Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN

KEPPRES No. 18 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-03-17

Pasal 1

(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya

dalam Keputusan Presiden ini disebut Unkhair.

(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan

Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan

Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo