Langsung ke konten

PERSETUJUAN

KEPPRES No. 16 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-09-09

Pasal 1

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha Indonesia dan
merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
yang berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh
keuntungan atau manfaat dan/atau laba.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan atau kegiatan dalam bidang
perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau manfaat dan/atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang
bersangkutan.
- Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan
Kerja Sama Bisnis, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan
dan kesatuan para pengusaha, yang didirikan secara sah berdasarkan
ketentuan eraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan
tujuan, aspirasi, strata kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah
konsultasi dan komunikasi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing
dari sesuatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam
kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
Kamar Dagang dan Industri.
- Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan, atau nama apapun
yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari perusahaan-perusahaan
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi
maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara
perusahaan Indonesia dan perusahaan asing dari sesuatu negara, yang didirikan
secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau
yang diperdagangkan, bersifat nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya
bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang
dan Industri.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan
sahamnya baik seluruhnya maupun sebahagian besar dimiliki oleh Negara, yang
didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan
sahamnya baik seluruhnya maupun sebahagian besar dimiliki oleh Pemerintah
Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD
dan Badan Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sekelompok orang, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Badan dan/atau lembaga adalah organisasi internal Kamar Dagang dan Industri
yang dibentuk berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Kamar
Dagang dan Industri Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan tujuan, fungsi
dan tugas tertentu dalam rangka pengembangan dunia usaha nasional dan/atau
meningkatkan hubungan ekonomi dan dagang internasional.
- Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri
berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai AB terdiri atas
pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d.
- Anggota Tercatat, disingkat AT, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri
berstatus anggota tercatat yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagai AB
terdiri atas pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan
huruf d.
- Anggota Luar Biasa, disingkat ALB, adalah organisasi pengusaha dan organisasi
perusahaan yang menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri sebagaimana
dimaksud huruf f dan huruf g.
- Anggota Luar Biasa Tercatat, disingkat ALBT, adalah organisasi pengusaha
atau organisasi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan sebagai
Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud pada
huruf f dan huruf g.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR : 16 TAHUN 2006

TANGGAL : 9 SEPTEMBER 2006

ANGGARAN DASAR KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

MUKADIMAH

Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha nasional yang
tangguh merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan dinamis
dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan ketahanan
nasional dalam percaturan perekonomian regional dan internasional.
Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia
dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif
dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang
seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional
maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia
usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di
bidang ekonomi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan
bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan
usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan
Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi,
konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan
dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada
keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang
keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan
antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian
lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global
dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.
Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, para
pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta
sebagai pelaku ekonomi, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kamar Dagang dan Industri.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

(1) Kadin Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Kadin provinsi berkedudukan di ibukota provinsi yang bersangkutan, atau di salah

satu pusat kegiatan ekonomi di provinsi yang bersangkutan.

(3) Kadin kabupaten berkedudukan di ibukota kabupaten yang bersangkutan, atau di

salah satu pusat kegiatan ekonomi di kabupaten yang bersangkutan.

(4) Kadin kota berkedudukan di kota yang bersangkutan.

Pasal 4

Daerah Kerja

(1) Daerah kerja Kadin Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Daerah kerja Kadin provinsi meliputi seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Daerah kerja Kadin kabupaten/kota meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang

bersangkutan.

Pasal 5

Waktu
Kadin didirikan tanggal 24 September 1968 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1987 ditetapkan sebagai satu-satunya Kamar Dagang dan Industri, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

Asas
Kadin berasaskan Pancasila.

Pasal 7

Landasan
Kadin berlandaskan:
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
sebagai landasan struktural;
- Program pembangunan nasional sebagai landasan pembangunan;
- Keputusan Musyawarah Nasional Kadin sebagai landasan operasional.

Pasal 8

Tujuan
Kadin bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan
berdaya saing tinggi, dalam wadah Kadin yang profesional di seluruh tingkat dengan:
- membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan
pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-
potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha
swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan
ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
- menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan
transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi
pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam
pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan
perekonomian global.

Pasal 9

Fungsi
Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi,
konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha
Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha
asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian,
dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka
membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan
sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Pasal 10

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1987, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, Kadin mempunyai tugas
pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1987, serta:
- memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan
kebutuhan sumber daya;
- melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam
rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
- mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi;
- memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan;
- membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance) di kalangan dunia usaha;
- membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;
- memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan
sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin Indonesia;
- memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk pemberian surat keterangan,
penengahan, arbitrase, dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia
termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
- melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta
memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan
jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987;
- meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di
bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia
(SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan
sebagainya;
- mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta
mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun
internasional.

Pasal 11

Pembagian Peran
Untuk keefektifan pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran
Dasar, pembagian peran Kadin, Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
adalah sebagai berikut:
- Kadin menangani hal-hal yang bersifat lintas-sektoral berdasarkan prinsip asas
berimbang;
- Organisasi Perusahaan menangani hal-hal yang bersifat sektoral;
- Organisasi Pengusaha menangani hal-hal yang bersifat kesamaan aspirasi.

Pasal 12

Etika Bisnis
Kadin memiliki etika bisnis sebagai tuntunan moral dan perilaku yang mengikat bagi
para anggotanya yang ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

Bentuk

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Kadin sebagai wadah pengusaha, baik yang bergabung maupun yang tidak bergabung
dalam Organisasi Perusahaan dan/atau Organisasi Pengusaha adalah organisasi yang
berbentuk kesatuan dan persatuan.

Pasal 14

Sifat
Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau
tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

Pasal 15

Struktur dan Hubungan Kerja

(1) Organisasi Kadin terdiri atas:

- Di tingkat nasional disebut Kamar Dagang dan Industri Indonesia, disingkat
Kadin Indonesia;
- Di tingkat provinsi disebut Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin, dan
disertai dengan nama provinsi yang bersangkutan;
- Di tingkat kabupaten/kota, disebut Kamar Dagang dan Industri disingkat
Kadin, dan disertai nama kabupaten/kota yang bersangkutan.

(2) Di tingkat nasional hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin

Indonesia.

(3) Di setiap provinsi hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin

Provinsi.

(4) Di setiap kabupaten/kota hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin

Kabupaten/Kota.

(5) Kadin Indonesia, Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota berada dalam satu

garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi.

(6) Kadin Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program

Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Nasional sesuai dengan
Keputusan Musyawarah Nasional.

(7) Kadin Provinsi bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program

Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Provinsi sesuai dengan
keputusan Musyawarah Provinsi yang bersangkutan.

(8) Kadin Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan

Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Kabupaten/Kota
sesuai dengan keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(9) Dalam memperkuat dan memajukan dunia usaha, beberapa Kadin

Kabupaten/Kota dapat melakukan penggabungan jika:
- Kadin kabupaten/kota penerimaan keuangannya tidak dapat membiayai
kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran Dasar;
- Daerah kerja Kadin yang bergabung merupakan wilayah perekonomian yang
sama;
- Kota berada di dalam wilayah kabupaten.

(10) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya, Kadin

Provinsi menjalankan:
- fungsi sebagai koordinator, pendorong dan fasilitator peningkatan
kemampuan Kadin Kabupaten/Kota;
- fungsi memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha di
tingkat provinsi.

(11) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya, Kadin

Kabupaten/Kota menjalankan:
- fungsi pembinaan perusahaan/pengusaha berdasarkan sektor
ekonomi/bidang usaha dalam kerangka pembangunan dunia usaha di tingkat
kabupaten/kota;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- fungsi memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha di
tingkat kabupaten/kota.

Pasal 16

Perangkat

(1) Perangkat organisasi Kadin Indonesia terdiri atas:

  • Musyawarah Nasional;
  • Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia;
  • Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

(2) Perangkat organisasi Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota terdiri atas:

  • Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.

(3) Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus setiap tingkat diangkat dan

diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah
Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, yang tata caranya diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

Musyawarah Nasional

(1) Musyawarah Nasional, disingkat Munas, adalah perangkat organisasi Kadin

Indonesia sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga
kekuasaan tertinggi Kadin.

(2) a. Munas diselenggarakan satu kali dalam lima tahun oleh Dewan Pengurus

Kadin Indonesia dan pelaksanaannya paling cepat dua bulan sebelum dan
paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
- Dewan Pengurus Kadin Indonesia memberitahukan secara tertulis rencana
penyelenggaraan Munas selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.

(3) Munas dihadiri oleh peserta dan peninjau.

(4) Peserta Munas terdiri atas:

- Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex-officio;
a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus
Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang
Munas, sebanyak dua orang;
- Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Indonesia;
- Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi
menjelang Munas, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(5) Ketentuan mengenai Peninjau Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(6) Hak peserta Munas:

- Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana
dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d mempunyai hak suara, hak bicara, dan
hak dipilih;
- Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia mempunyai hak bicara, hak dipilih dan
hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pengurus Kadin Indonesia;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan
lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Kewajiban peserta Munas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-
ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(8) Munas mempunyai wewenang:

- menetapkan dan mensahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau mengamanatkan
penyelenggaraan Munassus untuk menetapkan penyempurnaan atau
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Program Umum Organisasi, keuangan dan perbendaharaan
dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia serta pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dari Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia;
- menetapkan Kebijakan Umum dan Program Umum Organisasi sebagai Garis
Besar Kebijakan dan Program Organisasi Tingkat Nasional;
- menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan
masalah-masalah penting lainnya;
- memilih dan mengangkat Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dan Dewan
Pengurus Kadin Indonesia.

(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus

Kadin Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui
sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang
sekaligus merangkap ketua formatur, dan empat orang anggota formatur.
- Formatur sebagaimana dimaksud huruf a diberi kepercayaan dan wewenang
untuk memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus
Kadin Indonesia.
- Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dipilih dengan
mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan
Pertimbangan Kadin Indonesia.
- Tatacara pemilihan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin
Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(10) Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per

dua dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat
Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, dan keputusannya
dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara
musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang
hadir dalam Munas.

(11) Jika kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda paling lama dua jam.

(12) a. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) kuorum belum

juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah
utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional
sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, maka Munas tetap
dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat
organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara
terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
- Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) yang hadir kurang
dari satu per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar
Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d,
maka Munas ditunda paling lama tiga bulan, dan Dewan Pengurus Kadin
Indonesia segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Munas dan
mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Munas
kepada peserta dan peninjau Munas.
- Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum tidak juga
tercapai, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang
diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak
suara yang hadir dalam Munas.

(13) Khusus untuk penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga, Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan
utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4)
huruf a dan huruf d, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi
dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari
peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.

Pasal 18

Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub, adalah Munas yang

diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai pelanggaran-
pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau
penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh
Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus
Kadin Indonesia, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana
sebagaimana mestinya.

(2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan

permintaan sekurang-kurangnya satu per dua jumlah Kadin Provinsi dan satu per
dua dari jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang mengikuti Munas
terakhir sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
- Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Pengurus Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional berdasarkan keputusan rapat
Dewan Pengurus Kadin Provinsi, serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional masing-masing memberikan
peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia
atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas
waktu paling lama tiga puluh hari untuk memperbaikinya.
- Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut
tidak diindahkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, maka Dewan
Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional memberi peringatan tertulis kedua
dengan memberikan batas waktu paling lama tiga puluh hari untuk
memperbaikinya.
- Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus
Kadin Indonesia tidak juga mengindahkannya, maka Dewan Pengurus Kadin
Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
Tingkat Nasional berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin
Provinsi dan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
masing-masing terlebih dahulu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Munaslub.

(3) a. Setiap Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi

Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang meminta
diadakannya Munaslub dapat menarik kembali permintaannya jika yang
bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas
Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
- Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang menarik kembali permintaan
diadakannya Munaslub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan
mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Munaslub untuk
alasan kasus yang sama.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan

Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang meminta diadakannya Munaslub
menjadi penyelenggara dan penanggungjawab Munaslub.

(5) Penyelenggara dan penanggungjawab Munaslub mempersiapkan tata tertib yang

juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang
telah dilakukan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang dianggap telah
menyimpang dan/atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, dan atas penyelewengan-penyelewengan keuangan dan
perbendaharaan organisasi dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin
Indonesia sebagaimana mestinya.

(6) Keputusan-Keputusan Munaslub mengikat organisasi dan anggota.

(7) Peserta Munaslub terdiri atas:

- Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex-officio;
a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus
Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang
Munaslub, sebanyak dua orang;
- Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Indonesia;
- Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi
menjelang Munaslub, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(8) Pada Munaslub tidak ada peninjau.

(9) Hak peserta Munaslub:

- Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana
dimaksud ayat (7) huruf a dan huruf d mempunyai hak suara, hak bicara, dan
hak dipilih;
- Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Indonesia mempunyai hak bicara dan hak
dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan
lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(10) Kewajiban peserta Munaslub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-
ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(11) Munaslub mempunyai wewenang:

- menilai, menerima dan mensahkan atau menolak pertanggungjawaban
dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
- jika pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia
sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Munaslub
dapat memberhentikan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin
Indonesia;
- dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf b, maka Munaslub segera
melaksanakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan
Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang baru melalui sistem pemilihan
dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9).

(12) Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu

per dua dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat
Nasional sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf a dan huruf d, dan keputusannya
dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara
musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang
hadir dalam Munaslub.

(13) Jika kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda paling lama dua jam.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(14) Apabila sesudah penundaan tersebut ayat (13) kuorum belum juga tercapai, maka

Munaslub dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munaslub
dinyatakan gugur.

Pasal 19

Musyawarah Nasional Khusus

(1) Musyawarah Nasional Khusus, disingkat Munassus, adalah Munas untuk

menetapkan dan mensahkan:
- perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; atau
- pembubaran organisasi.

(2) a. Munassus untuk menetapkan dan mensahkan perubahan Anggaran Dasar

dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan amanat
Munas atau permintaan/persetujuan dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah Kadin Provinsi dan dua per tiga jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat
Nasional yang mengikuti Munas terakhir.
- Munassus untuk menetapkan dan mensahkan pembubaran organisasi
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Dewan
Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan permintaan dari sekurang-kurangnya
dua per tiga jumlah Kadin Provinsi.

(3) Peserta Munassus terdiri atas:

- Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex-officio;
a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus
Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang
Munassus, sebanyak dua orang;
- Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Indonesia;
- Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi
menjelang Munassus, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(4) Peninjau pada Munassus:

- untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, ketentuan mengenai peninjau
Munassus sama dengan ketentuan peninjau Munas sebagaimana dimaksud

Pasal 17 ayat (5);

- untuk pembubaran organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, tidak
ada peninjau Munassus.

(5) Hak peserta Munassus:

- Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana
dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf d mempunyai hak suara dan hak bicara;
- Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia mempunyai hak bicara;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Indonesia mempunyai hak bicara;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan
lain mengenai penyelenggaraan Munassus sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(6) Kewajiban peserta Munassus adalah menaati dan melaksanakan semua

ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan
ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(7) a. Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar
Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf d.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Munassus untuk pembubaran organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan
sah jika dihadiri oleh seluruh utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar
Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf d.

(8) Apabila kuorum tidak tercapai maka Munassus dapat ditunda paling lama dua jam.

(9) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (8) kuorum belum juga

tercapai, maka Munassus dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan
Munassus dinyatakan gugur.

(10) a. Keputusan mengenai penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga harus disepakati secara musyawarah atau oleh
suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam
Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah
sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf a.
- Keputusan mengenai pembubaran organisasi harus disepakati oleh seluruh
peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Munassus setelah
Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud
ayat (7) huruf b.

Pasal 20

Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia

(1) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia adalah perangkat organisasi Kadin

Indonesia yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha provinsi yang
dipilih dan diangkat oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan sebagaimana
dimaksud Pasal 17 ayat (9).

(2) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia beranggotakan pelaku-pelaku ekonomi

yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan ditambah unsur pengusaha provinsi dari setiap
Kadin Provinsi, yang masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan
Pertimbangan Kadin Provinsi.

(3) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dipimpin oleh seorang Ketua dan empat

orang Wakil Ketua, masing-masing satu orang dari unsur Usaha Negara, unsur
Usaha Koperasi, unsur Usaha Swasta, dan unsur Pengusaha Provinsi.

(4) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dalam melaksanakan tugasnya

bertanggung jawab kepada Munas.

(5) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia:

- melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Munas;
- menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan/atau penelitian lebih lanjut
atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan
Pengurus Kadin Indonesia;
- melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa agar tetap
sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan
dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai
pembinaannya;
- menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Kadin
Indonesia baik diminta ataupun tidak mengenai hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan organisasi;
- melakukan pengamatan dan penilaian atas pelaksanaan bisnis yang bersih,
transparan, profesional dan etika bisnis oleh dunia usaha dalam lingkup
nasional, regional dan internasional serta menyampaikan hasil penilaian dan
saran-tindak kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
- menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan
rancangan Program Umum Organisasi kepada Munas, setelah menampung
aspirasi dari Anggota Luar Biasa dan Pengusaha Provinsi;
- memfasilitasi penyelenggaraan konvensi Anggota Luar Biasa untuk
menetapkan utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Tingkat Nasional pada Munas, Munaslub dan Munassus sebagaimana
dimaksud Pasal 17 ayat (4) huruf d, Pasal 18 ayat (7) huruf d dan Pasal 19
ayat (3) huruf d, sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga;
- menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dan
Dewan Pengurus Kadin Indonesia dari Anggota Biasa Kadin sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 huruf m yang memiliki KTAB yang berlaku yang dicalonkan
ataupun mencalonkan diri sesuai ketentuan Pasal 31, dan menyampaikannya
kepada Munas.

(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5),

Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dapat memberikan saran mengenai
pelaksanaan kebijaksanaan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Munas kepada
Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6),

Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dapat membentuk komisi-komisi dari dan
di antara anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia yang menjadi mitra kerja
yang bersamaan dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

(8) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia bekerja secara kolektif yang tatacaranya

ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin
Indonesia yang diadakan menurut kebutuhan dengan ketentuan sekurang-
kurangnya sekali setahun.

(9) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dilakukan dengan

mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa, yaitu
Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, dan Organisasi
Pengusaha Tingkat Nasional dan Pengusaha Provinsi.

(10) Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia menyelenggarakan rapat pleno tahunannya

sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Nasional, untuk menyusun saran-
saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan Nasional tersebut.

(11) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dinyatakan mencapai kuorum

dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggotanya dan
keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara
terbanyak dari anggota yang hadir.

(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda paling lama dua kali

tiga puluh menit.

(13) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (12) kuorum tidak juga

tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya,
maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil
adalah sah.

(14) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia untuk pelaksanaan tugas dan

wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dan huruf g dilaksanakan
sebelum penyelenggaraan Munas/Munaslub/Munassus.

Pasal 21

Dewan Pengurus Kadin Indonesia

(1) Dewan Pengurus Kadin Indonesia adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan

merupakan pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi keluar dan kedalam, dengan masa
kepengurusan lima tahun, yang dipilih dan diangkat oleh Munas/Munaslub melalui
sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9).

(2) Dewan Pengurus Kadin Indonesia bertugas menetapkan kebijakan pelaksanaan

fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta
keputusan-keputusan Munas dan Rapimnas, serta bertanggung jawab kepada
Munas.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dewan Pengurus Kadin Indonesia terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa

Wakil Ketua Umum, dan beberapa anggota pengurus yang bertugas sebagai
Ketua Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.

(4) Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dalam

Munas/Munaslub dilakukan melalui pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus
Kadin Indonesia yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat
anggota formatur sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9).

(5) Komite tetap merupakan bagian kepengurusan Kadin Indonesia yang menangani

aspek-aspek lintas-sektoral.

(6) Dewan Pengurus Lengkap Kadin Indonesia merupakan kelengkapan perangkat

organisasi Tingkat Nasional yang terdiri atas Dewan Pengurus Kadin Indonesia
sebagaimana dimaksud ayat (3) ditambah para Wakil Ketua Komite Tetap, dan
Ketua badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana dimaksud
ayat (7) huruf c.

(7) Dewan Pengurus Kadin Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud ayat (2) berwewenang:
- menetapkan kebijakan dan rencana kerja;
- mengangkat para Wakil Ketua Komite Tetap yang merupakan bagian dari
kepengurusan Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut
kebutuhan;
- membentuk badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal, seperti
komite-komite luar negeri (bilateral, multilateral), komite-komite khusus/teknis,
lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
- membentuk panitia dan komite khusus yang bersifat ad hoc, serta
mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai
kegiatan, tugas dan usaha;
- menetapkan sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Pertimbangan Kadin
Indonesia dan/atau anggota Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang
melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
dan ketentuan organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan
Pertimbangan Kadin Indonesia;
- menetapkan sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Kadin Provinsi
yang tidak melaksanakan dan/atau melakukan pelanggaran atas ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi
lainnya setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Pembentukan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana
dimaksud huruf c dan d, diatur tersendiri dalam keputusan Dewan Pengurus
Kadin Indonesia, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada
Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

(8) Dewan Pengurus Kadin Indonesia mensahkan dan mengukuhkan Dewan

Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi hasil Musyawarah Provinsi.

(9) Dewan Pengurus Kadin Indonesia dapat mengangkat Anggota Kehormatan Kadin

Indonesia yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.

(10) Dewan Pengurus Kadin Indonesia bekerja secara kolektif yang tatacaranya

ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Kadin
Indonesia.

(11) Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk menetapkan keputusan mengenai

masalah-masalah keorganisasian yang mendasar harus dilakukan dalam rapat
yang mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah
anggota Dewan Pengurus.

(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat sebagaimana dimaksud ayat (11)

ditunda selama dua kali tiga puluh menit.

(13) Jika sesudah dua kali penundaan sebagaimana dimaksud ayat (12) kuorum tidak

juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

anggotanya, maka rapat tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil
adalah sah.

(14) Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengadakan Rapat Pimpinan Nasional dan

rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu.

(15) Rapat-Rapat Dewan Pengurus Kadin Indonesia:

- Rapat Dewan Pengurus Kadin Indonesia diadakan menurut kebutuhan,
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
- Rapat Ketua adalah rapat Ketua Umum dengan para Wakil Ketua Umum
Kadin Indonesia untuk pengambilan keputusan organisasi yang bersifat
kebijakan mendesak dan hasilnya harus dilaporkan kepada rapat Dewan
Pengurus.
- Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Indonesia sebagaimana dimaksud
ayat (6) diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam
enam bulan, dan satu di antaranya diadakan sebelum Rapat Pimpinan
Nasional.

(16) Dewan Pengurus Kadin Indonesia menerima saran-saran baik diminta ataupun

tidak dari Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Pasal 22

Rapat Pimpinan Nasional

(1) Rapat Pimpinan Nasional disingkat Rapimnas adalah rapat pimpinan jajaran

organisasi dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik
dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran.

(2) Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional,

disingkat Rapimnas, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, satu di
antaranya pada setiap awal tahun untuk menjalankan ketentuan sebagaimana
ditentukan pada ayat (7).

(3) Rapimnas dihadiri oleh peserta dan peninjau.

(4) Peserta Rapimnas terdiri atas:

  • Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia;
  • Dewan Pengurus Lengkap Kadin Indonesia;
  • Ketua Umum-Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi;
  • Ketua Umum-Ketua Umum Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional.

(5) Peninjau Rapimnas terdiri atas:

- Anggota Kehormatan Kadin Indonesia;
- Utusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang jumlahnya ditentukan oleh
Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
- Utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang jumlahnya ditentukan oleh
Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
- Direktur Eksekutif Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi.

(6) Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimnas:

- Setiap peserta Rapimnas mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan
hak bicara;
- Kewajiban peserta Rapimnas adalah menaati dan melaksanakan semua
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib
dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimnas,
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga;
- Hak peninjau Rapimnas diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimnas,
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.

(7) Rapimnas mempunyai wewenang:

- menetapkan Sasaran dan Program Kerja Tahunan serta pembagian tugas
setiap jajaran organisasi;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi dan upaya sinergistik
dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran;
- membantu Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk memutuskan hal-hal
yang tidak dapat diputuskannya sendiri, dan hasilnya dipertanggung-
jawabkan kepada Munas.

(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf c,

Rapimnas harus mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih
dari satu per dua jumlah peserta Rapimnas sebagaimana dimaksud ayat (4)
dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika
disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang
hadir.
- Jika kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimnas
dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali satu jam.
- Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga
tercapai, maka Rapimnas tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang
diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati
secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.

Pasal 23

Sekretariat Kadin Indonesia

(1) Sekretariat Kadin Indonesia adalah pelaksana kebijakan dan program kerja yang

ditetapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta melakukan layanan kepada
Anggota dan dunia usaha.

(2) Sekretariat Kadin Indonesia dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang

merupakan tenaga professional, bukan pengusaha dan tidak boleh dirangkap oleh
anggota Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pertimbangan.

(3) Direktur Eksekutif dalam melaksanakan layanan kepada Anggota dan dunia

usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), berkewajiban menyusun program kerja
dan anggaran tahunan sekretariat yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin
Indonesia.

(4) Direktur Eksekutif dipilih melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and

proper test) dari calon-calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat dan
diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin
Indonesia.

(5) Direktur Eksekutif mengajukan struktur organisasi Sekretariat Kadin Indonesia

untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

(6) Direktur Eksekutif menetapkan uraian tugas dan tata kerja Sekretariat Kadin

Indonesia.

Pasal 24

Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota

(1) Musyawarah Provinsi dan Kabupaten/Kota:

- untuk Provinsi disingkat Muprov, adalah perangkat organisasi Kadin Provinsi
sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan
tertinggi Kadin Provinsi;
- untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi
Kadin Kabupeten/Kota sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga
kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota.

(2) a. Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan satu kali dalam lima tahun oleh

Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang
pelaksanaannya paling cepat dua bulan sebelum atau paling lambat dua
bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
- Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota memberitahukan secara
tertulis rencana penyelenggaraan Muprov/Mukab/Mukota selambat-

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang
berhak hadir sebagai peserta.

(3) Muprov/Mukab/Mukota masing-masing dihadiri oleh peserta dan peninjau.

(4) Peserta Muprov/Mukab/Mukota terdiri atas:

a.1. untuk Muprov: Anggota Biasa yang diwakili utusan Anggota, yaitu:
a.1.1. Para Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara ex-officio;
a.1.2. Utusan anggota kabupaten/kota yang dipilih dalam Rapat Dewan
Pengurus Lengkap Kadin Kabupaten/Kota yang khusus diadakan
menjelang Muprov, sebanyak dua orang;
a.2. untuk Mukab/Mukota: Anggota Biasa yang bersangkutan;
- Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;
- untuk Muprov: Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi yang diwakili oleh utusan
Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi yang
dipilih melalui konvensi menjelang Muprov, dan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.

(5) Ketentuan mengenai Peninjau Muprov/Mukab/Mukota diatur dalam Anggaran

Rumah Tangga.

(6) Hak peserta Muprov/Mukab/Mukota:

a.1. untuk Muprov: Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa
sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1 dan huruf d. mempunyai hak suara
yang mencakup hak memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi
yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota
formatur, hak bicara dan hak dipilih;
a.2. untuk Mukab/Mukota: Setiap Anggota Biasa yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.2 mempunyai hak suara yang
mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang
sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur,
hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon Dewan
Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota melalui Dewan
Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota;
- Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon
Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan
lain mengenai penyelenggaraan Musyawarah, sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(7) Kewajiban peserta Muprov/Mukab/Mukota adalah menaati dan melaksanakan

semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib
dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprov/Mukab/ Mukota
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.

(8) Muprov/Mukab/Mukota mempunyai wewenang:

- memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Program Umum Organisasi, keuangan dan perbendaharaan
dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan,
serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan yang
bersangkutan;
- menetapkan Program Umum sebagai Garis Besar Program Organisasi Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang sejalan dengan Program
Umum Organisasi Tingkat Nasional;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menetapkan Kebijakan Umum Organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
yang bersangkutan, yang sejalan dengan kebijakan umum organisasi yang
tingkatnya lebih tinggi;
- menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan
masalah-masalah penting lainnya;
- memilih dan mengangkat Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus

sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan
Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin
Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap sebagai ketua
formatur, dan empat orang anggota formatur.
- Formatur sebagaimana dimaksud huruf a diberi kepercayaan dan wewenang
untuk memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus
Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
yang bersangkutan dipilih dengan mengutamakan nama-nama dari daftar
nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing.
- Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
terpilih selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan
Pengurus yang tingkatannya setingkat lebih tinggi.
- Tatacara pemilihan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(10) Muprov/Mukab/Mukota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:

- untuk Muprov: lebih dari satu per dua dari jumlah utusan Anggota Biasa dan
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1. dan huruf d;
- untuk Mukab/Mukota: lebih dari satu per dua jumlah Anggota Biasa yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (4) butir a.2;
dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika
disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang
mempunyai hak suara yang hadir dalam Muprov/Mukab/Mukota yang
bersangkutan.

(11) Jika kuorum tidak tercapai, maka Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan

ditunda paling lama dua jam.

(12) Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) kuorum belum juga

tercapai, maka:
- untuk Muprov:
a.1. Jika Muprov dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah
utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud
ayat (4) huruf a.1. dan huruf d, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan
semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi
dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara
terbanyak dari peserta yang punya hak suara dalam Muprov.
a.2. Jika yang hadir kurang dari satu per tiga dari jumlah utusan Anggota
Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf
a.1. dan huruf d, maka Muprov ditunda paling lama tiga bulan, dan
Dewan Pengurus Kadin Provinsi segera menjadwalkan kembali
penyelenggaraan Muprov dan mengirimkan pemberitahuan dan
undangan kembali menghadiri Muprov kepada Peserta dan Peninjau
Muprov.
a.3. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf a.2 kuorum
tidak juga tercapai, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan semua
keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan
anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak
dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Muprov.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- untuk Mukab/Mukota:
b.1. Jika Mukab/Mukota dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari
jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, Mukab/Mukota tetap
dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan
mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah
atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam
Mukab/Mukota.
b.2. Jika yang hadir kurang dari satu per tiga jumlah Anggota Biasa yang
bersangkutan, Mukab/Mukota ditunda paling lama tiga bulan, dan
Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota segera menjadwalkan kembali
penyelenggaraan Mukab/Mukota dan mengirimkan pemberitahuan dan
undangan kembali menghadiri Mukab/Mukota kepada Peserta dan
Peninjau Mukab/Mukota.
b.3. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b.2 kuorum
tidak juga tercapai, maka Mukab/Mukota tetap dilangsungkan, dan
semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi
dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara
terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Mukab/Mukota.

Pasal 25

Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota Luar Biasa

(1) Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota Luar Biasa, disingkat Muprovlub/

Mukablub/Mukotalub, adalah Musyawarah yang diselenggarakan di luar jadwal
berkala Muprov/Mukab/Mukota untuk meminta pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai pelanggaran-
pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan
Anggaran RumahTangga dan/atau penyelewengan-
penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan
Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau tidak berfungsinya Dewan
Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan
Muprov/Mukab/Mukota tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

(2) Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan

berdasarkan permintaan dari:
- untuk Muprovlub: sekurang-kurangnya satu per dua jumlah Kadin
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan satu per dua dari jumlah Anggota
Luar Biasa Tingkat Provinsi yang mengikuti Muprov terakhir;
- untuk Mukablub/Mukotalub: sekurang-kurangnya satu per dua jumlah
Anggota Biasa Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(3) Permintaan penyelenggaraan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sebagaimana

dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan sesudah melalui tahap-tahap sebagai
berikut:
- Adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1)
sekaligus memberikan batas waktu paling lama tiga puluh hari untuk
memperbaikinya yang diberikan:
a.1. untuk Muprovlub oleh Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin
Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan;
a.2. untuk Mukablub/Mukotalub oleh Anggota Biasa sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf b.
- Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut
tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
diberi peringatan tertulis kedua dengan batas waktu paling lama tiga puluh
hari untuk memperbaikinya.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus
Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkan peringatan tertulis
kedua tersebut, maka:
c.1. untuk Muprovlub: Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan
Muprovlub berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin
Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan terlebih dahulu;
c.2. untuk Mukablub/Mukotalub: Anggota Biasa sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf b secara bersama-sama, dapat mengajukan permintaan
untuk mengadakan Mukablub/Mukotalub.

(4) a. Setiap Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang meminta

diadakannya Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dapat menarik kembali
permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan
dalam penilaian atas Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang menarik
kembali permintaan diadakannya Muprovlub/Mukablub/ Mukotalub
sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan
atau ikut meminta diadakannya Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub untuk
alasan kasus yang sama.

(5) Penyelenggara dan penanggungjawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:

- untuk Muprovlub: Dewan-Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang
bersangkutan yang meminta diadakannya Muprovlub menjadi penyelenggara
dan penanggung jawab pelaksanaan Muprovlub setelah berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Indonesia;
- untuk Mukablub/Mukotalub: Anggota Biasa yang bersangkutan yang
meminta diadakannya Mukablub/Mukotalub menjadi penyelenggara dan
penanggung jawab pelaksanaan Mukablub/Mukotalub setelah berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan.

(6) Penyelenggara dan penanggung jawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub

mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat
dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan Dewan Pengurus yang
bersangkutan yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau penyelewengan
keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan
Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.

(7) Keputusan-keputusan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub mengikat organisasi dan

anggota.

(8) Peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:

a.1. untuk Muprovlub: Anggota Biasa yang diwakili utusan Anggota, yaitu:
a.1.1. Para Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara ex-officio;
a.1.2. Utusan Anggota kabupaten/kota yang dipilih dalam Rapat Dewan
Pengurus Lengkap Kadin Kabupaten/Kota yang khusus diadakan
menjelang Muprov, sebanyak dua orang;
a.2. untuk Mukablub/Mukotalub: Anggota Biasa yang bersangkutan;
- Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;
- untuk Muprovlub: Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi yang dipilih melalui
konvensi menjelang Muprov, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(9) Peninjau pada Muprovlub/Mukablub/Mukotalub hanya Dewan Pengurus yang

tingkatan organisasinya lebih tinggi.

(10) Hak peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

a.1. untuk Muprovlub: Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa
sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a.1. dan huruf d mempunyai hak suara
yang mencakup hak memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi
yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota
formatur, hak bicara dan hak dipilih;
a.2. untuk Mukablub/Mukotalub: Setiap Anggota Biasa yang sebagaimana
dimaksud ayat (8) huruf a.2 bersangkutan mempunyai hak suara yang
mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang
sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur,
hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara
dan hak dipilih;
- Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan
lain mengenai penyelenggaraan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(11) Kewajiban peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub adalah menaati dan

melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan
Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(12) Muprovlub/Mukablub/Mukotalub mempunyai wewenang:

- Menilai, menerima dan mensahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau
kinerja Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
- Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak
diterima, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dapat memberhentikan
Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
- Dalam hal terjadi seperti sebagaimana dimaksud huruf b, maka Muprovlub/
Mukablub/Mukotalub segera mengadakan pemilihan dan pengangkatan
Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
baru yang bersangkutan dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum
dalam daftar calon yang diusulkan pada Muprov/Mukab/Mukota sebelumnya,
melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat

(9), dan selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada

Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi.

(13) Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika

dihadiri oleh:
- untuk Muprovlub: sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (8)
huruf a.1 dan huruf d serta keputusannya dinyatakan sah dan mengikat
organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara
terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam
Muprovlub yang bersangkutan;
- untuk Mukablub/Mukotalub: sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah
Anggota Biasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a.2
dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika
disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang
mempunyai hak suara yang hadir dalam Mukablub/Mukotalub yang
bersangkutan.

(14) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub yang

bersangkutan ditunda paling lama dua jam.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(15) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (14) kuorum belum juga

tercapai, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub yang bersangkutan dinyatakan
batal, dan permintaan untuk mengadakan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub
dinyatakan gugur.

Pasal 26

Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota

(1) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat

organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaku ekonomi dan
wakil pengusaha kabupaten/kota yang dipilih dan diangkat oleh
Muprov/Muprovlub/ Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub masing-masing melalui
sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (9).

(2) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan:

- untuk provinsi: pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur
pelaku ekonomi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, ditambah
unsur pengusaha dari setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,
yang masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan
Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota;
- untuk kabupaten/kota: pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga
unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

(3) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh:

- untuk provinsi: seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, masing-masing
satu orang dari unsur Usaha Negara atau unsur Usaha Daerah, unsur Usaha
Koperasi, unsur Usaha Swasta dan unsur Pengusaha Kabupaten/Kota,
dengan ketentuan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi secara ex-
officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia;
- untuk kabupaten/kota: seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua
dengan ketentuan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota secara
ex-officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi yang
bersangkutan.

(4) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan

tugasnya bertanggung jawab kepada Muprov/Mukab/Mukota masing-masing.

(5) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota:

- melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Muprov/Mukab/Mukota
masing-masing;
- menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan/atau penelitian lebih lanjut
atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan
Pengurus masing-masing;
- melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing agar tetap sejalan dengan
Kebijaksanaan Umum Kadin dan memberikan pertimbangan dan saran-saran
kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing
mengenai pembinaannya;
- menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus masing-
masing, mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan organisasi;
- melakukan pengamatan dan penilaian atas pelaksanaan bisnis yang bersih,
transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional
dan internasional serta menyampaikan hasil penilaian dan saran-tindak
kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing;
- menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan
rancangan Program Umum Organisasi Provinsi/Kabupaten/Kota kepada
Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan, setelah menampung aspirasi dari
Anggota Luar Biasa Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, serta
Pengusaha Kabupaten/Kota;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus
Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dari Anggota Biasa Kadin yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m yang dicalonkan ataupun
mencalonkan diri sesuai ketentuan Pasal 31, yang memiliki KTAB yang
berlaku, dan menyampaikannya kepada Muprov/Mukab/Mukota yang
bersangkutan.

(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5),

Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan saran
mengenai pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, kebijaksanaan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Muprov/Mukab/
Mukota masing-masing kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.

(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6),

setiap Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membentuk
komisi-komisi dari dan di antara anggotanya yang menjadi mitra kerja bidang-
bidang yang bersamaan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
masing-masing.

(8) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang

tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan
Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang diadakan menurut kebutuhan,
dengan ketentuan sekurang-kurangnya sekali setahun.

(9) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dilakukan dengan

mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa yaitu
Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi
Pengusaha Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing serta Pengusaha
Kabupaten/Kota untuk Kadin Provinsi.

(10) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan rapat

pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Provinsi/
Kabupaten/Kota masing-masing, untuk menyusun saran-saran yang akan
diajukan pada Rapat Pimpinan masing-masing.

(11) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan

mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah
anggotanya dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika
disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.

(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda paling lama dua kali

tiga puluh menit.

(13) Apabila sesudah penundaan tersebut ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi

dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya, maka sidang
pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.

(14) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota untuk

pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dan
huruf g dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Muprov/Muprovlub/Mukab/
Mukablub/Mukota/Mukotalub masing-masing.

Pasal 27

Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota

(1) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi

Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin tingkat
yang bersangkutan, mewakili organisasi keluar dan kedalam, dengan masa
jabatan kepengurusan lima tahun.

(2) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas,

fungsi dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta
keputusan-keputusan Muprov/Mukab/Mukota dan Rapimprov/Rapimkab/
Rapimkota dan bertanggung jawab kepada Muprov/Mukab/Mukota.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/ Kota terdiri atas:

- untuk Provinsi: seorang Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, dan
beberapa anggota pengurus yang bertugas sebagai Ketua Komite Tetap
yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan;
- untuk Kabupaten/Kota: seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, dan beberapa
anggota pengurus yang bertugas sebagai Ketua Komite Tetap yang
jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.

(4) Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota

dalam Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub dilakukan melalui
sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi/Ketua Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat
anggota formatur sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (9).

(5) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipilih:

- untuk Provinsi: dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon
yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi masa jabatan
sebelumnya.
- untuk Kabupaten/Kota: dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama
calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota masa
jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota
Biasa Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(6) Komite Tetap merupakan bagian kepengurusan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota

yang menangani aspek-aspek lintas-sektoral.

(7) Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan

kelengkapan perangkat organisasi Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, terdiri atas
Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (3)
huruf a dan huruf b ditambah para Wakil Ketua Komite Tetap dan Ketua
Badan-Badan dan/atau Lembaga-Lembaga internal sebagaimana dimaksud
ayat (8) huruf c.

(8) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud ayat (2) berwewenang:
- menetapkan kebijakan dan rencana kerja;
- mengangkat Wakil Ketua Komite Tetap sebagai bagian kepengurusan Komite
Tetap bila diperlukan;
- membentuk badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal, seperti
komite-komite luar negeri bilateral dengan Kadin atau organisasi sejenis di
luar negeri yang setingkat (provinsi atau negara bagian, untuk Provinsi,
distrik/kota untuk Kabupaten/Kota), serta komite-komite khusus/teknis,
lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
- membentuk komite-komite khusus dan panitia-panitia yang bersifat ad-hoc
dan mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai
kegiatan, tugas dan usaha;
- Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota berwewenang menetapkan
sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Pertimbangan dan/atau anggota
Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang
melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
dan ketentuan organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan
Pertimbangan masing-masing;
- Dewan Pengurus Kadin Provinsi berwewenang menetapkan sanksi
organisasi terhadap Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang tidak
melaksanakan dan/atau melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, setelah
berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi.
Pembentukan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana
dimaksud huruf c dan huruf d diatur tersendiri dalam Keputusan Dewan Pengurus

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan organisasi yang ditetapkan
oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

(9) Dewan Pengurus Kadin Provinsi mensahkan dan mengukuhkan Dewan

Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota hasil Muprov/
Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub di provinsi yang bersangkutan.

(10) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengangkat Anggota

Kehormatan pada tingkatannya masing-masing, yang pengaturannya ditetapkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(11) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang

tatacaranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat masing-masing.

(12) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan keputusan

mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar harus dilakukan
dalam rapat yang mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per
dua jumlah anggota Dewan Pengurus.

(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat sebagaimana dimaksud ayat (12)

ditunda paling lama dua kali tiga puluh menit.

(14) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (13) kuorum tidak juga

tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya,
maka rapat tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.

(15) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pimpinan

Provinsi/Kabupaten/Kota dan rapat lainnya yang dianggap perlu.

(16) Rapat-Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota:

- Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing
diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
- Rapat Ketua adalah Rapat Ketua Umum/Ketua dengan Wakil Ketua Umum/
Wakil Ketua masing-masing untuk pengambilan keputusan Organisasi yang
bersifat kebijakan mendesak dan hasilnya harus dilaporkan kepada Rapat
Dewan Pengurus.
- Rapat Dewan Pengurus Lengkap sebagaimana dimaksud ayat (7) diadakan
menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan, satu di
antaranya diadakan sebelum diselenggarakannya Munas / Munaslub /
Munassus / Muprov / Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub
masing- masing.

(17) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menerima saran-saran, baik

diminta ataupun tidak, dari Dewan Pertimbangan masing-masing.

Pasal 28

Rapat Pimpinan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota

(1) Rapat Pimpinan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, disingkat Rapimprov/Rapimkab/

Rapimkota, adalah rapat pimpinan jajaran organisasi dalam rangka koordinasi,
sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan
program-program antar-jajaran pada tingkat masing-masing.

(2) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapimprov/

Rapimkab/Rapimkota, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, satu di
antaranya pada awal setiap tahun untuk menjalankan ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat (7).

(3) Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dihadiri oleh peserta dan peninjau.

(4) Peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota terdiri atas:

  • Dewan Pertimbangan masing-masing;
  • Dewan Pengurus masing-masing;
  • Ketua-Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota untuk Rapimprov;
  • Ketua setiap Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.

(5) Peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota terdiri atas:

  • Anggota Kehormatan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

b.1. untuk Rapimprov: Direktur Eksekutif Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/
Kota yang bersangkutan;
b.2. untuk Rapimkab/Rapimkota: Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.

(6) Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota:

- Setiap peserta Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota mempunyai hak yang sama,
yaitu hak suara dan hak bicara.
- Kewajiban peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota adalah menaati dan
melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai
penyelenggaraan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Hak peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota diatur dalam tata tertib
penyelenggaraan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(7) Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota mempunyai wewenang:

- Menetapkan Sasaran dan Program Kerja Tahunan serta pembagian tugas
setiap jajaran organisasi.
- Melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi dan upaya sinergistik
dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran.
- Membantu Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri dan hasilnya
dipertanggungjawabkan kepada Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan.

(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf c,

Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota harus mencapai kuorum dan dinyatakan
sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah peserta
Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sebagaimana dimaksud ayat (4) dan
keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika
disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang
hadir.
- Jika kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimprov/
Rapimkab/Rapimkota dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali satu jam.
- Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga
tercapai, maka Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota tetap dilangsungkan dan
semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan
anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari
peserta yang hadir dalam Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota yang hadir.

Pasal 29

Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota

(1) Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota adalah pelaksana kebijakan dan

program kerja yang ditetapkan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
dan melakukan layanan kepada anggota dan dunia usaha.

(2) Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Direktur

Eksekutif yang merupakan tenaga professional, bukan pengusaha dan tidak boleh
dirangkap oleh anggota Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pertimbangan.

(3) Direktur Eksekutif dalam melaksanakan layanan kepada Anggota dan dunia

usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), berkewajiban menyusun program kerja
dan anggaran tahunan sekretariat yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

(4) Direktur eksekutif dipilih melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and

proper test) dari calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat dan diberhentikan
oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/
Kota masing-masing.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Direktur Eksekutif menetapkan struktur organisasi Sekretariat Kadin Provinsi/

Kabuten/Kota masing-masing berdasarkan persetujuan Dewan Pengurus Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

(6) Direktur Eksekutif menetapkan uraian tugas dan tata kerja Sekretariat Kadin

Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

Pasal 30

Keanggotaan

(1) Anggota Kadin adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan,

persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya
secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang
keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi
Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Keanggotaan Kadin terdiri atas:

  • Anggota Biasa adalah pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud

Pasal 1 huruf m;

- Anggota Tercatat adalah pengusaha atau perusahaan yang berstatus tercatat
sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf n;
- Anggota Luar Biasa, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf o;
- Anggota Luar Biasa Tercatat, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf p.

(3) Ketentuan untuk menjadi Anggota Kadin diatur lebih lanjut dalam Anggaran

Rumah Tangga.

Pasal 31

Hak Anggota

(1) Anggota Biasa mempunyai:

- Hak suara, adalah hak mengambil keputusan dalam Munas/Munaslub/
Munassus/Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, dan hak
memilih Ketua Umum/Ketua yang sekaligus merangkap sebagai Ketua
Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/Munaslub/
Muprov/Mukab/Mukota/Muprovlub/Mukablub/Mukotalub;
- Hak dipilih, adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam
kepengurusan Kadin;
- Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan
mengajukan pertanyaan;
- Hak pencalonan, adalah hak Anggota Biasa Tingkat Kabupaten/Kota untuk:
d.1. mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan
Dewan Pertimbangan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota; dan
d.2. untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota
Kehormatan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota;
- Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan,
bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya.

(2) Anggota Tercatat memperoleh pengakuan berupa Kartu Anggota Tercatat,

disingkat KAT.

(3) Anggota Luar Biasa mempunyai:

- Hak suara, adalah hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional atau Tingkat
Provinsi untuk mengambil keputusan dalam Munas/Munaslub/Munassus/
Muprov/Muprovlub dan hak memilih Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat orang
anggota formatur dalam Munas/Munaslub/Muprov/Muprovlub;
- Hak dipilih adalah hak menerima kepercayaan untuk menduduki jabatan
dalam kepengurusan Kadin;
- Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan
mengajukan pertanyaan;
- Hak pencalonan, adalah:
d.1. Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat
Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di
Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan masing-masing;
d.2. Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat
Kabupaten/Kota untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang
menjadi Anggota Kehormatan Kadin;
- Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan,
bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya.

(4) Anggota Luar Biasa Tercatat memperoleh pengakuan berupa Kartu Anggota Luar

Biasa Tercatat, disingkat KALBT.

(5) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau perusahaan dalam

menggunakan haknya sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh satu orang pengurus
perusahaan tersebut yang mendapat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan
guna mewakilinya dalam organisasi Kadin.

(6) Dalam menampung Hak Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1),

khususnya huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diberlakukan sistem perwakilan,
yaitu:
- Dalam forum-forum Munas, Munaslub dan Munassus, Anggota Biasa diwakili
oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi secara ex-officio;
a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus
Lengkap Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang
Munas/Munaslub/Munassus, sebanyak dua orang, dan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam forum-forum Muprov/Muprovlub, Anggota Biasa diwakili oleh utusan
Anggota, yaitu:
b.1. Para Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota secara ex-officio;
b.2. Utusan anggota Kabupaten/Kota yang dipilih dalam Rapat Dewan
Pengurus Lengkap Kabupaten/Kota yang diagendakan khusus untuk
itu menjelang Muprov/Muprovlub sebanyak dua orang, dan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam forum-forum Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, Anggota Biasa di
Kabupaten/Kota menggunakan haknya sendiri. Jika jumlahnya dianggap
terlalu besar dan secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Mukab/
Mukablub/Mukota/Mukotalub, hak Anggota Biasa dilaksanakan dengan cara
perwakilan Anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.

(7) Dalam menampung Hak Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (3)

untuk Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/Muprovlub, khususnya huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d.2 Anggota Luar Biasa diwakili oleh utusan Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi
yang dipilih melalui konvensi dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

asal 32
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Kadin berkewajiban:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta menaati dan
melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
- Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota sebagaimana dimaksud Pasal
37, kecuali bagi Anggota Tercatat dan Anggota Luar Biasa Tercatat sebagaimana
dimaksud Pasal 1 huruf n dan huruf p yang hanya wajib membayar KAT dan
KALBT.

Pasal 33

(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap musyawarah atau rapat dilakukan

atas dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara pemungutan suara.

(2) a. Dalam setiap pemungutan suara yang tidak menyangkut pemilihan orang,

maka:
a.1. setiap Anggota Biasa mempunyai Hak Suara yang sama;
a.2. dalam hal Anggota Biasa menurut tingkatan organisasinya diwakili oleh
utusan Anggota Provinsi dan utusan Anggota Kabupaten/Kota masing-
masing, maka setiap utusan tersebut mempunyai hak yang sama.
- Pemungutan suara tersebut huruf a dilakukan secara lisan atau secara
tertulis.
- Pemungutan suara secara lisan dilakukan secara serempak atau anggota
demi anggota.

(3) Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap

sebagai ketua formatur dan empat orang anggota formatur dapat dilakukan
dengan cara musyawarah dan mufakat, atau dilakukan dengan cara pemungutan
suara dengan asas langsung, bebas dan rahasia dari para peserta musyawarah
yang bersangkutan yang memiliki hak suara, yang diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34

Masa Jabatan

(1) Masa jabatan kepengurusan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun.

(2) Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Ketua

Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Ketua Dewan Pengurus Kadin
Kabupaten/Kota, dapat dipilih hanya dua kali, baik berturut-turut maupun tidak
berturut-turut, terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus tidak boleh merangkap

jabatan pada :
- Dewan Pengurus di tingkat organisasi yang sama maupun yang berbeda;
- Dewan Pertimbangan di tingkat organisasi yang sama maupun yang berbeda.

(4) Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub, Muprovlub/Mukablub/

Mukotalub masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan
kepengurusan yang digantikannya.

Pasal 35

Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian wewenang Dewan Pengurus:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- untuk Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi:
jika Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak
dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil
Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi yang bersangkutan yang ditunjuk
oleh Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka
waktu tersebut.
- untuk Dewan Pengurus Kabupaten/Kota:
jika Ketua berhalangan sementara dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat
menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua
yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka
waktu tersebut.

Pasal 36

Pergantian Antar-Waktu

(1) Pergantian antar-waktu Dewan Pengurus:

- Jika Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia atau Provinsi dan Ketua
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan/atau karena
sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan/atau menyelesaikan
kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan
Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia atau Provinsi digantikan oleh
salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi,
sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota digantikan
oleh salah seorang Wakil Ketua, yang masing-masing ditetapkan oleh dan
dalam Rapat Dewan Pengurus masing-masing yang diagendakan untuk
keperluan itu.
- Jika karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan
Pengurus, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan
ditetapkan dalam rapat Dewan Pengurus masing-masing yang
mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.
- Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya
setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, dan kepada Dewan
Pertimbangan pada tingkat organisasi yang bersangkutan, serta
dipertanggungjawabkan kepada Munas/Muprov/Mukab/Mukota yang
bersangkutan.

(2) Pergantian antar-waktu Dewan Pertimbangan:

- Jika Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota
berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan
dan/atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan
berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua
yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Dewan Pertimbangan masing-masing
yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
- Jika karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan
Pertimbangan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan
dan ditetapkan oleh dan dalam Rapat Pleno Dewan Pertimbangan yang
bersangkutan yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat-
lambatnya tiga bulan.
- Tindakan yang dilakukan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b har