Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,

KEPPRES No. 179 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Agama Tarutung, berkedudukan di Tarutung.

(2) Membentuk Pengadilan Agama Panyabungan, berkedudukan di

Panyabungan.

(3) Membentuk Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, berkedudukan di

Pangkalan Kerinci.

(4) Membentuk Pengadilan Agama Ujung Tanjung, berkedudukan di Ujung

Tanjung.

(5) Membentuk Pengadilan Agama Sarolangun, berkedudukan di Sarolangun.

(6) Membentuk Pengadilan Agama Muara Sabak, berkedudukan di Muara

Sabak.

(7) Membentuk Pengadilan Agama Bengkayang, berkedudukan di

Bengkayang.

(8) Membentuk Pengadilan Agama Banjarbaru, berkedudukan di Banjarbaru.

(9) Membentuk Pengadilan Agama Masamba, berkedudukan di Masamba.

(10) Membentuk Pengadilan Agama Lewoleba, berkedudukan di Lewoleba.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Tarutung meliputi daerah Kabupaten

Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara.

(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Panyabungan meliputi daerah

Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara.

(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci meliputi daerah

Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau.

(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Ujung Tanjung meliputi daerah

Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau.

(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Sarolangun meliputi daerah Kabupaten

Sarolangun Propinsi Jambi.

(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Muara Sabak meliputi daerah

Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi.

---

PRESIDEN

(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Bengkayang meliputi daerah Kabupaten

Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat.

(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Banjarbaru meliputi daerah Kotamadya

Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan.

(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Masamba meliputi daerah Kabupaten

Luwu Utara Propinsi Sulawesi Selatan.

(10) Daerah hukum Pengadilan Agama Lewoleba meliputi daerah Kabupaten

Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 3

(1) Pengadilan Agama Tarutung dan Pengadilan Agama Panyabungan termasuk

dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan.

(2) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Agama Ujung

Tanjung termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Pekanbaru.

(3) Pengadilan Agama Sarolangun dan Pengadilan Agama Muara Sabak

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

(4) Pengadilan Agama Bengkayang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

Tinggi Agama Pontianak.

(5) Pengadilan Agama Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

Tinggi Agama Banjarmasin.

(6) Pengadilan Agama Masamba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

Tinggi Agama Ujung Pandang.

(7) Pengadilan Agama Lewoleba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

Tinggi Agama Kupang.

Pasal 4

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tarutung maka Kabupaten Toba

Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Balige.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Panyabungan maka Kabupaten

Mandailing Natal dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Padang Sidempuan.

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci maka

Kabupaten Pelalawan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Bangkinang.

(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Ujung Tanjung maka Kabupaten

Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bengkalis.

(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sarolangun maka Kabupaten

Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bangko.

(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Muara Sabak maka Kabupaten

Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Kuala Tungkal.

(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bengkayang maka Kabupaten

Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sambas.

---

PRESIDEN

(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Banjarbaru maka Kota

Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Martapura.

(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Masamba maka Kabupaten Luwu

Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Palopo.

(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Lewoleba maka Kabupaten

Lewoleba dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Larantuka.

Pasal 5

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Tarutung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Balige, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Agama Balige.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Tarutung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Balige, dilimpahkan kepada
Pengadilan Agama Tarutung.

Pasal 6

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Panyabungan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Panyabungan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Padang
Sidempuan, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Panyabungan.

Pasal 7

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Pangkalan Kerinci yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Pangkalan Kerinci yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agarna Bangkinang,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Pasal 8

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Ujung Tanjung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bengkalis, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bengkalis.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Ujung Tanjung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bengkalis,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Sarolangun yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bangko, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bangko.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Sarolangun yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bangko,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sarolangun.

Pasal 10

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Muara Sabak yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Muara Sabak yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Muara Sabak.

Pasal 11

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sambas, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sambas.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sambas,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bengkayang.

Pasal 12

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Banjarbaru yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Martapura, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Martapura.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Banjarbaru yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Martapura,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Banjarbaru.

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Masamba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Palopo, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Agama Palopo.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Masamba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Palopo, dilimpahkan kepada
Pengadilan Agama Masamba.

Pasal 14

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Lewoleba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Larantuka, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Agama Larantuka.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama

Lewoleba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Larantuka, dilimpahkan
kepada Pengadilan Agama Lewoleba.

Pasal 15

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan
Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan
Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama
Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbani, Pengadilan Agama Masamba, dan
Pengadilan Agama Lewoleba dibebankan pada anggaran Departemen Agama.

Pasal 16

(1) Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja

Sekretariat Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan,
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung,
Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak,
Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru,
Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba,
ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Agama

Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan
Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama
Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama
Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba,
dan Pengadilan Agama Lewoleba, ditetapkan oleh Mahkamah Agung
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

---

PRESIDEN

Pasal 17

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000

INDONESIA,

ttd.