(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Unkhair.
(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional.
Ditetapkan: 2004-03-17
(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Unkhair.
(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo