---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha Indonesia dan
merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
yang berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh
keuntungan atau manfaat dan/atau laba.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan atau kegiatan dalam bidang
perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau manfaat dan/atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang
bersangkutan.
- Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan
Kerja Sama Bisnis, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan
dan kesatuan para pengusaha, yang didirikan secara sah berdasarkan
ketentuan eraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan
tujuan, aspirasi, strata kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah
konsultasi dan komunikasi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing
dari sesuatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam
kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
Kamar Dagang dan Industri.
- Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan, atau nama apapun
yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari perusahaan-perusahaan
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi
maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara
perusahaan Indonesia dan perusahaan asing dari sesuatu negara, yang didirikan
secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau
yang diperdagangkan, bersifat nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya
bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang
dan Industri.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan
sahamnya baik seluruhnya maupun sebahagian besar dimiliki oleh Negara, yang
didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan
sahamnya baik seluruhnya maupun sebahagian besar dimiliki oleh Pemerintah
Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD
dan Badan Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sekelompok orang, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Badan dan/atau lembaga adalah organisasi internal Kamar Dagang dan Industri
yang dibentuk berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Kamar
Dagang dan Industri Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan tujuan, fungsi
dan tugas tertentu dalam rangka pengembangan dunia usaha nasional dan/atau
meningkatkan hubungan ekonomi dan dagang internasional.
- Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri
berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai AB terdiri atas
pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d.
- Anggota Tercatat, disingkat AT, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri
berstatus anggota tercatat yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagai AB
terdiri atas pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan
huruf d.
- Anggota Luar Biasa, disingkat ALB, adalah organisasi pengusaha dan organisasi
perusahaan yang menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri sebagaimana
dimaksud huruf f dan huruf g.
- Anggota Luar Biasa Tercatat, disingkat ALBT, adalah organisasi pengusaha
atau organisasi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan sebagai
Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud pada
huruf f dan huruf g.
