Dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN), dibentuk Tim Pemberesan BPPN, yang untuk
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pemberesan.
PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tim Pemberesan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
- Ketua : …
---
PRESIDEN
- Ketua : Menteri Keuangan;
- Wakil Ketua : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Anggota : 1 .Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia;
1. Jaksa Agung Republik Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Pejabat-pejabat lain yang diperlukan oleh
Menteri Keuangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Tim Pemberesan
dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk Menteri Keuangan
dan terdiri dari :
- Kelompok Kerja Administrasi Aset;
- Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan;
- Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum; dan
- Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit.
Pasal 4
(1) Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
bertugas untuk :
- penangangan masalah kearsipan;
- penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di
lembaga peradilan;
- penanganan masalah hukum;
- penanganan …
---
PRESIDEN
- penanganan administrasi keuangan;
- pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan
BPPN.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemberesan berwenang untuk :
- memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen
yang diperlukan dalam rangka pemberesan dari mantan Ketua,
Wakil Ketua, pejabat dan semua mantan pegawai BPPN lainnya;
- melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang
dianggap perlu;
c.meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar
dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta pihak-pihak lain
yang dianggap perlu.
(3) Ketua Tim Pemberesan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Tim Pemberesan mengangkat seorang Koordinator Pelaksana yang
bekerja secara purna waktu.
(2) Tugas, tata kerja dan tanggung jawab Koordinator Pelaksana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
### Pasal 6 …
---
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
bertugas untuk :
- Kelompok Kerja Administrasi Aset :
1. menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan administrasi aset yang
telah diserahkan oleh/ke Departemen Keuangan;
1. membantu Departemen Keuangan dalam pengawasan dan
pengamanan aset-aset yang telah diserahkan ke Departemen
Keuangan;
1. membantu Departemen Keuangan untuk melakukan
pemilahan atas penggunaan aset;
1. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka
pemberesan BPPN.
- Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan :
1. menatausahakan data, informasi dan arsip;
1. berkoordinasi dan bekerjasama dengan Arsip Nasional
Republik Indonesia dalam rangka pengelolaan arsip BPPN;
1. menempatkan data, informasi dan arsip ditempat yang telah
ditetapkan;
1. mengamankan data, informasi dan arsip;
1. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka
pemberesan BPPN.
- Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum :
1. menghimpun …
---
PRESIDEN
1. menghimpun, melengkapkan, menata dan memelihara
seluruh dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan
perkara;
1. bertindak selaku kuasa Menteri Keuangan untuk beracara
diseluruh lembaga peradilan;
1. mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang
dipergunakan dalam beracara di lembaga peradilan;
1. memonitor perkembangan perkara di lembaga peradilan;
1. melakukan upaya damai dalam rangka percepatan
pengembalian keuangan Negara;
1. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka
pemberesan BPPN.
- Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit :
1. memberikan informasi, data dan arsip yang dibutuhkan oleh
auditor;
1. memberikan tanggapan terhadap hasil audit;
1. melakukan pengadministrasian atas pengeluaran
operasional BPPN;
1. melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka
pelaksanaan tugas Tim Pemberesan;
1. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka
pemberesan BPPN.
(2) Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang koordinator
yang bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pemberesan.
( 3 ) Koordinator …
---
PRESIDEN
(3) Koordinator Kelompok Kerja secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim
Pemberesan.
Pasal 7
Struktur organisasi dan tata kerja Tim Pemberesan ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Tim Pemberesan bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
diberlakukannya Keputusan Presiden ini dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu tertentu sepanjang masih diperlukan untuk menjalankan
tugasnya.
(2) Perpanjangan dan pengakhiran tugas Tim Pemberesan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pemberesan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
### Pasal 11 …
---
PRESIDEN
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Pebruari 2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
