Langsung ke konten

PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 160 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik

Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab.

(2) Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik
Indonesia di Abu Dhabi.

Pasal 2

Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat
Arab meliputi wilayah Dubai, Sharjah, Fujairah, Ras Al Kaimah, dan Um Al
Qwain.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni
Emirat Arab ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab
dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat
Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab ditetapkan oleh
Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 2000

INDONESIA,

ttd