(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dinamika masyarakat.
(4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
program riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.
(6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pemasyarakatan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
---
PRESIDEN
(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Teknologi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan teknologi.
(8) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah industri dan perdagangan.
(9) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pendidikan.
(10) Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Perdagangan
dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah kekayaan intelektual dalam sistem perdagangan
dan teknologi informasi.
(11) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pangan.
Bagian Kelima
Menteri Negara Lingkungan Hidup