Langsung ke konten

BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

KEPPRES No. 18 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan

sebagai pengecualian bagi orang asing warga negara dari negara-negara

tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka

berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha dan tugas pemerintahan.

1. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan laut, bandar udara, atau

tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk dan

keluar wilayah negara Republik Indonesia.

1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Visa yang diberikan oleh Pejabat

Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat kedatangan kepada

orang asing warga negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan

ke Indonesia yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.

Pasal 2

(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka

1 diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas

manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan

keamanan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku juga bagi

orang asing warga negara dari negara tertentu yang melakukan kerja sama

bilateral atau multilateral berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal

dengan pemerintah Indonesia.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara :

  • Thailand;
  • Malaysia;
  • Singapura;
  • Brunei Darussalam;
  • Phillipina;
  • Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR);
  • Macao Special Administration Region (Macao SAR);
  • Chili;
  • Maroko;
  • Turki; dan
  • Peru.

Pasal 4

Orang asing warga negara dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

dapat masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia melalui semua

Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pasal 5

Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat

diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

  • Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, dan
  • Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.

Pasal 6

Orang asing warga negara dari negara lain yang tidak mendapat fasilitas Bebas

Visa Kunjungan Singkat dapat diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur

mengenai keimigrasian dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983

tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah

diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 8

Segala kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani antara penyelenggara

tour Indonesia dengan penyelenggara tour asing dalam rangka kepariwisataan

berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebelum berlakunya

Keputusan Presiden ini, tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak

berlakunya Keputusan Presiden ini.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2003

INDONESIA,

ttd.