Langsung ke konten

BADAN NARKOTIKA NASIONAL

KEPPRES No. 17 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut dengan BNN adalah lembaga non-struktural yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.

Pasal 2

BNN mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan
kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari
unsur-unsur instansi Pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangannya masing-masing.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNN
menyelenggarakan fungsi :

pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan
penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan, pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan
kebijakan di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan
tugas;

pengkoordinasian instansi Pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya;

pengoperasian satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur
pemerintah terkait dalam pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing;

pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya melalui satuan tugas-satuan tugas;

pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional dalam
rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika prekursor dan
zat adiktif lainnya;

pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan laboratorium
narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

---

PRESIDEN

## BAB II…

ORGANISASI

Pasal 4

Susunan Organisasi BNN terdiri dari :
Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BNN.
merangkap Anggota
Anggota :
1. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa,
Departemen Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Multilateral Politik, Sosial
dan Keamanan, Departemen Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan,
Departemen Pertahanan;
1. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen
Keuangan;
1. Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi
Sosial, Departemen Sosial;
1. Sekretaris Jenderal, Departemen Agama;
1. Direktur Jenderal Pelayanan Medik,
Departemen Kesehatan;
1. Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan
Nasional;
1. Direktur Jenderal Kimia Dasar, Agro dan Hasil
Hutan, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

---

PRESIDEN

1. Direktur...

1. Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura,
Departemen Pertanian;
1. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan,
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
1. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
1. Sekretaris Utama, Menteri Negara Komunikasi
dan Informasi;
1. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan
Agung;
1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum, Kejaksaan Agung;
1. Kepala Korps Reserse POLRI, Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Direktur Bimbingan Masyarakat, Deputi
Operasi POLRI, Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen Keamanan POLRI,
Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Direktur Kedokteran dan Kesehatan POLRI,
Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri,
Badan Intelijen Negara;
1. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik
dan Napza, Badan Pengawas Obat dan
Makanan;

---

PRESIDEN

## BAB III…

Bagian Pertama
Umum

Pasal 5

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan

fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN.

(2) Pelaksana Harian BNN, mempunyai tugas memberikan dukungan

staf dan administrasi kepada BNN serta melaksanakan tugas dan
fungsi BNN.

(3) Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian.

Bagian Kedua
Organisasi Pelaksana Harian BNN

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana Harian BNN dibantu
oleh :
- Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN;
- Sekretariat;
- Pusat;
- Satuan Tugas.

Pasal 7

Sekretariat Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
Subbagian.

Pasal 8

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c

sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat.

---

PRESIDEN

(2) Masing...

(2) Masing-masing Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri

dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang dan masing-masing
Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.

Pasal 9

(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d

sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Satuan Tugas.

(2) Masing-masing Satuan Tugas anggota-anggotanya berasal dari

instansi Pemerintah terkait.

Bagian Ketiga
Kelompok Ahli

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana Harian BNN

dapat membentuk Kelompok Ahli sesuai dengan kebutuhan.

(2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung

jawab kepada Kepala Pelaksana Harian BNN.

(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

mempunyai tugas memberikan telaahan baik diminta maupun tanpa
diminta sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Pasal 11

(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Badan Narkotika

Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.

(2) Badan Narkotika Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.

(3) Badan Narkotika Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Narkotika Propinsi dan Badan
Narkotika Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan BNN.

---

PRESIDEN

## BAB V…

TATA KERJA

Pasal 13

BNN mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.

Pasal 14

Apabila dipandang perlu, BNN dapat mengikutsertakan pihak-pihak lain
di luar BNN untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi BNN.

Pasal 15

Ketua BNN dan Pimpinan Instansi Pemerintah terkait, baik secara sendiri
maupun bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi BNN
sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 16

Ketua BNN melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan
fungsi BNN kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika
dipandang perlu.

Pasal 17

(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian

BNN adalah jabatan Eselon Ia.

(2) Sekretaris Pelaksana Harian dan Kepala Pusat adalah jabatan

Eselon IIa.

(3) Koordinator Satuan Tugas adalah jabatan Eselon IIb.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon

IVa.

---

PRESIDEN

### Pasal 18…

Pasal 18

(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian

BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua
BNN.

(2) Pejabat-pejabat lain di lingkungan Pelaksana Harian BNN diangkat

dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Harian
BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PEMBIAYAAN

Pasal 19

(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas

dan fungsi BNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas

dan fungsi Badan Narkotika Propinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.

(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas

dan fungsi Badan Narkotika Kabupaten/Kota dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota.

Pasal 20

Dalam melaksanakan dan menyelenggarakan tugas dan fungsinya BNN
dapat menerima bantuan dari pihak-pihak lain baik dari Dalam maupun
Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat, yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 21

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian
BNN ditetapkan oleh Ketua BNN setelah terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

---

PRESIDEN

## BAB IX…

Pasal 22

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 116 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002

INDONESIA,

ttd.