Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL

KEPPRES No. 16 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

**(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan** Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Ta}:un 2024. (21 RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam pen3rusunan Rencana Kerja Pemerintah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Instansi Pusat Tahun 2024 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 3

Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan menteri atau kepala lembaga Instansi Pusat dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 4

**(1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024** bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024 dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ### Pasal 5... SK No207457A --- t:IJ=NI-rI{II

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April2024 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, * S Djaman lN0 SK No201036A --- PRESIDEN REPIJBLIK IIiDONESIA I,AMPIRAN TENTANG TAHUN 2024 A. Latar Belakang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 20l4 mengamanatkan pengembangan keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan daerah tertinggal di Indonesia, yang meliputi aspek perencanaan, pendanaan, implementasi, tata kelola, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 202O, telah ditetapkan 62 kabupaten daerah tertinggal periode 2O2O-2O24. Pada aspek perencanaan dilakukan formulasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) untuk jangka waktu I (satu) tahun. Perencanaan 5 (lima) tahunan telah disusun dan diundangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. STRANAS- PPDT Tahun 202O-2O24 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, khususnya agenda kedua dari tqiuh agenda pembangunan, yakni "Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan". STRANAS-PPDT Tahun 202O-2O24 kemudian diejawantahkan setiap tahunnya dalam RAN-ppDT yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. SK No205591A --- SIDEN RAN-PPDT Tal:un 2024 merupakan salah satu acuan dalam penJrusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 d,anlatau penyesuaian Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. Selain itu, RAN-PPDT Tahun 2024 menjadi pedoman dalam pen5rusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Tahun 2024, penJrusunan RAD-PPDT Kabupaten Tahun 2024, dan penJrusun€rn Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, yang mengedepankan keterpaduan, sinergi, dan integrasi pembangunan dalam konteks penyelenggaraan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dengan demikian, RAN-PPDT memiliki peranan penting dalam upaya pemerataan pembangunan di Indonesia melalui penerapan kebijakan afirmatif di daerah tertinggal. B. Isu Strategis dan Prioritas Penanganan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun2024 Kesenjangan antarwilayah masih menjadi salah satu isu sentral dalam agenda pembangunan nasional khususnya di daerah tertinggal. Kesenjangan ini tercermin dalam capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase Penduduk Miskin (PPM) di 62 daeratr tertinggal. Pada tahun 2022,rata-ratalPM di daerah tertinggal mencapai 60,11 (enam puluh koma satu satu), angka ini masih dibawah rata-rata nasional yaitu 72,91 (tqiuh puluh dua koma sembilan satu). Selanjutnya, PPM di daerah tertinggal tah:un 2022 berada pada angka 24,560/o (dua puluh empat koma lima enam persen), jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata nasional yaitu 9,57% (sembilan koma lima tujuh persen). Situasi di daerah tertinggal mencerminkan yang memprihatinkan, terutama terkait keterbatasan akses ke sarana dan prasarana seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur yang memadai untuk pergerakan orang dan barang. Keadaan ini disebabkan oleh wilayah kepulauan, pegunungan, dan daerah rawan bencana yang dominan di daerah tertinggal. Keterbatasan ini berdampak pada sulitnya masyarakat mengakses sumber daya alam dan pusat perekonomian lokal, yang kemudian berdampak pada rendahnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. Selain itu, keterbatasan ini juga menyebabkan kurangnya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut. Dalam 62 daerah tertinggal, permasalahan ini juga berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang membuat pembiayaan pembangunan sangat bergantung pada bantuan dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga terkait. Dalam . . . SK No205692A --- PRESIDEN Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional perlu adanya pemanfaatan produk lokal sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dan penyelenggaraan pembangunan nasional. Mengingat hal tersebut, RAN-PPDT Tahun 2024 perlu memberikan perhatian lebih mengenai upaya peningkatan ketersediaan infrastruktur dan sarana/prasarana untuk menunjang pemulihan ekonomi di daerah tertinggal. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki keadaan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat daerah tertinggal secara keseluruhan. Berdasarkan permasalahan tersebut, secara umum dapat dirumuskan isu strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2024 yakni: - kurang tersedianya sarana-prasarana; 1. rendahnya aksesibilitas; 1. berbagai keterbatasan yang disebabkan oleh karakteristik tertentu pada daerah tertinggal; 1. rendahnya perekonomian masyarakat; 1. rendahnya sumber daya manusia; dan 1. minimnya kemampuan keuangan daerah. Merujuk pada kondisi tersebut, fokus pembangunan daerah tertinggal diprioritaskan pada penanganan isu-isu sentral penyebab ketertinggalan, percepatan transformasi ekonomi melalui pemanfaatan produk dalam negeri dan produk-produk lokal di daerah tertinggal serta pemenuhan pelayanan dasar yang terdiri dari: - konektivitas, melalui pemenuhan dan peningkatan infrastruktur dasar dan layanan transportasi menuju pusat perekonomian dan pusat pelayanan dasar serta pemenuhan kebutuhan jaringan listrik dan internet; - perekonomian lokal, melalui pelatihan dan pembinaan kewirausahaan berbasis pariwisata, pengembangan produk-produk lokal unggulan berbasis produk olahan, penguatan ketahanan pangan serta perluasan jaringan pemasaran dan penguatan penggunaan produk dalam negeri; dan - peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pemberian afirmasi pendidikan lanjutan, pendidikan dan pelatihan, penyediaan insentif, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar, pembinaan pelestarian budaya lokal, pembinaan ketahanan terhadap bencana, serta penguatan tata kelola pemerintahan di daerah tertinggal. BABII ... SK No 205593 A --- Sasaran, arah kebijakan, dan strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2024 disusun secara berurutan dimulai dari Wilayah papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi hingga Wilayah Sumatera. Sasaran ppM dan IPM untuk masing-masing wilayah sudah sesuai dengan ketersediaan data terkini. papua A. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah - Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah papua Tah:un2024 Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah Papua adalah: - menurunnya PPM menjadi 28,9o/o - 29,4o/o (dua puluh delapan koma sembilan persen sampai dua puluh sembilan koma empat persen) di tahun 2024; dan - meningkatnya IPM menjadi 58,1 - 58,6 (lima puluh delapan koma satu sampai lima puluh delapan koma enam) di tahun 2024. Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah tertinggal di Wilayah Papua sebagai berikut: Tabel 2.1 Sasaran IPM dan PPM Ihbupaten Papua Barat Teluk Wondama 28,470/o 63,36 Papua Barat Teluk Bintuni 27,330/o 67,54 Papua Barat Daya Sorong Selatan L5,160/o 65,47 Papua Barat Daya Sorong 2L,660/o 68,83 Papua Barat Daya Tambrauw 29,t60/o 56 44 Papua Barat Daya Maybrat 29,L4Vo 62 69 Papua SK No205694A --- PRESIDEN Papua Barat Manokwari Selatan 25,930/o 63,26 Papua Barat Pegunungan Arfak 30,85% 59,69 Papua Pegunungan Jayawdaya 35,390/o 6i,33 Papua Tengah Nabire 22,640/o 72,O7 Papua Tengah Paniai 33,Olo/o 60,12 Papua Tengah Puncak Jaya 30,640/o 51,87 Papua Selatan Boven Digoel 16,620/o 65,0s Papua Selatan Mappi 20,600/o 61,84 Papua Selatan Asmat 23,O20/o 53,91 Papua Pegunungan Yahukimo 36,790/o 52,79 Papua Pegunungan Pegunungan Bintang 26,920/o 48,75 Papua Pegunungan Tolikara 3l,olo/o 53,22 Papua Keerom 14,o70/o 70,13 Papua Waropen 21,160/o 68,88 Papua Supiori 28,41o/o 65,84 Papua Mamberamo Raya 24,41o/o 55,74 Papua Pegunungan Nduga 34,250/o 34,29 Papua Pegunungan Lanny Jaya 36,93o/o 51 54 Papua Pegunungan Mamberamo Tengah 35,63% 50 77 Papua Pegunungan Yalimo 30,35% 51,62 Papua Tengah Puncak 33,83% 46,24 Papua Tengah Dogiyai 28,O3o/o 58,95 Papua Tengah Intan Jaya 37,990/o 51,05 Papua Tengah Deiyai 39,470/o 53,65 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 202O-2O24 1. Arah SK No205695A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA 1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Papua Tahun 2024 Pembangunan wilayah Papua menjadi salah satu prioritas dalam rangka mengembangkan potensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua. Arah kebijakan pembangunan wilayah papua yang difokuskan pada skala ekonomi dilakukan dengan mendorong hilirisasi sumber daya alam dan diversifikasi industri pengolahan berbasis perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan. Dalam mendorong hilirisasi sumber daya alam, dilakukan dengan memastikan bahwa proses pengolahan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemberdayaan Orang Asli Papua (OAp) menjadi kunci dalam upaya ini, karena mereka memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang sangat berharga dalam mengelola sumber daya alam. Pemerintah dapat membangun kemitraan dengan masyarakat adat Papua untuk meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen dalam pengolahan sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga dapat mengembangkan industri pengolahan yang berbasis perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan sebagai alternatif dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dalam upaya ini, pemerintah harus memastikan bahwa industri yang dibangun didasarkan pada prinsip-prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan. Penguatan konektivitas dan kemudahan aksesibilitas menjadi salah satu prioritas dalam kebilakan pembangunan wilayah Papua untuk menurunkan disparitas harga komoditas dan biaya logistik angkutan bahan pokok. Wilayah Papua merupakan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, namun masih terdapat kesulitan dalam mengakses dan mengangkut hasil produksi ke daerah lain. Untuk itu, perlu fokus pada upaya penguatan konektivitas melalui pembangunan infrastruktur yang memadai. Infrastruktur jalan, pelabuhan, dan bandara yang memadai dapat memudahkan transportasi barang dan meningkatkan aksesibilitas ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Selain SK No205696A --- PRESIDEN 'REPUBLIK INDONESiA Selain itu, pengembangan jaringan transportasi alternatif seperti jalur sungai dan udara perlu diperkuat. Pemanfaatan jalur sungai dapat meningkatkan konektivitas dan mengurangi biaya logistik di daerah pedalaman, sementara pemanfaatan jalur udara dapat mempercepat waktu pengiriman barang dan menjangkau daerah- daerah yang sulit diakses melalui jalur darat. Selain itu, pendistribusian bahan bakar minyak satu harga juga menjadi salah satu kunci untuk mengurangi biaya logistik. Peningkatan konektivitas juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor transportasi dan logistik. Pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan bagi para tenaga kerja di sektor transportasi dan logistik juga perlu dilakukan sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keterampilan Orang Asli Papua (OAP) dalam mengelola transportasi dan logistik. Pengelolaan sumber daya pangan berbasis komoditas lokal turut menjadi fokus dalam kebijakan pembangunan wilayah Papua untuk mengatasi masalah daerah rawan pangan, rentan kelaparan dan shtnting serta daerah miskin. Papua merupakan daerah yang kaya akan potensi sumber daya pangan lokal, namun masih terdapat kesulitan dalam pengelolaannya. Untuk itu, perlu memperkuat program pengelolaan sumber daya pangan berbasis komoditas lokal dengan mengoptimalkan potensi yang ada. Program tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan produksi komoditas lokal seperti padi, jagung, ubi kayu, dan sagu serta meningkatkan produktivitas peternakan dan perikanan di daerah- daerah yang rawan pangan. Peningkatan produksi komoditas lokal dapat dilakukan dengan pengembangan teknologi pertanian dan pemberdayaan petani. Dukungan dan bantuan teknis kepada petani dan peternak untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi melalui upaya pengembangan produk unggulan pertanian lokal dan peternakan. Selain itu, pemerintah juga dapat membuka akses pasar yang lebih luas untuk komoditas lokal sehingga dapat meningkatlan nilai tambah dan daya saing. Perlunya meningkatlan kemudahan akses masyarakat terhadap pangan yang sehat dan bergizi melalui program-program pendidikan gizi dan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan kesehatan serta membantu mengatasi masalah stunting dan kekurangan gizi di wilayah Papua. Optimalisasi SK No205697A --- PRESIDEN Optimalisasi pelaksanaan otonomi khusus Papua menjadi fokus dalam kebijakan pembangunan wilayah Papua untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan dasar, daya saing serta kemandirian daerah. Papua merupakan salah satu wilayah yang telah menerapkan otonomi khusus, namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Untuk itu, perlu meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi khusus Papua. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pendidikan bagi para pejabat dan staf pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, tata kelola pelayanan dasar, dan pengembangan ekonomi daerah. Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah juga perlu dilakukan dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan bandara serta dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan daya saing wilayah Papua. Kemandirian daerah juga perlu didorong dengan memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat Papua dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program tersebut dapat meliputi penyediaan modal usaha, pelatihan pengelolaan usaha, transformasi ekonomi kampung terpadu dan dukungan pemasaran produk UMKM. Mengatasi kerentanan ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim dan bencana serta kerentanan terhadap kesenjangan sosial merupakan arah kebijakan pembangunan wilayah Papua yang krusial. Papua merupakan wilayah yang rentan terhadap perubahan iklim dan bencana alam serta memiliki tingkat kesenjangan sosial yang cukup tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu memperkuat kawasan konservasi dan daya dukung lingkungan di Papua. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan pengelolaan terhadap kawasan hutan, laut, dan pegunungan serta menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Peningkatan kawasan konservasi dan daya dukung lingkungan juga dapat memperkuat ketahanan fisik dan sosial wilayah Papua dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana alam. Pemerintah dapat meningkatkan kesiapsiagaan wilayah dalam menghadapi bencana alam dengan memperkuat infrastruktur dan sistem peringatan dini termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dalam SK No205698A --- PNESIDEN Dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal di wilayah Papua, perlu meningkatkan partisipasi masyarakat Papua dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya serta meningkatkan akses pendidikan dan penguatan sistem kesehatan, penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi sfunting bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat Papua serta mengurangi kesenjangan sosial di wilayah Papua. 1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Papua berdasarkan kriteria ketertinggalan - Sarana dan Prasarana - penyediaan sarana dan prasarana ketenagalistrikan; 1. pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan; 1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan pojok baca digital dan peningkatan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial; 1. peningkatan sarana, prasarana, dan utilitas umum; 1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); 1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi stunting melalui pemenuhan layanan unggulan kesehatan ibu dan anak, penyediaan alat surveilans gizi dan unit transfusi darah; dan 1. penguatan sistem kesehatan melalui: - pembangunan rumah sakit pratama dan Puskesmas; - pemenuhan layanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi; - penguatan layanan primer dan rujukan; - peningkatan laboratorium kesehatan daerah; - penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi; dan - penyediaan peralatan pengendalian penyakit. b.Aksesibilitas... SK No205699A --- PRESIDEN - Aksesibilitas 1. peningkatan aksesibilitas menuju pusat pertumbuhan wilayah melalui pembangunan jalan desa strategis; 1. peningkatan aksesibilitas untuk mendukung arus barang dan orang melalui subsidi angkutan perintis transportasi udara; dan 1. peningkatan konektivitas untuk mengurangi keterisoliran melalui pembangunan infrastruktur transportasi udara. - Perekonomian Masyarakat - peningkatan usaha ekonomi di daerah tertinggal melalui: - pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan kapasitas koperasi, Industri Kecil Menengah [KM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM); - pendidikan dan pelatihan vokasi bagi pelaku usaha dan peningkatan penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan binalavotas; - peningkatan dan pengembangan ekonomi masyarakat Orang Asli Papua (OAP); - perluasan jangkauan pemasaran usaha melalui e-commere f online; dan - pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan dan supervisi progres pembangunan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga; 1. penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk masyarakat melalui akses reforma agraria; 1. peningkatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat dan masyarakat daerah tertinggal dalam hal pengelolaan perekonomian, perkebunan, dan kawasan pesisir; 1. peningkatan kapasitas tenaga kerja usaha nonpertanian berbasis vokasi dan melalui diversifikasi produk olahan sesuai komoditas unggulan; 1. pengembangan . . . SK No205700A --- K INDONES - 1l - 1. pengembangan produktivitas potensi unggulan dan produk unggulan melalui: - peningkatan produksi, pengolahan, dan pengembangan potensi unggulan sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan; - pengelolaan pascapanen terintegrasi hulu-hilir yang mencakup peningkatan kualitas produk, diversifikasi produk, dan kurasi produk; - penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana produksi pertanian untuk mendukung nilai tambah dan daya saing industri; - pembangunan green house untuk mendukung peningkatan tanaman hortikultura; - pembangunan jalan produksi pertanian; pembangunan jaringan irigasi tanah mendukung sektor fl pertanian; - penyuluhan pertanian untuk mendukung peningkatan kapasitas petani ubi jalar; - ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas; - peningkatan ekonomi kemaritiman melalui pengembangan industri perikanan, pengembangan potensi budaya dan keanekaragaman hayati, serta pengembangan produk kreatif sesuai kekhasan lokal; dan - peningkatan promosi, penguatan sistem logistik, dan akses pemasaran produk unggulan melalui peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan kemitraan usaha. 1. penyediaan alat pascapanen produk unggulan di Wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T); 1. pengurangan tingkat kemiskinan melalui perlindungan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), dan program sembako; dan 1. fasilitasi usaha ekonomi produktif di kawasan hutan. - Sumber. . . SK No205701A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA - Sumber Daya Manusia 1. peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah tertinggal, melalui: - pelayanan Keluarga Berencana (KB) di wilayah khusus; dan - peningkatan kapasitas tenaga kerja bidang kesehatan; 1. peningkatan layanan pendidikan dan pelatihan masyarakat di daerah tertinggal, melalui: - peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran; - peningkatan kapasitas tenaga kerja bidang pendidikan; dan - alirmasi pendidikan kesetaraan untuk peserta didik putus sekolah; 1. pelestarian budaya melalui peningkatan kapasitas masyarakat berbasis pengarusutamaan gender; 1. penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); dan 1. peningkatan komunikasi publik melalui pembentukan kelompok informasi masyarakat dan pengelolaan konten dan diseminasi informasi publik. - Kemampuan Keuangan Daerah - pemberian bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa; 1. pemberian layanan dokumen kependudukan berupa fasilitasi penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) untuk pengembangan pelayanan publik; 1. bimbingan teknis perencanaan tata ruang wilayah dan pendaftaran tanah sistematis lengkap; 1. peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola dan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih potensial; dan 1. pembangunan komplek kantor pemerintahan dalam rangka mendukung Daerah Otonomi Baru (DOB). - KarakteristikDaerah - penganggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim; 1. pengelolaan dan rehabilitasi hutan dan kawasan konservasi; 1. rehabilitasi... SK No205702A --- 1. rehabilitasi konflik sosial melalui peningkatan kapasitas dalam pen)rusunan kebijakan tentang pengelolaan pembangunan masyarakat peka damai; 1. penanganan kebencanaan melalui kebilakan teknis perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan 1. peningkatan pelestarian lingkungan melalui Restorasi Gambut berupa revitalisasi ekonomi masyarakat. B. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Maluku 1. Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Maluku Tahun2O24 Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah Maluku adalah: - menurunnya PPM menjadi 17,7o/o - 18,2%o (tqluh belas koma tujuh persen sampai delapan belas koma dua persen) di tahun 2024; dan - meningkatnya IPM menjadi 66,1 - 66,6 (enam puluh enam koma satu sampai enam puluh enam koma enam) di tahun 2024. Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah tertinggal di Wilayah Maluku sebagai berikut: Tabel2.2 Sasaran IPM dan PPM Kabupatea DT ?arget Tahua 2O24 Nama Provinsi Nama Kabupaten Maluku Kepulauan Tanimbar 23,23% 66,40 Maluku Kepulauan Aru 24,91% 67,|a Maluku Seram Bagian Barat 22,91% 69,03 Maluku Seram Bagian Timur 20,86% 67,24 Maluku Maluku Barat Daya 25,65% 65,09 Maluku Buru Selatan t4,55% 67,96 Maluku Utara Kepulauarr Sula 8,44Vo 67,t8 Maluku Utara Pulau Taliabu 6,OO% 64,16 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 202l tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 202O-2O24 2.Arah... SK No 205703 A --- PRESIDEN 1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Maluku Tahun 2024 Arah kebijakan pembangunan wilayah Maluku pada tahun 2024 diarahkan pada optimalisasi komoditas pertanian dan perikanan yang mengutamakan pendekatan gugus pulau. Kebijakan pembangunan wilayah Maluku diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi menjadi lebih maju dan bernilai tambah tinggi melalui percepatan pembangunan perekonomian berbasis maritim (kelautan), dan pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan. Pembangunan wilayah Maluku akan mengutamakan pemerataan, pertumbuhan, pelalsanaan otonomi daerah, penguatan konektivitas serta penanganan kebencanaan. Peningkatan pelayanan dasar antara lain: (a) peningkatan kualitas pendidikan melalui, pembangunan fasilitas layanan perpustakaan umum, perluasan akses layanan perpustakaan, dan peningkatan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial; (b) peningkatan kualitas kesehatan melalui pelayanan keluarga bencana, penguatan sistem kesehatan, penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi stunting bagi masyarakat; (c) pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan teknologi digital; (d) pemenuhan dan perluasan cakupan pelayanan dasar khususnya pada bidang air bersih dan energi; (e) percepatan pembangunan desa melalui pembangunan sarana dan prasarana elektrifikasi, aksesibilitas, dan pengembangan ekonomi; dan (f) meningkatkan tata kelola melalui penyelarasan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan komoditas pertanian, perikanan, dan hasil hutan wilayah Maluku untuk pengembangan produk unggulan daerah; (b) pengembangan ekonomi masyarakat melalui dukungan akses reforma agraria dan penerapan manajemen koperasi modern; (c) peningkatan produksi pengolahan produk unggulan melalui fasilitasi dan pembinaan industri; (d) mengembangkan pelatihan vokasi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pengembangan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah. Pelaksanaan SK No205704A --- PRESIDEN Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain: (a) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertifikat hak atas tanah; (b) mempercepat proses penJrusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah; (c) membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan; dan (d) bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan aksesibilitas melalui pembangunan jalan poros kawasan transmigrasi; dan (b) meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan secara merata di wilayah kepulauan. Penanganan kebencanaan dilakukan melalui pendampingan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Maluku Berdasarkan Kriteria Ketertinggalan - Sarana dan Prasarana 1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan pojok baca digital dan penyediaan mobil perpustakaan keliling, pembangunan fasilitas layanan perpustakaan umum yang dilengkapi dengan sarana layanan seperti perabot, teknologi informasi dan komunikasi dan bahan perpustakaan; 1. pemenuhan kebutuhan elektrifikasi melalui pengembangan energi baru terbarukan melalui pemanfaatan air garam dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); 1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); 1. penanganan kebencanaan melalui pendampingan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; 1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi sfunting melalui penguatan pemenuhan layanan unggulan kesehatan ibu dan anak, penyediaan alat surveilans gizi dan unit transfusi darah; dan 1. penguatan . . . SK No205705A --- 1. penguatan sistem kesehatan melalui: - pemenuhan layanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi; - penguatan layanan primer dan rujukan; - penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi; dan - penyediaan peralatan penyediaan penyakit. - Aksesibilitas Pembangunan jalan poros dalam mendukung pengembangan kawasan transmigrasi. - Karakteristik Daerah Pengelolaan hutan berkelanjutan untuk mendukung rehabilitasi hutan. - Perekonomian Masyarakat 1. Peningkatan usaha ekonomi di daerah tertinggal melalui: - peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penanganan akses reforma agraria; - penerapan manajemen koperasi modern; - peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha; - penyelenggaraan penyuluhan kerja kepada masyarakat serta pelatihan vokasi berbasis kompetensi; dan - pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan dan supervisi progres pembangunan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. 1. Pengembangan produk unggulan melalui: - perencanaan dan pembangunan industri melalui penyediaan peralatan pengolahan pascapanen; - penyediaan sarana prasarana pengolahan, pengemasan dan labelling hasil pertanian dan perikanan; - perluasan jangkauan pemasaran usaha mikro melalui pemasaran online; - pembangunan jalan produksi pertanian; - pemanfaatan... SK No205706A --- PRESIDEN ### REPUBLIK I'{DONESIA - pemanfaatan teknologi untuk mendukung produktivitas pertanian dan peternakan; - peningkatan sarana dan prasarana produksi pertanian untuk mendukung nilai tambah dan daya saing industri; - penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian dan peternakan; - penyediaan benih dan bibit ternak; - revitalisasi sarana usaha budidaya rumput laut; - peningkatan kapasitas masyarakat melalui Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEI(AD); dan - fasilitasi usaha ekonomi produktif di kawasan hutan melalui pengembangan perhutanan sosial agroforestri yang meliputi penyediaan sarana prasarana, budidaya, dan peningkatan kapasitas masyarakat. - Sumber Daya Manusia 1. pelayanan keluarga berencana; 1. pengadaan insentif bagi tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran; 1. penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); dan 1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi stunting melalui penyediaan peralatan imunisasi dasar lengkap serta komunikasi publik/diseminasi informasi mengenai sfunting. - Kemampuan Keuangan Daerah - fasilitasi penyusunan rancangan perundang-undangan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah dan kawasan perbatasan negara serta rencana tata ruang wilayah daerah; 1. fasilitasi penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA); 1. fasilitasi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah sistematis lengkap dan peta bidang tanah untuk desa lengkap luar jawa dan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan 1. Bantuan . . . SK No205707A --- - l8- 1. bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama). C. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Nusa Tenggara 1. Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Nusa Tenggara Tahun 2024 Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah Nusa Tenggara adalah: - menurunnya PPM menjadi 24,4Vo - 24,9o/o ldua puluh empat koma empat persen sampai dua puluh empat koma sembilan persen) dilahun2024; (enam puluh lima koma b. meningkatnya IPM menjadi 65,6 - 66,1 enam sampai enam puluh enam koma satu) di lahun 2024. Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah tertinggal di Wilayah Nusa Tenggara sebagai berikut: Tabel 2.3 Sasaran IPM dan PPM Kabupatea DT dt Wilayah lYusa Teaggara Target Tahun 2024 Nama Provinsi Nama Kabupaten Nusa Tenggara Barat Lombok Utara 27 .410h 68.03 Nusa Tenggara Timur Sumba Barat 25.45o/o 67.10 Nusa Tenggara Timur Sumba Timur 24.19% 68.88 Nusa Tenggara Timur Kupang 78.52o/" 67.97 Nusa Tenggara Timur Timor Tengah Selatan 26.94o/" 65.77 Nusa Tenggara Timur Belu 74.O9o/o 66.08 Nusa Tenggara Timur Alor 20.48o/o 64.57 Nusa Tenggara Timur Lembata 23.69% 68.45 Nusa Tenggara Timur Rote Ndao 22.84o/" 65.76 Nusa Tenggara Timur Sumba Tengah 31.o9% 64.55 Nusa Tenggara Timur Sumba Barat Daya 24.38o/o 66.t4 Nusa Tenggara Timur Manggarai Timur 24.55o/o 64.O1 Nusa Tenggara Timur Sabu Raijua 25.93% 60.20 Nusa Tenggara Timur Malaka 14.96% 63.88 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 202O-2O24 1. Arah. . . SK No205708A --- PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA -L9- 1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Nusa Tenggara Tahun2024 Kebijakan peningkatan pelayanan dasar difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar antara lain: (a) peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya peningkatan kualitas dan akses layanan pendidikan, pendidikan vokasi pada sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata; (b) pemenuhan pelayanan dasar melalui air bersih, telekomunikasi, sarana prasarana literasi serta infrastruktur dasar yang memperhatikan aspek mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap risiko bencana; (c) pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan teknologi digital dan pengembangan infrastruktur; (d) pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola pemerintahan; (e) percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa; dan (f) penguatan sistem kesehatan, penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi shmting bagi masyarakat. Kebijakan dalam rangka peningkatan ekonomi diarahkan untuk: (a) pengembangan produk dan wisata unggulan; (b) hilirisasi industri berbasis pertanian, perkebunan, dan perikanan untuk menciptakan nilai tambah; (c) fasilitasi terhadap kepemilikan tanah; (d) peningkatan ketahanan pangan; dan (e) pengurangan tingkat kemiskinan dan perlindungan sosial. Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan konektivitas menuju pusat peftumbuhan wilayah yang terintegrasi; (b) penyediaan pusat perdagangan komoditas mentah dan barang hasil olahan; dan (c) pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi. Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui: (a) pengembangan komoditas unggulan sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor peternakan serta sektor perikanan; (b) industri pengolahan hasil perikanan; (c) pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan; (d) destinasi pariwisata alam dan budaya sebagai salah satu motor penggerak pengembangan ekonomi lokal; (e) pengembangan kawasan strategis dan pulau-pulau kecil dan terluar; (8 penguatan keterkaitan desa- kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah; dan (g) pengembangan produk unggulan yang berorientasi menuju gerai pemasaran wilayah yakni ke pusat kegiatan wilayah. Penanggulangan . . . SK No205709A --- Penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui (a) peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat; (b) peningkatan ketahanan bencana dan pemantapan pemulihan pascabencana; dan (c) peningkatan mitigasi dan pengurangan risiko bencana. 1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Nusa Tenggara berdasarkan kriteria ketertinggalan - Sarana dan Prasarana 1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan pojok baca digital, penyediaan buku siap layan dan rak buku untuk perpustakaan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T), dan peningkatan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial; 1. pengembangan kawasan transmigrasi; 1. pembangunan sarana dan prasarana permukiman; 1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui pembangunan sarana dan prasarana air bersih serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); 1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi sfiinting melalui pemenuhan layanan unggulan kesehatan ibu dan anak, penyediaan alat surveilans gizi dan unit transfusi darah; dan 1. penguatan sistem kesehatan melalui: - pembangunan rumah sakit pratama; - pemenuhan layanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi; - penguatan layanan primer dan rujukan; - peningkatan laboratorium kesehatan daerah; - penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi; dan - peralatanpengendalianpenyakit. - Aksesibilitas Peningkatan alsesibilitas menuju pusat pertumbuhan wilayah melalui rehabilitasi/peningkatan jalan nonstatus. - Karakteristik . . . SK No205710A --- PRESIDEN - Karakteristik Daerah 1. penanganan daerah rawan bencana melalui: - pendidikan dan pelatihan Search and Rescue (SAR); - penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana; dan - peningkatan ketahanan bencana. 1. pencegahan konflik sosial melalui peningkatan kapasitas dalam penyusunan kebijakan tentang pengelolaan pembangunan masyarakat peka damai; dan 1. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta rehabilitasi hutan dan lahan. - Perekonomian Masyarakat - penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk masyarakat melalui akses reforma agraria serta pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah; 1. pelatihan dan vokasi untuk peningkatan usaha ekonomi melalui: al workshop pengelolaan desa wisata dan diversifikasi turunan produk unggulan; - pelatihan berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas; - peningkatan kapasitas masyarakat melalui Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) serta pengelolaan kawasan pesisir dan pengembangan perhutanan sosial; - penyuluhan kelompok pelaku utama di sektor pertanian serta kelautan dan perikanan; dan - peningkatan kapasitas koperasi. 1. pengembangan produk unggulan melalui: - penyediaan alat pengolahan pascapanen produk unggulan dan pembangunan sentra produksi unggulan lokal; - penyediaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian dalam mendukung ketahanan pangan di daerah tertinggal; - pengelolaan . . . SK No2057ll A --- PRESIDEN - pengelolaan perikanan dan kelautan; - pembangunan jalan produksi pertanian; - pengembangan produk unggulan sektor pertanian, perkebunan dan peternakan; - penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian; - pengembangan dan penyediaan alat pascapanen produk unggulan di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) dan perbatasan; - peningkatan sarana dan prasarana produksi pertanian untuk mendukung nilai tambah dan daya saing industri; - penyediaan bibit ternak; dan - pemanfaatan teknologi untuk mendukung produktivitas peternakan. 1. pengembangan wisata unggulan melalui: - perluasan jangkauan pemasaran usaha mikro melalui e - comme rce / online ; dan: - pembangunan prasarana amenitas dan atraksi desa wisata. 1. pengurangan tingkat kemiskinan dan perlindungan sosial melalui pendampingan dan pembinaan ekonomi di daerah pascabencana, Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program sembako serta pengadaan catu pangan; 1. penyediaan bahan bakar untuk mendukung kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi melalui pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan serta supervisi progres pembangunan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dan penyaluran konverter kit Bahan Bakar Minyak (BBM) ke bahan bakar gas; 1. fasilitasi usaha ekonomi produktif di kawasan konservasi; dan 1. pelaksanaan stimulan sarana pengembangan siluopasture kawasan pesisir dan pengembangan perhutanan sosial melalui agroforestri. - Sumber . . . SK No205712A --- PRESIDEN REPTIBLI}i INDONESIA - Sumber Daya Manusia 1. peningkatan kesetaraan dan keadilan melalui pengarusutamaan gender bidang sosial dan budaya dan bidang ekonomi; 1. pemulihan dan pemenuhan hak anak melalui perlindungan khusus anak korban kekerasan; 1. peningkatan kualitas pendidikan masyarakat melalui: - pengelolaan dan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan wajib belajar 12 tahun; - peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran guru pendidikan penerima tunjangan profesi, penerima insentif, dan tunjangan khusus; dan - penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); 1. peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat melalui: - pelayanan Keluarga Berencana di wilayah khusus; dan - fasilitasi pendidikan kesehatan dan mental spiritual; 1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi stunting melalui penyediaan peralatan imunisasi dasar lengkap serta komunikasi publik/ diseminasi informasi mengenai stunting. - Kemampuan Keuangan Daerah - fasilitasi penyusunan rancangan perundang-undangan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah dan kawasan perbatasan negara serta rencana tata ruang wilayah daerah; 1. fasilitasi pendaftaran dan pengurusan sertilikat tanah sistematis lengkap dan peta bidang tanah untuk desa lengkap luar jawa dan Aparatur Sipil Negara (ASN); 1. perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui penerapan pilot projed inovasi daerah yang bersifat tematik untuk mendukung iklim investasi di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T); dan 1. pemberian layanan pencatatan sipil melalui fasilitasi penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) untuk pengembangan pelayanan publik. D. Percepatan . . . SK No205713A --- PRESIDEN D. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sulawesi - Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sulawesi Tal:un 2024 Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah Sulawesi adalah: - menurunnya PPM menjadi 74,60/o - l5,lo/o (empat belas koma enam persen persen sampai lima belas koma satu persen) di tahun2024; - meningkatnya IPM menjadi 69,7 - 7O,2 (enam puluh sembilan koma tujuh sampai tqiuh puluh koma dua) di tahur. 2024. Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah tertinggal di Wilayah Sulawesi sebagai berikut: Tabel 2.4 Sasaraa IPM dan PPM Kabupaten DT Target Tahun 2024 Nama hovinsi Nama Kabupaten Sulawesi Tengah Donggala 69,O3% 17,19 Sulawesi Tengah Tojo Una-Una 6a,060/0 11,93 Sulawesi Tengah sis 7 7,7Oo/o 11,90 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahurr 2O2O-2O2+ 1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sulawesi Tal:un 2024 Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di wilayah Sulawesi tatlun 2Q24 diarahkan pada pengembangan industri berbasis logistik, lumbung pangan nasional dengan pengembangan industri berbasis potensi lokal, pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perikanan dan pariwisata bahari dengan mempertimbangkan pendekatan mitigasi dan adaptasi bencana. Selain itu, pembangunan di wilayah Sulawesi tahun 2024 mengutamakan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, dan penguatan konektivitas. Peningkatan . . . SK No205714A --- PNESIDEN Peningkatan pelayanan dasar di wilayah ini difokuskan pada: (a) peningkatan kualitas kesehatan melalui upaya pencegahan sfunting pembangunan keluarga berkualitas, penguatan sistem kesehatan serta penurunan angka kematian ibu dan bayi; (b) peningkatan layanan pendidikan melalui penyelenggaraan pendidikan nonformal dan penyediaan insentif profesi guru agama non-Aparatur Sipil Negara (ASN); (c) peningkatan kapasitas pemerintah daerah melalui penyelarasan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN); (d) pemenuhan dan perluasan cakupan pelayanan dasar pada bidang literasi digital, air bersih dan energi; dan (e) percepatan pembangunan daerah melalui pembangunan sarana dan prasarana elektrifikasi, aksesibilitas, dan pengembangan ekonomi. Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui beberapa hal, yaitu: (a) Pengembangan pengelolaan komoditas unggulan pertanian, perkebunan, peternakan serta perikanan untuk pengembangan produk unggulan daerah; (b) pengembangan ekonomi masyarakat melalui dukungan akses reforma agraria dan penerapan manajemen koperasi modern; (c) peningkatan produksi pengolahan produk unggulan melalui fasilitasi dan pembinaan industri; serta (d) mengembangkan pelatihan vokasi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pengembangan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertifikat hak atas tanah; dan (b) pembangunan ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Peningkatan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui bimbingan teknis penanganan pengungsi dan penanganan bencana alam dan perlindungan sosial. 1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sulawesi berdasarkan kriteria ketertinggalan - Sarana dan Prasarana 1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan pojok baca digital, peningkatan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, penyediaan mobil perpustakaan keliling; 1. pemenuhan . . . SK No205715A --- PRESIDEN 1. pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi rumah sakit; 1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan peningkatan Sarana Air Bersih (SAB); 1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi stunting melalui pemenuhan layanan unggulan kesehatan ibu dan anak, penyediaan alat surveilans gizi dan unit transfusi darah; dan 1. penguatan sistem kesehatan melalui: - pembangunan rumah sakit pratama; - pemenuhan layanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi; - penguatan layanan primer dan rujukan; - peningkatan laboratorium kesehatan daerah; dan - penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi. - Karakteristik Daerah - penanganan daerah rawan bencana melalui peningkatan kapasitas dalam penanganan pengungsi; dan 1. pencegahan konflik sosial dan paham radikal melalui forum keserasian sosial. - Perekonomian Masyarakat - peningkatan usaha ekonomi di daerah tertinggal melalui: - pelatihan pengembangan ekonomi kreatif dan desa wisata; dan - peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan berbasis kompetensi dan penerapan digitalisasi manajemen koperasi; 1. pengembangan potensi unggulan dan produk unggulan melalui: - penyediaan sarana peningkatan produktivitas produk unggulan dengan penyediaan alat pascapanen dan pembangunan rumah produksi mebel serta pengadaan konverter kit untuk nelayan; - perbaikan... SK No205716A --- PRESIDEN - perbaikan pola pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan; - perbaikan pengelolaan sertilikat karantina ekspor, impor, dan domestik; - pengembangan produk unggulan sektor pertanian, perkebunan dan peternakan; - peningkatan sarana dan prasarana produksi pertanian untuk mendukung nilai tambah dan daya saing industri; - penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian dan peternakan; dan tanah mendukung sektor d pembangunan jaringan irigasi pertanian; 1. pengurangan tingkat kemiskinan dan pengendalian kerawanan pangan melalui: - pemberian bantuan sembako; - pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH); dan - peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penanganan akses reforma agraria; 1. fasilitasi usaha ekonomi produktif di kawasan hutan; dan 1. peningkatan perlindungan sosial melalui pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT). - Sumber Daya Manusia Peningkatan layanan pendidikan dan pelatihan masyarakat di daerah tertinggal, melalui: 1. penyediaan insentif profesi guru pendidikan agama Buddha non-Pegawai Negeri Sipil (PNS); 1. penyediaan beasiswa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); dan 1. penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). - Kemampuan Keuangan Daerah - pemberian layanan dokumen kependudukan berupa fasilitasi penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) untuk pengembangan pelayanan publik; 1. penerapan . . . SK No205717A --- PRESIDEN 1. penerapan inovasi yang bersifat tematik untuk mendukung iklim investasi di daerah; 1. penguatan dan pemberdayaan pembangunan desa melalui desa cerdas; 1. pemberian layanan penyusunan Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PBT PTSL), Peta Bidang Tanah (PBT), dan Sertipikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Aparatur Sipil Negara (SHAT PTSL ASN); dan 1. rehabilitasi dan rekonstruksi komplek kantor pemerintahan dalam rangka penanganan pascabencana. - Aksesibilitas Pengembangan kawasan transmigrasi melalui pembangunan jembatan standar. E. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sumatera - Sasaran Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sumatera Tahun 2024 Sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di Wilayah Sumatera adalah: 17,4o/o (enam belas koma 1. menurunnya PPM menjadi 16,90/o - sembilan persen sampai tujuh belas koma empat persen) di tahwr2Q24; d,an (enam puluh lima koma 2. meningkatnya IPM menjadi 65,4 - 65,9 empat sampai enam puluh lima koma sembilan) di tahun 2024. Adapun rincian Sasaran IPM dan PPM per kabupaten daerah tertinggal di Wilayah Sumatera sebagai berikut: Tabel 2.4 Sasaraa IPM daa PPM Kabupaten DT dt Target Tahun 2024 Nama Provinsi Nama Kabupaten Sumatera Utara Nias 13,840/o 65,19 Sumatera Utara Nias Selatan 15,50% 65,13 Sumatera . . . SK No205718A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA TxgetTahun2024 Nama Provinsi Nama Kabupaten Sumatera Utara Nias Utara 17,460/o 65,52 Sumatera Utara Nias Barat 19,650/o 64,68 Kepulauan Sumatera Barat 12,o70/o 64 80 Mentawai Sumatera Selatan Musi Rawas Utara 17,ooo/o 67,86 Lampung Pesisir Barat 12,O80/o 67,33 Sumber: Peraturan Presiden Nomor lO5 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 202O-2O24 1. Arah Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sumatera Tahun 2024 Peningkatan pelayanan dasar kebijakan difokuskan pada: (a) peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemenuhan pelayanan dasar melalui pengoptimalan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan perluasan jaringan listrik, sarana prasarana serta infrastruktur dasar yang memperhatikan aspek mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap resiko bencana; (b) pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana di desa; dan (c) penguatan sistem kesehatan, penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi stunting ba$ masyarakat. Kebijakan dalam rangka peningkatan ekonomi diarahkan untuk: a) pengembangan komoditas unggulan sektor pertanian, sektor perkebunan, dan sektor perikanan; b) mewujudkan hilirisasi industri untuk menciptakan nilai tambah melalui pengolahan dari bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan bahan akhir; - pemberian bantuan modal dan pengembangan kapasitas badan- badan usaha ekonomi seperti koperasi dan Badan Usaha Milik Desa; - fasilitasi sertifikat karantina ekspor, impor dan domestik serta pemasaran produk unggulan danjasa daerah; e) pemberian bantuan- bantuan pengurangan kemiskinan; f) fasilitasi terhadap kepemilikan asset; g) peningkatan ketahanan pangan; dan h) menciptakan iklim investasi yang kondusif. Penguatan . . . SK No2057t9A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui: (a) pengembangan kawasan strategis dan pulau-pulau kecil dan terluar; dan (b) penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah. Peningkatan kesiapsiagaan wilayah dalam menghadapi bencana alam melalui peningkatan kapasitas masyarakat serta penJrusunan kebijakan teknis perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 1. Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sumatera berdasarkan kriteria ketertinggalan - Sarana dan Prasarana - peningkatan sarana dan prasarana kelistrikan melalui penyediaan listrik perdesaan; 1. pemenuhan kebutuhan air bersih melalui perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); 1. penyediaan sarana dan prasarana permukiman melalui pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu (RST); 1. peningkatan sarana dan prasarana perekonomian masyarakat melalui pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi sarana dan prasarana pasar; 1. pengembangan perpustakaan dan literasi melalui penyediaan pojok baca digital, peningkatan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, penyediaan mobil/motor perpustakaan keliling, penyediaan buku siap layan dan rak buku untuk perpustakaan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T); 1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi stunting melalui penguatan public safetg enter, penyediaan alat surveilans gizi dan unit transfusi darah; 1. penguatan sistem kesehatan melalui: - penguatan layanan primer dan rujukan; - penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi; dan - penyediaan peralatan penyediaan penyakit. - Karakteristik SK No205720A --- PRESIDEN - KarakteristikDaerah Penanganan kebencanaan melalui pengelolaan pendidikan dan pelatihan Search and Rescle (SAR) serta kebijakan teknis perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. - Perekonomian Masyarakat - peningkatan usaha ekonomi melalui: - penyelenggaraan festival adat dan budaya; - pelatihan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan penerapan manajemen koperasi modern; - peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dalam rangka pengembangan perhutanan sosial di daerah tertinggal; dl pilot project sarana pengembangan perhutanan sosial serta budidaya lahan perhutanan sosial melalui agroforesti di daerah tertinggal; dan - bantuan sertilikat karantina ekspor, impor, dan domestik di bidang perikanan dan kelautan; 1. penguatan ketahanan pangan melalui pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah; 1. pengembangan produk unggulan melalui: - bantuan peningkatan nilai tambah komoditas pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan perindustrian melalui pemanfaatan teknologi; - pelayanan registrasi dan sertilikasi produk unggulan; - pengembangan sarana prasana 6"gi pengrajin suvenir; - pelatihan keterampilan usaha bagi pekerja wanita di usaha mikro kecil dan menengah; dan - pelatihan pengemasan dan pemasaran produk; 1. pengurangan tingkat kemiskinan melalui: - akses reforma agraria; - asistensi rehabilitasi sosial; - penyediaan... SK No205721A --- PRESIDEN - penyediaan bahan bakar untuk mendukung kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi melalui pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan serta supervisi progres pembangunan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dan penyaluran konverter kit Bahan Bakar Minyak (BBM) ke bahan bakar gas; dan - pemerataan distribusi program keluarga harapan dan program sembako. - Sumber Daya Manusia 1. peningkatan pelayanan pendidikan melalui pemberian tunjangan khusus Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) kepada guru pendidikan agama dan keagamaan kristen non-Pegawai Negeri Sipil (PNS); 1. peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pelayanan Keluarga Berencana (KB); 1. fasilitasi dan pembinaan pemerintah daerah dalam rangka pengarusutamaan gender bidang politik dan hukum; 1. penyediaan beasiswa S-2 dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); dan 1. penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi sfunting melalui penyediaan peralatan imunisasi dasar lengkap. - Kemampuan Keuangan Daerah 1. fasilitasi penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA); dan 1. fasilitasi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah sistematis lengkap dan peta bidang tanah untuk desa lengkap luar jawa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). BABIII ... SK No205722A --- PRES!OEN ### REPUBLIK !NDONESIA A. Rincian Program, Kegiatan dan Artput Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Papua Mr!t N.buprta! I('ltGrL IlaEa Progno [aEa XaltstrB volurcc &tuu LaErltarL!/LGEbsla Papua K€erorrl Sumber Daya Program Kualitas Pellgajaran dan Guru Pendidikan Agama dan lo Orang KeEenterian Agama Manusia Pembelaj aran KeagaEraan Kristen non-Pegawai Neteri Sipil (PNS) Penerima T\rnjangan Khusus Tertinggal, Terdepan, Terluar (3Tl Papua K€erom Per€konomian Aks€s Reforma Agraria Akses Reforma Agraria 100 Kepala Keluarga K€menterian Agraria dan Masyarakat (KKI Tata Ruang/Badan Pertanehan Nasional Papua Keerom P€rekonorrdan Pendistlibusian Jetlis Bahan Bakar Pendistribu sian Jenis Bahan Bakar I Kabupaten Kementerian Energi dan Masyarakat Mhyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Sumber Daya Mineral Minyak Xhusus Petrugasan Minyak Khusus Penuga8an Papua Keerom Perekonomian Supervisi Progres PeEbangunan Supewisi Progres PeEbalgunan 2 l,eEbaga Kernenterian Energi dan Masyarakat Penyalur Bahan Bakar Minyak Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Penyalur Sumber Daya Mineral (BBMI Satu Harya Satu Harga Papua Keerom Sarana dan Penguatan Penurunan Angka Penyediaan Alat Surveilans Gizi 1 Kit Kementerian Kes€hata! Prasarana Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Stunting Papua KeeroItr Sarana dan Penguatan Penurunan Angka Penyediaan Unit Ttanstusi Darah (UTD) I Paket Keraenterian Kes€hatan Prasa.rana Kematian lbu, Bayi, dan Intervensi Stututing SK No 114388 C --- PRESIDEN ri-.{tr!fl i]EF'[E voluac S]Tffi Papua Keerom Sarana dan Penguatart Sistem Kes€hatan Penguatart layanan himer 5 Unit l(ementerian Icsehatan hasarena Papua Ke€rom Sarana dan Penguatan Sistem l(esehatan Penguatan layanan Primer 10 Paket K€oenterian Kes€hatan Praserelre Papua (eerorr Sarana darr Penguatan Sistem I(esehatan Penguatan Layanan Rujukan I Paket K€rxrenterian Kes€hatan Praserena Papua Keetom Sarana dan Penguatan Sistem Keschatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Paket Kementerion Kes€hatan Presarena Instalasi FarEasi Kabupaten/ Kota Papua Keerom Sarana dan Penguatan Sistem lGs€hatan Peralatan Pengendalian Penyakit I Paket Kementerian Kesehatan Prasarana Papua I(eerom Pcrekonomian Pendidiken den Peletihan Vokasi Peningkatan Pcnyelenggaraan Felatihan 192 Orang Kementerian Masyarakat Vokasi dan Pemagangan Binalavotas/ KetenaEakerja6n Pelatihan Berbasis Kompetensi di Balai Latihan Keda (BLK) Komunitas Papua Keerom Perekonomian Koperasi yang Difasilitasi Sistem Penerapan Manajemen Kopcrasi Modern 5 Koperasi KemeDterian Koperasi dan Masyarakat Digitalisasi Usaha Kecil dan Menengah Papua Keerom Perekonomian PcrEncanaan dan Pembangunan Pengadaan Alsintan Ultuk Budidaya 1 Kabupatcn Kementerian Perinduslrian Masyarakat Industri dan Pascapanen Papua Keerom Perelonomian Perencanaan dan Pernbangunan wirausaha Industri Pangan, Barang dari a Industri Kecil I(eEenterian Perindustrian Masyarakat Industii Kayu, dan tr\rnitur yang Telah Menengah {IKM) Mendapatlan Pelatihan Ke$rirausahaan dan Telsris Produksi, Bantuan S,a,.t Up Cdpitdl SK No l14389C --- PRESTDEN Msd N.tuD.tcr itTlrt?Il IaDa fcftrt ! voluec s..rir1'h Papua Keerom Perekonomian Program Penyediaan dan Pengadaan Mesin Traktor untuk khan 20 Unit IGmenterien Pertanian Masyaralat Fengembangan Prasarana Tbrtanian Perterrien Papua Keerom Perekonomian Perlindungan Sosial Program Sembako 783 Keluarga Nementerien Sosial Masyarakat Penerima Marfaat (I<PM) Papua Keerom Perekonotnian Perlindungan Sosial ProBraro Keluarga Harapan (PI(H) 1 Kegiatarr Kementerien Sosial Masyarakat Papua Keerom Sdana dan Program Pengembangan Bantuan Peningkatai Layanan 1 Perpu stakaan Perpustakaan Nasional Pfasarrna Perpustakaan dan Literasi Perpustakaar Berbasis Inklusi Sosial Papua Mamberamo Sumber Daya Prograrn Kualitas Pengajaran dan Guru Pendidikan Agama dan , Orang K€r6enterial Agama Raya Menusia Pembelajaran Keagamaan Ikisten non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) PeneriEa Tunjangan Khusus Tertinggal, Terdepan, Terluar (31) Papua Marnberano Perekonomian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Pendistribu sian Jenis Bahar Bakar 1 Kabupaten Kementerian Energi dan Raya Masyarakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahar Bakar Sumber Daya Mineral Minyak Khusus Penugasan Minyak Khusus Penugasan Papua Ma.urberanlo Sarana dan Penguatan Penurunan Angka Fenyediaan Alat Surveilars Gizi 11 Kit Xementerian Kes€hatan Raya Prasaretra Kematian lbu, Bayi, dan Intervensi Stunting Papua Mamberamo Sarana dan Penguatan Penurunan Angka Penyediaan Unit Transfi.rsi Darah IUTD) I Paket Kementerian Kes€hatan Raya Prasarana Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi *unting Papua Mamberanro Sarana dan Penguatan Sistem Kesehatan Fenguatan layanan Primer 1l Paket KeEenterian Kes€hatan Raya Prasarana SK No 114390 C --- PRESTDEN I(rltcrL f.!a Progu fam. fcdrt l voluor !]TI i Papua Masberamo Sarana dan Penguata! Sistcm Kesehatan PeDguatan layanan Rujukan 1 Paket Kementerian Kesehatan Raya Prasarana Papua MaEberamo Sarana dan Penguatan Sistem Kesehatan Penlrediaan Sarana dan Prasarana Peket Kementerian Kesehatan Raya hasarana Instalasi Farmasi I(abupaten/Kota Papua MarnberaEo Sarana dan Pelguatan Sistem Kesehatan Peralatan Pengendalian Penyakit I Paket Kementerian Kesehatan Raya hasarana Papua Mamberafito Perekonomian PrograE Pengelolaan Huta! Peningkatan Ferencaiaan Pengclolaan Paket Kemelterian Lingkungan Raya Masyarakat Berkelanjutarr Hutan Produksi Hidup dan Kehutanan Papua Mafiberamo Perekonomian Program Nilai TaEbah dan Daya Wirausaha Industri Pangan, Barang dari I Industri Kecil Kementerian Perindustrian Raya Masyarakat Saing Industri Kayu, dan Funitur yang Tclah Menengah (IKM) Mendapatkan Pelatihan lcwirausahaan dan Tekrfs Produksi, Bafltuan Stort Up Capital Papua Mamberamo Perekonomiai Perlindungan Sosial Prograro Sembako 22 Keluarga Kementerian Sosial Raya Masyarakat Penerima Monfaat (KPM) Papua Marnberamo Perekonomian PerlirduDgan Sosial hogram Keluarga Harapan (PKH) I Kegiatan Kementerian Sosial Raya MasyaraLat Papua MaEberamo Sarana dan Program Fengembangan Bannran Peningkatan Iayanan 1 Perpustakaan Perpu stakaan NasioD5l Raya hasarana Perpustakasn dan Literasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Papua Supiori Sumber Daya Pelayanan I(eluarga Berencana (KB) Pelayanan Keluarga Berencana (KB) 24,74 Persen Badan Kependudukan dan Ma[usia di wilayah Khusus Keluarga Bercncana Nasional SK No 114391C --- PRESIDEN E]!!T Xrtutntcr l-iiTIItiE LaDr Hograo IlE Ncltrtr! ir,filr,.rlt :t:t r Papua Supiori Perekonomian Pendistribusian Jcnis Bahan Bakar Pendistribusian Jenis Bahan Bakar I Kabupaten Kementeriart Energi dan Masyarakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Milyak Tertentu dan Bahan Ba.Lar Sumber Daya Mineral Minyak Khusus Penugasan Minyak Khusus Penugasan Papua Supiori sarana dan Penyediaan sarana dan Prasarana Pembaflgunan Pembangkit Listrik I Paket Kementerian Energi dan Prasarana Ketst'ikan Tenaga Mini Hidro (PLTM) Sumber Daya Mineral Papua Supiori Perekonomian Pendidikan dan Pelatihan vokasi Penlruluhan Kelompok Pelaku Utaraa 6 Kelompok Kementerian Kelautan dan Masyarakat Perikensn Papua Supiori Sa.ra,ra dan Penguatan Sistem Kesehatan Penguatar Iayanan Rujukan 1 Paket Kementerien Kes€hatan PrasafaDa Papua Supiori Sarana dan Penguatan Sistem l(esehatan Penyediaan Sarana dan Prasarafla 1 Paket Kcmenterian Kesehatan Prasarana Instalasi Famasi Ikbupaten /Nota Papua Supiori Sarana dan Penguatan Sistem Kes€hatan Peralatan Pengendalian Penyakit I Palet Kementerien Kesehatan Prasarana Papua Supiori PcrekonoEiarr Pengetrolaan Kawasan Kons€rvasi Fasititasi Usaha Ekonomi Produktif di 24 Desa K€menterian Lingkungan Masyarakat Kawasan Kons€rvasi Hidup dan Kehutanan Papua Supiori Perekonomian Pengukuhan dan Penatagunaan Pclepasan Kawason Hutan untuk Tanah 34,03 Hel.tar Kementerian Lingkungan Masyarakat Kawasan Hutan Objek Reforma Agraria (TORA) Hidup dan Kehutanan Papua Supiori Perekonomian Perencanaan dan Pembangunan PembangunaD Pabrik Olahan Hasil I Paket Kemcntcrien Perindustrian MaslErakat Industri Perikanan Papua Supiori Ferekonomialr Ferencanaart dan Pembangunan Fengolahan Hasil Sagu 5 Kegiatan Kementerian Perindustrian Masyarakat Industri Papua Supiori Perekonomian Perencanaan dan Pembargunan Rumah Industri Pengolahai Hasil Sagu I I(abupaten Kementerian Perindustrian Masyarakat Industri di 4 Distrik SK No 114392 C --- FRESIDEN r,?iIEit!! lllDr Eolna l(a!r trcghtaD. i?tl.'itt! Papua Supiori Perekonomian PrograrD Nilai Tambah dan Daya Wirausaha Industri Pangal, Barang dari 6 Industri Kecil Kementerian Perindustrial Masyarakat Saing Industri Kayu, dan F'unitur yang Telah Menengah (lKM) Mendapatkan Pelatihan Kewirausaiaan dan Telsris hoduksi, Bantuan Slan Up Capital Papua Supiori Perekonomian Pengembangan Produk Unggulan Pcngendalian Kes€hatan Hewan darr t Unit Kementerian Pertardan Masyarakat Hewar Kes€hatan Masyarakat Veterirer Papua Supiori Perckonomian Pengcmbargan Produk Unggulan Peljaminan KesehataD Hewan, I Unit Kementerian Pertardan Masyarakat Hewan Penutupan, dan Pcmbukaan Daerah Wajib Penyakit Hewan Papua Supiori Perekonomian Pengembangan Produk Unggulan Pembangunan, Rehabilitasi, dan 1 Unit Kementerian Pertaria! Masyarakat Pertanian lokal Pemeliharaan Jalan Usaha Tard Papua Supiori Pcrekonomian Perlindungan Sosial Progam S.mbako 1.528 Keluarga Kementerian Sosial Masyarakat Penerima Manfaat (KPM) Papua Supiori Perckonomian Perlindungan Sosia.l Program l(eluarga Harapa[ (PKH) I Kegiatan Kementerian Sosial Masyarakat Papua Waropen Sumber Daya Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Pelayanan Keluarga B€rencana (KEl) 19,53 Persen Badan Kependudukan dan Manusia di Wilayah Khusus Keluarga Berencana Nasional Papua Waropen Perekonomian Pendistribusiar Jeois Bahan Bakat Pendistribu sian Jenis Bahan Bak6r I Kabupaten Kementerial Energi dan Masyaralat Minyak Tertentu dan Baha.n Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Sumber Daya Mheral Minyak Khusus Penugasan Minyak Khusus Penugasan SK No 114393 C --- FRESIDEN ftoYln l rSrEM trran PlograD I|rEr tcSht B volnDs htliEl Papua Waropen PerekonorBian SupeIvisi Progres Pedbangunan Supervisi Progres Pembangunan 2 I,embaga Kementerian Energi dan Masyarakat Penyalur Bahan Bakar Minyak Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Penyalur Sumber Daya Mineral (BBM) Satu Harga Satu Harga Papua Waiopen Sarana dan Penguatan Penuruna4 A[gka Penyediaan Unit Tlansfusi Darah (UTD) 1 Paket Kemelterian Kesehatan Prasarana Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Stu ting Papua Waiopen Sarana dan Penguatan Sistem Kesehatan Penguatal Iayanan Prider lo Paket Kementerian Kesehatai Prasarana Papua Waropen Sarana dan Penguatan Sistem Kesehatan Penguatan layanan Rujukan I PaLet I(ementeriar Kesehatan Prasarana Papua Warop€n Sarana dalr Penguatan Sistem Kesehatan Penyediaal Sarana dan Prasarana I Paket I(ementerian Kesehatan Prasarana Instalasi Far:masi Kabupaten / Kota Papua Waropen Sarana dan Penguatan SisteE Kesehatan Peralatan Pengendalian Penyakit I Paket Kementerian Kesehatan Prasarara Papua Waropen Perekonomian Usaha Mikro yang Difasilitasi Perluasan Jaigkauai Pemasa.ran Usaha 10 Usaha Mikro, Kementeria! Koperasi d6n Masyarakat Perluasan Jangkauai Pemasaran Milco Mclalui e-Comtuerce/ Online Kccil, dan Usaha Kecil dan Menengah Mela\i e-C ommer ce / Online Mencngah (UMKM) Papua Waiopen PerekonoEian Koperasi yang Difasilitasi Sisteft Fenerapan Manajemen Koperasi Modem 5 Ibperasi Kementerian Koperasi dan Masyarakat Digitalisasi Usaha Kecil dan Menengah Papua Waropen Perekonodian Pengukuhan dart Penatagunaan Pelqrasan Kawasan Huta[ untuk Tanalr 691,99 Hektar Kementerian LinEkungan Masya.rakat Kawasan Hufsn Objek Reforma Agraria (TORA) Hidup dan Kehutanan Papua Waropen Sarana dan PrograE Pengembaflgan Bantuan Peningkatan l,aya[a[ Ferpu stakaan Perpustakaan Nasional Prassrsna Perpustakaan dan Literasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial SK No ll4394C --- PRESIDEN _40_ rlTIT''I] lrrDa trcgl.ta! ffi'FTlE S.tura Papua Kabupaten Kemampuan Program Ris€t dan Inovasi Ilmu Kajian Kebiiakarl Tentang Percepatan 1 Paket Badan Riset dan Inovasi Daera.L Keuaflgan Pengetahuan dan Teknologi (IPIEK) Pembentukan darl Fembinaan Badan Nasional Tertinggal Daerah Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Papua Kabupaten Kemampuarr Progam Riset dan Inovasi Ilmu Kajia! KebUaLarl Tentang Percepatan I Paket Badan Riset dan Inovasi Daerah Keua[gan Fengetahuan dan Teknologi IIPIEK) Pembentukan d6n Pembinaan Badan Nasional Tertinggal Daerah Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Papua Kabupaten KeEampuan Peta Bidang Tanah Pendaftaran Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tanah 73.O92,96 Helftar Kementeria! Agaria dan Daer6h I(euangan Tanah Sistematis Irngkap {PtsT Sistematis I€ngkap (PBT PTSL) Tata t{rang/Badan Tertinggal Daerah PTSL) Desa/ Kelurahan IEngkap Desa/ IGlurahan L€ngkap Luar Jawa Pertanahan Nasional Luar Jawa Papua Kabupaten Kemampuart Se ipikat Hak Atas Tanah Sertipikat Hak Atas Tan6h Pendaftrran 12.O85 Bidang Kementer:ian Agraiia dan Daerah Keuangarr Pendaftaran Tanah Sistematis Tanah Sistematis Lngkap Aparatur Tata Ruang/Badan Tertinggal Daerah L,engkap Aparatur Sipil Negara Sip Negara (SHAT PTSL ASN) Fertanahan Nasional Papua Barat Kabupaten Kemampuall Peta BidaDg Tanah Pendaftaran Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tan6h 5.930 Bidang Kementerian Agraria dan Daerah Kcuangan Tanah Sistematis lflgkap (PtsT Sistematis I€ngkap (PBT PTSL) Tata Ruang/Bada! Tertinggal Daerah PTSL) Desa/ Kelurahan l,engkap Desa/ Kelurahan Iangkap Luar Jawa Pertanahan Nasional Lu6r Jawa Papua Barat IGbupaten Kemampuan Peta Bidang Tanah Pendaftaran Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tarah 12.501,22 Helftar KemeDterian Agraiia dai Daerah IGuan8an Tanah SisteEatis kngkap (PtsT Sistematis lEngkap (PtsT P-ISL) Tata Ruang/Badan Tertinggal Daerah PTSL) Desa/ Kelurahan LnEkap Desa/ Kelurahan Lcngkap Luar Jawa Pertanahan Nasional Luer Jawa Papua Barat Manokwari SuEber Daya Pelayanan Icluarga Berencana (KB) Pelayanan lcluarga Ber€ncana (I(B) 20,46 Fersen Badan Kependudukan dan Selatan Manusia di Wilayah Khusus Keluarga B€relcana Nasional SK No 114395 C --- PRESTDEN Xrbatntcn E?'IE?N trat[a Pro3rat[ IfaE Nclllrt.a Papua Barat Manokwari Kernampuan Mated Teknis dan Rancangan Materi Tekds dan Rancangan Feratural I Materi Teknis Kementerian Agraria dan Seleten Keualgan Peraturan Daerah Rencana Tata Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Tata Ruang/Badan Daerah Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) (Ranperda RTRW) (Peninjauan Pcrtenehan Nesionel (Peninjauan Kembali / Revisi) Kembali/ Revisi) Provinsi/ Kabupaten/ Kota Hasil hovinsi/ Kabupaten / Kota Hasil Bimbingan Teknis Bimbingan Telmis Papua Barat Manokwari Perekonomiart Pendistribu sian Jenis Bahdr Bakar Pendistiibu sian Jenis Bahan Bakar I Kabupaten Kementerian EnerEi dan Selatan Masyarakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Sumber Daya Mineral Minyak Khusus Penugasan Minyak Khusus Penugasan Papua Barat Manokv/ari Perekonomian Pendidikan dan Pelatihan vokasi Penyuluhan Kelompok Pelaku Utama t7 Kelompok Kementerian Kelautan dan S€laten Masya.rakat Periksnan Papua Barat Manokrrari Perekonomian Usaha Kecil Menengah yang Pel^tihai Voct tio dl 30 Orang Keme[teridr Koperasi dan Selatan Masyarakat Ditingkatkar KodrpeteDsinya Usaha Kecil dan Menengah Melslui Fenguat n Kapasitas y6ng Tcrstender Papua Barat Manoku,ari Sarana dan Program Pengembangai Bartuan Peningkatan Layanan t Perpu stakaan Perpustakaan Nasional S€latan Prasarana Perpu stakaai dan Literasi Perpu stakaan B€rbasis Inklusi Sosial Papua Barat Pegunungan Surnber Daya Pelayana.n Keluarga Berencana (KB) Pelayanan Keluarga Berencana (KB) 1,96 Pers€n Badan Kependudukan dan Arfak Martusia di Wilayah Khusus Keluarga Berencana Nasional Papua Barat Pegunungarr Perekonomian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Pendistdbu sian Jenis Bahan Bakar 1 Kabupatcn Kemcnterian Energi dan Afak Masyarakat Minyak Tertentu dan Balan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Sumber Daya Mineral Miryak Nhusus Pcnugasan Minyak Khusus Penugasan SK No l14396C --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA ProvlEl Xrb,uDstc! Ilsltcdrr trsmr ProlraD traE tr glat.n Voluoc Srtua! NcDcltcdr!/LEt ga Papua Barat Pegunungan Perekonomiarr Supervisi Progres Pembangunan Supervisi Progres Pembangunan 3 Ifmbaga Kementerian Energi dan tufak Masyarakat Penyalur Bahan Bakar Minyak Penyalur Bahan Bak r Minyak IBBM) Penya.lur Sumber Dajra Mineral (BBM) Satu Harga Satu Harga Papua Barat Pegunungart Sarana dan Penyediaan sarana dan Prasarana Pembangunan Pembartgkit Ustrik I Paket Kementerian Energi datr Arfak Prasarana Kelistrikan Tenaga Mildo Hidro IPLTMH) Sumber Daya Minera.l Papua Barat Pegunungan Sarana dan Penguatan Sistem Kes€hatan Penguatan Layanan Primer 9 Paket KerEenterian Kesehatan Adak Prasarana Papua Barat PeEunungar! Perekonomian Us$a Kecil Merlengah yang Pelatihan Yocdtional 30 Orang Kementerial Koperasi dan Arfak Masyarakat Ditingkatkan Kompetensinya Us$a Kecil dan Menengah Melalui Penguatan Kapasitas yarlg Terstandar Papua Barat FeguItungan Perekonomian Pengukuhart dan Penatagunaarr Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah 2.O29 Heldar IGmenterian Lingkungan Arfak MasyaraLat Kawasa[ Hutan Objek Reforma Agraria (TORA) Hidup dan Kehutanan Papua Ba.rat Pegunungarr Perekonomian Ferencanadr dart Pembangunan Fasilitasi Penyediaan Alat Pascapanen, 5 Kegiatan Kementerian Pcrindustrian Arfak Masyarakat lndustri Pelatihan, Pemasaran, Pcngemasan (Kopi) untuk Kelompok Masyarakat Papua Barat PeEunungan Perekonomian Program Nilai Tambah dan Daya Wirausaha Iodustii Pangan, Barang daii 2 Industri Kecil Kementerian Perindu strian Arfak Masyarakat Saing Industri Kal r, dan Funitur yang Telah Menengah (IKM) Mendapatkan Pel,atihan Kewtausahaan dan Teknis Produksi, Bantuan Ston Up Capilal Papua Ba.rat Pegunungan Ferekonomiart Progam Penyediaan dan Pembargunan, Rehabilitasi, dan 10 UDit Kementerian Pertardan Arfak Masyarakat PengeEbangan Prasarana Pemeliharaan Prasarana Pert€nian Pertanian I,aiffrya SK No l14397C --- PRESIDEN P,?'T!fR trrDa hogrra IfrDr Ncght ! i?,firr.-rt! I]TFITI Papua Barat Pegununtan Perekonomian Program Penyediaan dan Pengelolaan Lahan Penggeobalaan I Peket Kementerian Fertanian Arfak Masyarakat Pengembangan hasarana Umum Pertanisn Papua Barat Pegunungan Perekonomian ProBram Penyediaan dan Pengelolaan l^ahalr Penggembalaan 100 Hektar: Kementeridr Pertenien Arfek MaErarakat Pengembangan Prasarana Umum henian Papua Barat Pegunungan Perekonomian Perlindungan Sosial hogram Sembako 111 Keluarga KcrEenterian Sosial Arfak Masyarakat PenerirDA Manfaat (KPM) Papua Barat Pegunungan Perckononiian Perlindungan Sosial Program l(eluarga Harapan (PKH) I Kegiatan Kementerian Sosial Arfak Masyarakat Papua Barat Teluk Sumber Daya Pclayanan Keluarga Berencana (KB) Pelayanan I(eluarga BereDcana (KB) 20,5 Persen Badan Kependudukan dar! Bintuni Manusia di Wilayah Khusus Keluarga Berencana Nasional Papua Barat Teluk Sumber Daya Program Kualitas Pengajaran dan Guru Pendidikan Agama dan 5 Orang Kemcnterian Agada Bintuni Manusia Pembelajaran Keagamaan Icisten non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penerima Tlrnjangan lOlusus Tertinggal, Terdepan, Terluar (3'I) Papua Barat Teluk PerekonomiaD Pendistribu sian Jenis Bahan Bakar Pendistribu sian Jenis Bahan Bakar I Kabupaten Kementerian Energj dan Bintuni Masyarakat Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar SuEber Daya Mineral Minyak Khusus Penugasan Miryak Khusus Penugasan Papua Bar:at Teluk Sarana dan Penyediaan sararta da.tl Prasarala Pembangunan Fembangkit Listrik I Paket Kementerian Energi dart Bintuni Prasaia.Ira l(elistrikan tenaga Surya (PLTS) Terpusat Sumber Daya Mineral SK No l14398C --- PRESIDEN irrr-,!!'r,'Tl I'il?Illttl tr Er holr.E I{aDr trGlht ! Papua Barat Teluk Sarana dan Fenguatan Penurunan Angka Pemenuhan Iayanan Unggulan I PaLet Kernenterian Kes€haten Bintuni Prasaraia Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Kes€hatar Ibu dan Anak (KIA) Stuating Papua Barat Teluk Sarana da.rr Penguatan Penurunan Angka Penyediasn Alat Surveilans Gizi 5 Kit Kementerian Kesehatdr Bintud Prasafan6 Kematiai Ibu, Bayi, dan Intervensi S\nting Papua Barat Teluk Sar:ala dan Penguatan Sistem Kes€hatan Pem€fluhan Layanan Unggulan Kanker, I Paket Kefienterian Kesehatan Bintuni Prasar:alra Jantung, Stroke, dan Uronefrologi Papua Barat Teluk Sararta dan Penguatart Sistem Kesehatan Penguatan l,ayanan Rujukan I Paket Kementerian Kes€haten Binhrni Prasar:arta Papua Barat Teluk Sarana dalr Penguatan Sistem Kesehatan Feralatan Pengendalian Penyakit I Peket Kementerien Kes€hatan Binhrni Prasarana Papua Barat Teluk Perekonomian Koperasi yang Difasilitasi Sistem Pelerapan Manajemen l(operasi Modern 5 I(operasi Icrtenterian Koperasi dan Bintuni Masyarakat Digitafisasi Usaha IGcil dan Menengah Papua Barat Teluk Perekonomian PeDgukuhan dan Penatagunaan Pelepasa[ I(awasan Hutan untuk Tanah 5.089 Heldar Kementeriai Lingkungan Bintuni Masyarakat Kawasan Hutan Objek Reforma Agraria (TORA) Hidup dan l(ehutanan Papua Barat Teluk Perekonomialr Perencanaan dan Pembangunan Pembangunan Pabrik dan Industri I Kabupaten Kementerien Perindustrian Bintuni Masyarakat Indusui Pengolahan Kcladi Jcpang Papua Barat Teluk PerekonoEian Perlindungan Sosia.l Program S.mbako 1.349 Keluarga Kementeria[ Sosial Bintuni Masyarakat Penerima Manfaat (KPM) Papua Barat Teluk Perekonomian Perlindungan Sosial Prograo Keluarga Harapan (PKH) 1 Kcgiatan Kementerian Sosial Bintuni Masyarakat SK No 114327 C --- PRESIDEN Provhd r,?,iE [n llrEr Progl.D Il.D. Kcli.trl voluec :lrl!.|all Papua Barat Teluk Ikraheristik Program Kctahanan Bencaia Kebijakan Teknis PerencEma.m I Rekomendasi Badan Nasional Wondafra Daerah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kebijakan Penanggulangan B€ncana Pa8cabencana (Kegiatan Pendampingan Inventarisasi, Analisis Kebutuhan Rehabilitasi Rekonst"uksi Pascabencana serta Verifkasi Usulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi) Papua Barat Teluk Sumber Daya hogram Kualitas Pengajaran dan Guru Peldidikan Agama dan 5 Orang Kementerian Agama Wondama Manusia PeEbelajaran KeagarBasn Ifuisten non-Pegawai Negeri Sipil (P'NS) Penerima Thnjangan Khusus Tertjnggal, Terdepan, Terluar (3T) Papua Barat Teluk Perekonomian Akses ReforEa Agraria Akses Reforma Agraria loo Kepala Keluarga KeEenterian Agraria dan WondaDa Masyarakat (KK) Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Papua Bar:at Teluk Sarana dan Pengembangan Kawasan Sarana Ferumahan ya.g dibaDgun di 15 Unit KeEenterian Desa, wondama Prasarana Trals uigrasi Kawasan Tfafl$dgrasi Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Papua Barat Teluk Sarana dan Pelgembangan Nawasan Monitoring Evaluasi Rumah I Paket I(ementeriafl Desa, Wondama Prasarana Transmigrasi Tiansmigrasi dal Jarrrba! Keluarga Pembangunan Daersh (RTJK) Tertinggal, dan Transmigrasi Papua Barat Teluk Sarana dan Fengembangan Kawasan PeEbangunan SararE Air BeBih (SAB) I PaLet K€oenterian Desa, Wondama hasarana TIan$!igrasi non-Standar (Perpipaan) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan lYansmigrasi Papua Barat Teluk Sarana dan Peng€iEbangan Kaurasal Monitoring dan Evaluasi I Paket Kementerian Desa, Wondaraa Prasafana Trans@igrasi Pembangunan Daerah TertinEgal, dar Transdf Brasi SK No I1,1400 C --- PRESIDEN _46_ Provlul EIEi!:! tr.t[r hog..u If.Er Xcllrt n Voluoo :lTi]?lll Papua Barat Teluk Sarana dan Pengembangan Kawasan Evaluasi Iayak Huni I Paket KeEenterian Desa, Wondema hasarana Tran$nigrasi Pembangunan Daerah Tertilggal, dan Transrnigrasi Papua Barat Teluk Aks€sibilitas Pengembangan Kawasan Pembangunan Jalai Lingkungan l.ok 2,5 Kilofreter Kementerian Desa, Wondama Transfirigrasi Werianggi Peftbangunan Daerah Tertinggal, dan Tran$ grasi Papua Barat Teluk Perekonomiart Pengembangan Kawasan Pembukaan l^ahan Tebas Potong 15 Hekta.r Kementerian Desa, Wondema Masyarakat lYansmigrasi Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transrnigrasi Papua Barat Teluk