(1) Membentuk Pengadilan Agama Tarutung, berkedudukan di Tarutung.
(2) Membentuk Pengadilan Agama Panyabungan, berkedudukan di
Panyabungan.
(3) Membentuk Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, berkedudukan di
Pangkalan Kerinci.
(4) Membentuk Pengadilan Agama Ujung Tanjung, berkedudukan di Ujung
Tanjung.
(5) Membentuk Pengadilan Agama Sarolangun, berkedudukan di Sarolangun.
(6) Membentuk Pengadilan Agama Muara Sabak, berkedudukan di Muara
Sabak.
(7) Membentuk Pengadilan Agama Bengkayang, berkedudukan di
Bengkayang.
(8) Membentuk Pengadilan Agama Banjarbaru, berkedudukan di Banjarbaru.
(9) Membentuk Pengadilan Agama Masamba, berkedudukan di Masamba.
(10) Membentuk Pengadilan Agama Lewoleba, berkedudukan di Lewoleba.
