Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN LOAN AGREEMENT PADALARANG-CILEUNYI TOLL HIGHWAY PROJECT BETWEEN REPUBLIK OF INDONESIA AND KUWAIT FUND FOR ARAB ECONOMIC DEVELOPMENT

KEPPRES No. 18 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Loan Agreement Padalarang - Cileunyi Toll Highway Project between Republic of INDONESIA and Kuwait Fund for Arab Economic Development, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1987, sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Kuwait Fund for Arab Economic Development, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Arab sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonsia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juni 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 23