DPR terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Beberapa Kepala Seksi.
(6) Susunan Koordinator Wilayah
- Ketua DPD yang ditunjuk ex officio koordinator wilayah
- Pengurus DPD ex olficio pengurus Koordinator wilayah.
Pasal 30
Hari Veteran Nasional dan Hari Ulang Tahun LVRI
(1) Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai
dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Hari
Veteran Nasional.
(21 Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan pada
tanggal 2 Januari, sesuai Keputusan Presiden Nomor 1O3 Tahun 1957
tentang Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957.
Pasal 31
Kongres Luar Biasa
(l) Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya
situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain:
- Pembubaran organisasi LVRI.
- Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI.
(21 Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana ayat (1) huruf a
diadakan oleh DPP LVRI.
(3) Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana ayat (1) huruf b dan
huruf c diadakan atas usul minimal 2/3 darijumlah DpD LVRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur d.alam
aturan organisasi.
Pasal32...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
Musyawarah Daerah / Cabang/ Ranting
(1) Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang merupakan Forum tertinggi
di tingkat masing-masing.
(2) Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang dilaksanakan setiap 5
(lima) tahun sekali oleh DPD/DPC/Ranting.
(3) Jenis Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang
- Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Biasa
- Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Luar Biasa
- Musyawarah Daerah/ Musyawzrrah Cabang dipercepat
- Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Jarak jauh
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Daerah/Musyawarah
Cabang diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 33
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Kekayaan LVRI diperoleh dari:
- Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
- Iuran anggota, bersifat wajib.
- Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
- Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga LVRI.
- Pendayagunaan aset yang dimiliki.
(21 Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat hrsat
maupun Daerah/ Cabang/ Ranting disesuaikan dengan kondisi
kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/
peraturan organisasi.
Pasal 34
Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat
(1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai berikut:
- Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat pimpinan yang
merupakan forum untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja
dan persiapzrn Kongres yang akan datang.
- Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI paling
lambat pada tahun ke-3 (tiga) periode kepengurusannya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja Nasional diatur
dalam aturan organisasi.
(2) Ketentuan
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP sebagai berikut:
- Jenis Rapat:
1. Rapat Pimpinan.
1. Rapat Pleno.
1. Rapat Rutin.
- Waktu Pelaksanaan:
1. Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,
minimal sebulan sekali.
1. Rapat Pleno dilaksanakan setiap hari Selasa.
1. Rapat Rutin dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.
c.. Peserta:
1. Rapat Pimpinan dihadiri oleh Ketua Umum, Para Wakil Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal.
1. Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan Undangan.
1. Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait.
(3) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPD/DPC/DPR dan Dewan
Pertimbangan serta Anak Organisasi dan Badan Pendukung sebagai
berikut:
- Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan rapat-rapat di DPP.
- Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus dan Rapat
Rutin.
- Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus dilaksanakan
minimal sebulan sekali.
- Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait dilaksanakan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Rapat Dewan Pertimbangan Fusat/Daerah/Cabang hanya
melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.
(5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung disesuaikan dengah
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-
masing.
Pasal 35
Kode Etik Kehormatan
(1) Kode Etik Kehormatan Veteran RI adalah "PANCA MARGA"
sebagaimana tercantum dalam lampiran I Anggaran Rumah Tangga
(2) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia digunakan sebagai
pedoman hidup Veteran Republik Indonesia.
(3) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia diucapkan setiap
memperingati Hari Veteran tanggal 1O Agustus dan Hari Ulang Tahun
LVRI tanggal 1 Januari, serta upacara-upacara lainnya yang
ditetapkan oleh DPP LVRI.
Pasal 36
Lambang LVRI
(1) Lambang LVRI disebut "KARYA DHARMA" sebagaimana tercantum
dalam lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga
(21 Lambang LVRI Karya Dharma dipakai dalam Panji-panji LVRI, pakaian
seragam LVRI dan tanda-tanda lainnya yang resmi dari LVRI
(3) Ketentuan mengenai Penggunaan Lambang LVRI diatur lebih lanjut
dalam aturan organisasi LVRI
Pasal 37
Panji-panji LVRI
(1) Panji-panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagaimana
tercantum dalam lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga
(21 Panji-panji LVRI berada di Markas DPP/DPD/DPC/DPR BS.
(3) Panji-panji LVRI digunakan pada saat upacara resmi dan upacara
lainnya sesuai petunjuk DPP.
(4) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal38...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
Mulai Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
---
t
IA ro =F o I
&. =l z dUo E (9zUF 6 o oG ;e od 6 = <E o : o =oc G,< o-Uo o Eg =
E J= J J;c,oY 5(93i = J;EoI &,oY =E,o )a
aU =4G (,z r
ur (,
d,o oz Yf(:z .l f LJ ! A t-'- Yz l!(,2 o (, &. E t, (9 :E= I= Eo z zUvU 2z &oz a EF v ao =tr Y l!ttl Y r.l'co od occod 3 Y =o. 3 o-Uo Bs I
ry aR =f
)rR Ef fii aoZ z*, Ef :)a- <x (2rguJy 3 l!Y Joeo[I- Ea
Yod o6 lrt-
? cd, 3
t H PT .-!f !
I r< =lYz (, rO ro lnszo ! ozUo <2 :)GF t ta rZ-,St a i:6 auF -ja<U> FU iEtr*E ov =z 1e oG I ao
u fo i3f oo r> o.Uo o z tF
lo- 6$z
z r,ltt =Fz lrlszIA zIA Lszt^ cE otr 6c 3 z ol 6o 6o g E
P= 24 3 IG 24 !P.E'6 F - tr cJ* cc E 99 6 E 5 o 3 I dL)l,VYy 3LJ 60o06O F
€ G O O At) 3-s s J (9(,(,9(9< a.EUo lFrY oc, on < 3 3dov
g|liii
---
}JIIESIDEN
R EPU TJ LIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2018
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN
REPUBLIK INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia
(1) Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat dinyanyikan secara
tunggal atau bersama-s€una pada waktu upacara atau lain-lain acara
yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(2) Teks Himne dan Mars sebagaimana tercantum dalam lampiran 4 dan
lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 40
Pakaian Seragam LVRI
(1) Pakaian seragam LVRI ditetapkan dengan keputusan Menteri
Partahanan atas usul Kongres.
(2) Dalam hal belum ada keputusan Menteri Pertahanan, DPP LVRI dapat
mengeluarkan petunj uk sementara.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 41
Ketentuan Penggunaan Atribut
(1) Penggunaan Atribut LVRI untuk kepentingan apapun oleh sesuatu
Organisasi, Badan Hukum, Badan Usaha maupun Perorangan hanya
dibenarkan dengan sepengetahuan, seizin dan mendapatkan
Keputusan DPP LVRI.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ayat (1) dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
BABV...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
Uang Sumbangan
(1) LVRI dapat menerima sumbangan berupa uang yang sifatnya tidak
mengikat.
(2) Badan Usaha yang menggunakan nama Veteran Republik Indonesia
diwajibkan untuk menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya
kepada DPP LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 44
Pengurusan Keuangan dan Aset
(1) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan berdasarkan
prinsip pengelolaan terbuka dengan petunjuk yang ditetapkan DPP
LVRI.
. 12) Pengurusan.
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan dengan
berpedoman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendah ax aan Negara.
(3) Demi pengamanan seluruh aset milik LVRI di pusat dan di daerah,
fotokopi asli aset yang dilegalisir oleh notaris dipegang oleh DPP LVRI.
(4) Aset LVRI dipusat maupun didaerah tidak dibenarkan
dipindahtangankan kepada pihak ketiga baik dalam bentuk ddual,
dikontrakkan, disewakan maupun dikerjasamakan tanpa seijin DPP
LVRI.
(5) Mada dan Macab LVRI harus memiliki daftar inventaris aset dan data
kronologisnya.
(6) Dalam serah terima jabatan disertai dengan serah terima aset.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VT
HUBUNGAN DALAM DAN LUAR NEGERI
Pasal 45
Hubungan Dalam Negeri
(1) LVRI dapat menjalin hubungan dengan lembaga Pemerintah dan non
Pemerintahan serta organisasi kemasyarakatan dalam Pewarisan Jiwa,
Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 serta dalam upaya
memelihara kehormatan, peningkatan kesejahteraan Veteran Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 46
Hubungan Luar Negeri
(l) LVRI menjadi anggota Veterans Confederation Of Asean Countries
(VECONAC)
(2) LVRI membina hubungan dengan organisasi-organisasi Veteran
negara lain secara bilateral.
Pasal 47
Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI, Pelaksana Tfigas
(PLT)/Pejabat Sementara, dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
(1) Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI:
- Tingkat Dewan Pimpinan Pr.rsat (DPP LVRI):
1. Jika Ketua Umum DPP LVRI berhalangan tetap karena faktor
kesehatan, meninggal dunia atau mengundurkan diri maka
Wakil Ketua Umum DPP LVRI secara otomatis melaksanakan
tugas-tugas Ketua Umum sampai dengan berakhirnya masa
jabatan Ketua Umum DPP LVRI.
2l Jika Wakil Ketua Umum juga berhalangan tetap karena faktor
kesehatan atau meninggal dunia atau mengundurkan diri
maka Sekretaris Jenderal DPP LVRI bertindak sebagai
Pelaksana T\rgas Ketua Umum DPP LVRI dan menyiapkan
Kongres LVRI pada kesempatan pertama.
- Tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD)/Dewan Pimpinan cabang
(DPC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPR):
1. Jika Ketua DPD/DPC/DPR LVRI berhalangan tetap karena
faktor kesehatan, meninggal dunia atau mengundurkan diri
maka Wakit Ketua DPD/DPC/DPR LVRI secara otomatis
melaksanakan tugas-tugas Ketua sampai dengan berakhirnya
masa jabatan Ketua.
2l Jika Wakil Ketua DPD/DPC LVRI lebih dari satu maka
pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPD/DPC LVRI dilakukan oleh
Wakil Ketua I DPD/DPC LVRI dan disesuaikan dengan
petunjuk dari Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI.
1. Jika wakil Ketua DPD/DPC/DPR juga berhalangan tetap atau
tidak bersedia untuk melaksanakan tugas-tugas pimpinan
LVRI (pernyataan tertulis) maka tugas-tugas pimpinan LVRI
diambil alih oleh Sekretaris DPD/DPC/DPR dan disesuaikan
dengan petunjuk Ketua DPP/DPD/DPC LVRI.
(2) Pelaksanaan...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelaksanaan T\rgas (PlT)/Pejabat Sementara, Penggantian Antar
Waktu (PAW) diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 48
Surat Keputusan dan Pelantikan
( 1 ) Surat Keputusan Pengangkatan / Pemberhentian Jabatan
- Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian: DPP
dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI oleh Presiden Republik
Indonesia.
- Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPD
dan Dewan Pertimbangan Daerah oleh DPP LVRI
- Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPC
dan Dewan Pertimbangan Cabang oleh DPD LVRI
- Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPR
oleh DPC LVRI
- Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
(2) Pelantikan:
- DPP dan Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden
Republik Indonesia.
- Pengurus DPD dan Dewan Pertimbangan Daerah dilantik oleh DPP
LVRI.
- Pengurus DPC dan Dewan Pertimbangan Cabang dilantik oleh DPD
LVRI.
- Pengurus DPR dilantik oleh DPC LVRI.
Pasal 49
Serah Terima Jabatan Pengurus LVRI
(1) Serah Terima Jabatan Pimpinan LVRI:
- Serah Terima Ketua Umum DPP LVRI dilaksanakan pada Kongres
LVRI
- serah rerima Ketua DPD/DPC/DPR LVRI dilaksanakan pada
Musda/ Muscab/ Rapat Ranting LVRI
(2) Serah Terima pengurus LVRI lainnya
pusat a. serah rerima Jabatan pengurus lainnya untuk ringkat
dihadapan Ketua Umum LVRL
- serah rerima Jabatan pengurus DPD/DPC/DpR LVRI dihadapan
Ketua DPD/ DPC/ DPR LVRI.
BABVIII ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 50
Masa Berlaku
Anggaran Rumah rangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 1
Anggaran Rumah Tangga
KODE ETIK
KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Kode Etik Kehormatan Veteran Republik lndonesia adalah "PANCA
MARGA" yang berbunyi sebagai berikut:
1. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang senantiasa siap sedia menjadi Penegak dan Pembela
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila.
1. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Patriot Pencinta Tanah Air,
Bangsa, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan Sumpah Pemuda.
1. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki sifat-sifat kesatria, jujur
dan menepati janji.
1. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki disiplin yang hidup. Taat
kepada organisasi, Undang-Undang Negara dan selalu memegang
teguh rahasia Negara.
1. Kami Veteran Republik Indonesia adalah manusia teladan yang
bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua
kewajiban dan tanggung jawab.
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 2
Anggaran Rumah Tangga
LAMBANG LVRI
Lambang LVRI disebut "KARYA DHARMA" yang isi bentuknya disusun
sebagai berikut:
I Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas, dilingkari oleh
setangkai padi berjumlah 22 (dua puluh dua) biji disebelah kiri dan
setangkai bunga kapas berdaun 12 (dua belas) buah disebelah
kanan.
2 Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kaps berdaun terdapat
pita berwarna coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut.
3 Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA
DHARMA" yang seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna
kuning emas.
4 Bintang emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita luhur dan
keadilan.
1. Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus menerus,
jujur, dan kebaktian yang ikhlas.
1. Setangkai padi berwarna kuning emas dan setangkai kapas berwarna
putih berdaun hrjau yang diikat dengan pita coklat, mengandung
makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan yang merata.
1. 22 (dua puluh dua) biji padi dan 12 (dua belas) bunga kapas berdaun
adalah angka-angka dimulainya Kongres ke-l LVRI yaitu tanggat 22
Desember 1956.
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 3
Anggaran Rumah Tangga
PANJI _ PANJI LVRI
Panji-panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagai berikut:
1. Bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar zB cm, panjang 1 17 cm
dengan warna kuning emas.
1. Di tengah-tengah terletak gambar lambang Karya Dharma dengan
ukuran sebagai berikut:
- Bintang bersudut lima warna kuning emas dengan garis tengah
berukuran 42 cffi, dilingkari oleh bui padi sebanyak 22 (dua
puluh dua) dan bunga kapas berdaun sebanyak 12 (dua belas)
buah.
- Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun
terdapat pita coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut
berukuran lebar 8 cm.
- Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi
"KARYA DHARMA" seluruhnya ditulis dengan huruf cetak
berwarna kuning emas tebal 2 cm, tinggi 4 cm.
3 Di tepi diberi kuncir-kuncir (iumbai) yang me-ngelilingi seluruh tepi
panji dengan panjang 6 cm dan berwarna kuning emas.
4 Panji-panji diikat pada sebuah tongkat yang berukuran panjang 250
cm, garis tengah 4 cm, dan ujungnya diberi bintang bersudut lima
dari logam dengan garis tengah ls cm ditengah-tengah tebat 5 cm,
pada kelima ujung bintang berbentuk tajam dan berrvarna kuning
emas.
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 4
Anggaran Rumah Tangga
HIMNE VUTERAN REPUBLIK INDONESIA
Veteran Republik Indonesia satria sejati
Lahir di dalam medan juang tak harap puji
Kan slalu berbudi junjung tinggi Pancasila
Pengawal Nusantara Pusaka
Bersyukur ke Hadirat Illahi
Terus berjuangtuk Ibu pertiwi
Bers5rukur ke hadirat Illahi
Terus berjuangtuk Ibu Pertiwi
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Himne
Veteran Republik lndonesia
4t4 Lagu : Susanto, NPV. 22.007.877
Wahyono S.K, NPV.22.008.733Andante (lambat) Syair :
Maestoso (megah) Disempurnakan Tim LVRI Juni 2010
a 3 4 555s a-at2 b 5 3 ; f 7 .i. i Ve E rar Ragt - Uk lndo ne C. S. ti - a !€i. 6
a
a Zr-ri 6 I.7.5 66 23 44 4 s
lIilr dt da, lil trdal F - ane Td( h. - rrp PU h
a-a
34 555s 5 t2 33 2t 32 i
Parca d.h pslgn 'lrar de lu bcrtu - d iunlung tng i
4 a ii i i f i i
pu.a ka ud nu ranh - nr
a
3 2 i 55 6 6 6 6 6 ;; a 2 j i
a Tentr bor|uaU Bqq t Iur lre H. dt d lllah
a- -
2 6 662 ; 7 7 t7
tfi lbu Pcili ul Berlyu hr kG
6 3; 5s66 ; i i Ha - drd llldr Terur Dcfu - .lg il
.-. l.
a o 67 7 I zlr
tI( lbu Peil ! *t
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran 5
Anggaran Rumah Tangga
MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Veteran Pejuang kemerdekaan Republik Indonesia
Mengusir lawan menghimpun kawan
Pejuang empat lima
Veteran berarti prajurit inti Angkatan Revolusi
Pantang Menyerah pada penjajah pembela Proklamasi
ReIf.
Bimbinglah angkatan penerus kita
Wariskan semangat jiwa patlima
Ikhlas berkorban tuk cita-cita
Indonesia jaya hidup Pancasila
Veteran pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bertekad bulat mempertahankan Negara Pancasila.
Dengan berbuat serta bekerja kita amalkan Ampera
Panca Marga kode kehormatan Veteran lndonesia
ReIL
Bimbinglah angkatan penerus kita
Wariskan semangat jiwa patlima
Ikhlas berkorban tuk cita-cita
Indonesia jaya hidup Pancasila
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mars Veteran
Lagu : ISGANDHI4t4 Syair : M. SARBINIMaxiale Militan Gubah an : A.J. SOEDJASMIN
yTlofitt;t+frl 1.7 lg I :4 6'l 5
s1a - In do ne-1la: - fe ratr Pe.Juang ke-men - d.e'tsa-an ' Re-putili}'
ju eDB he nor' de kaen Be.' pubttt fn clo E3 siaVe-te ran pe ...-r
z2.21 2,7'4 1.7!r.T 3 1.7 2 1 ?. 1[
na penghj.rn pun lts$an Pe Juan8 ompat It -Pe Dtu slr Ia uan
Pqnca sl - IaEer te kat bu Lat nem per ta hanltan Ne ge ra
lr t+sloEtE - )v--/ l,z i.T b 5.Tl 31.71 4 * r ?.1 Ang ka tan Re - volusj. .Ve - - te ra:r ber ar ti praju-rlt j-n ti
apalkan An pe raDg uga! ber bu- at ser ta be- ker ia kL- ta
1 6 zl 3 .4 5l4 -51 . k , 31 frtS 4.2
Pan-tang,-r ne nye rah Pa da. penJaJah penbe-i.a Proklanasl
Pan ca ltar ga ko de ke hornatan Ve -teran' Indonesla
t- , 1 i . ?l'G3 .3.4 75 ll7...1
g a aa .} z 1 3 3 r.6 239
Blnbl.ugLdt anglratan petrerus kl - ta
t( I 5 z,-z 3 ..423 i,6. Ir.671 3 4. 3. 2, 2 L-2 5... t
patLLwarLskal re ,Ila -n5at Ji- wa
3.43 li.?. f e 1 ? 5 le na...1
I1. 13 14 .,.. l,*'4. lt 3 z 3
tflthlas ber-kor -baa trrkcita ci- ta
aaa I z a 1 7 ? i I 1.5.I I4)67 a
I
a aa I a 4 5 4 3!,325 5.3.3 4 I
.,in do n€ sl.a Ja ya hidup Pancasl-Ia
