Departemen yang menyelenggarakan kewenangan di bidang politik
luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut :
---
PRESIDEN
- Departemen Luar Negeri;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6
(enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 3 (tiga)
Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat,
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbidang.
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6
(enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbagian;
---
PRESIDEN
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat,
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbidang.
- Departemen Pertahanan;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6
(enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
---
PRESIDEN
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat,
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Subbidang.
- Departemen Keuangan;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 7
(tujuh) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing
Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat)
Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Subdirektorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
---
PRESIDEN
- Pusat/Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
Pusat/Biro, masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang/ Bagian, dan
masing-masing Bidang/Bagian dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub-bidang/Subbagian.
- Departemen Agama;
1. Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6
(enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
1. Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-
masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Subbagian;
- Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat
membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi;
1. Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat,
masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Subbidang.
---
PRESIDEN