Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN

KEPPRES No. 16 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN), dibentuk Tim Pemberesan BPPN, yang untuk
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pemberesan.

Pasal 2

Tim Pemberesan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

  • Ketua : …

---

PRESIDEN

  • Ketua : Menteri Keuangan;
  • Wakil Ketua : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
  • Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

- Anggota : 1 .Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia;

1. Jaksa Agung Republik Indonesia;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

1. Pejabat-pejabat lain yang diperlukan oleh

Menteri Keuangan.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Tim Pemberesan

dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk Menteri Keuangan
dan terdiri dari :

  • Kelompok Kerja Administrasi Aset;
  • Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan;
  • Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum; dan
  • Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit.

Pasal 4

(1) Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),

bertugas untuk :

  • penangangan masalah kearsipan;

- penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di
lembaga peradilan;

  • penanganan masalah hukum;
  • penanganan …

---

PRESIDEN

  • penanganan administrasi keuangan;
  • pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan

BPPN.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemberesan berwenang untuk :

- memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen
yang diperlukan dalam rangka pemberesan dari mantan Ketua,
Wakil Ketua, pejabat dan semua mantan pegawai BPPN lainnya;

- melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang

dianggap perlu;

c.meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar
dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta pihak-pihak lain
yang dianggap perlu.

(3) Ketua Tim Pemberesan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

Tim Pemberesan mengangkat seorang Koordinator Pelaksana yang
bekerja secara purna waktu.

(2) Tugas, tata kerja dan tanggung jawab Koordinator Pelaksana

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),

bertugas untuk :

  • Kelompok Kerja Administrasi Aset :

1. menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan administrasi aset yang
telah diserahkan oleh/ke Departemen Keuangan;

1. membantu Departemen Keuangan dalam pengawasan dan
pengamanan aset-aset yang telah diserahkan ke Departemen
Keuangan;

1. membantu Departemen Keuangan untuk melakukan
pemilahan atas penggunaan aset;

1. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka
pemberesan BPPN.

  • Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan :

1. menatausahakan data, informasi dan arsip;

1. berkoordinasi dan bekerjasama dengan Arsip Nasional
Republik Indonesia dalam rangka pengelolaan arsip BPPN;

1. menempatkan data, informasi dan arsip ditempat yang telah
ditetapkan;

1. mengamankan data, informasi dan arsip;

1. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka
pemberesan BPPN.

  • Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum :

1. menghimpun …

---

PRESIDEN

1. menghimpun, melengkapkan, menata dan memelihara

seluruh dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan
perkara;

1. bertindak selaku kuasa Menteri Keuangan untuk beracara
diseluruh lembaga peradilan;

1. mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang
dipergunakan dalam beracara di lembaga peradilan;

1. memonitor perkembangan perkara di lembaga peradilan;

1. melakukan upaya damai dalam rangka percepatan
pengembalian keuangan Negara;

1. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka
pemberesan BPPN.

  • Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit :

1. memberikan informasi, data dan arsip yang dibutuhkan oleh

auditor;

1. memberikan tanggapan terhadap hasil audit;

1. melakukan pengadministrasian atas pengeluaran
operasional BPPN;

1. melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka
pelaksanaan tugas Tim Pemberesan;

1. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka

pemberesan BPPN.

(2) Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang koordinator

yang bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pemberesan.

( 3 ) Koordinator …

---

PRESIDEN

(3) Koordinator Kelompok Kerja secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim

Pemberesan.

Pasal 7

Struktur organisasi dan tata kerja Tim Pemberesan ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Tim Pemberesan bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak

diberlakukannya Keputusan Presiden ini dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu tertentu sepanjang masih diperlukan untuk menjalankan
tugasnya.

(2) Perpanjangan dan pengakhiran tugas Tim Pemberesan ditetapkan

dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pemberesan

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 11 …

---

PRESIDEN

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Pebruari 2004.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands