Langsung ke konten

UNIT KERJA PRESIDEN

KEPPRES No. 17 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi yang selanjutnya

disebut dengan UKP-PPR, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh

Wakil Presiden.

(3) UKP-PPR dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

UKP-PPR dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan secara langsung oleh Presiden.

---

Pasal 3

(1) UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian,

pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi sehingga mencapai
sasaran dengan penyelesaian penuh.

(2) Prioritas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sasaran :

  • perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya;
  • pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan;
  • peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara;
  • perluasan peranan Usaha Kecil dan Menengah;
  • perbaikan penegakan hukum.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UKPPPR menyelenggarakan
fungsi :
- membantu Presiden dalam menetapkan sasaran perubahan dan prioritas pencapaian
kemajuan yang harus dilakukan dalam waktu tertentu;
- membantu Presiden dalam menemukan kendala dalam pelaksanaan program dan reformasi
serta cara mengatasinya;
- menampung saran dan keluhan masyarakat dan dunia usaha serta melakukan pemantauan
dan analisa kelemahan pelayanan publik yang terjadi;
- membantu Presiden dalam menetapkan perbaikan mutu administrasi publik dan
pelaksanaan program pembaruan tata kelola pemerintahan;
- melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden.

Pasal 5

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, Kepala UKP-PPR menghadiri sidang kabinet
paripurna dan sidang kabinet lain sesuai keperluan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi
UKP-PPR.

Pasal 6

Pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan
dilaksanakan oleh Kementerian Negara dan instansi pemerintah lainnya serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Untuk menyelaraskan dan mensinkronkan dengan prioritas program dan reformasi,

UKP-PPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memperhatikan saran dan
pertimbangan Menteri, dan pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya, yang
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Menteri

---

Koordinator Bidang Perekonomian dengan mengundang Menteri, pimpinan instansi terkait
dan Kepala UKPPPR.

Pasal 8

(1) Susunan organisasi UKP-PPR terdiri dari :

  • Kepala;
  • 2 (dua) Deputi;
  • Sekretariat;
  • Biro Umum dan Administrasi;
  • Asisten;
  • Staf Ahli.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala dapat membentuk Tim Khusus untuk

penanganan masalah-masalah tertentu .

Pasal 9

Rincian tugas dan fungsi Deputi, Sekretariat, Biro Umum dan Administrasi, Asisten dan Staf Ahli
dalam susunan organisasi UKP-PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala UKP-PPR dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang diatur dalam
Keputusan Presiden ini.

Pasal 10

Dengan persetujuan Presiden, UKP-PPR dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan
sepanjang diperlukan.

Pasal 11

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala melalui Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian.

(3) Selain Kepala dan Deputi, pejabat lain di lingkungan UKP-PPR diangkat dan diberhentikan

oleh Kepala.

Pasal 12

Kepala dan Deputi diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
apabila diperlukan.

Pasal 13

(1) Jabatan di lingkungan organisasi UKP-PPR dapat dijabat oleh orang yang berasal dari

Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

(2) Dalam hal dijabat oleh Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri yang bersangkutan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 14

(1) Kepada Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan kepada

Menteri Negara.

(2) Kepada Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan kepada

pejabat struktural eselon I. a.

(3) Pejabat lain di lingkungan UKP-PPR diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang

ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 15

Kepala, Deputi dan pejabat lainnya di lingkungan UKP-PPR apabila berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 16

Ketentuan mengenai tata kerja UKP-PPR diatur oleh Kepala dengan memperhatikan tugas dan
fungsi UKP-PPR yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 17

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPR dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2006

INDONESIA,

ttd.