Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Pemerintah Kota
Padang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten
Bandung.
Ditetapkan: 2005-07-12
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Pemerintah Kota
Padang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten
Bandung.
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat
pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada
BPSK yang terdekat.
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
### Pasal 4 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2005
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands