Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

KEPPRES No. 157 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah tentang Penghindaran Pajak
Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Amman, Yordania, pada
tanggal 12 Nopember 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1.
Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh
masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau
pemerintah
daerahnya,
tanpa
memperhatikan
cara
pemungutan
pajak-pajak
tersebut.
2.
Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang
dikenakan atas seluruh penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk
pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak
atau harta tak gerak, pajak atas jumlah keseluruhan upah atau gaji yang dibayar
oleh perusahaan.
3.
Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini,
adalah:
a)
sepanjang mengenai Indonesia :
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 yang tetap diperbaharui;
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia).
b)
sepanjang mengenai Mongolia :
1)
pajak pendapatan pribadi;
2)
pajak pendapatan perseroan;
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Mongolia)
4.
Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada
hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini
sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang
sekarang berlaku yang disebut pada ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain
mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan
perpajakan mereka dalam kurun waktu yang berkenaan setelah terjadi perubahan.

Pasal 3

PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1.
Kecuali jika dari hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang dimaksud
dalam persetujuan ini dengan
(a)
(i)
Istilah Indonesia berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam perundang-undangannya;
(ii)
istilah Yordania berarti wilayah Kerajaan Yordania, wilayah perairan
Yordania, dasar laut dan lapisan tanah di bawah wilayah perairan, dan termasuk
setiap wilayah yang berbentang dibawah batas wilayah perairan Yordania, dan
dasar laut dan lapisan tanah dibawah wilayah tersebut, yang sudah atau selanjutnya
dimaksudkan, dibawah Undang-undang Yordania, dan menurut hukum
Internasional sebagai wilayah dimana Yordania mempunyai hak kedaulatan untuk
maksud-maksud eksplarasi dan eksploitasi sumber daya alam, baik yang hidup atau
mati;
(b)
istilah orang/badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan
dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(c)
istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk
tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(d)
istilah perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan perusahaan
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan masing-masing berarti suatu
perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan;
(e)
istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut
atau pesawat udara yang digunakan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut dan pesawat udara itu semata-mata
dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
(f)
Istilah pejabat yang berwenang berarti :
-
di Indonesia - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
-
di Yordania - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
(g)
Istilah warga negara berarti :
(i)
setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan;
(ii)
setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya
mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak
pada Persetujuan.
(h)
istilah tempat tetap berarti satu tempat yang permanen dimana
kegiatan-kegiatan profesional dilakukan.
2.
Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada
Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai
arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak
yang diatur dalam Persetujuan ini.

Pasal 4

PENDUDUK
Untuk kepentingan Persetujuan ini, isitilah penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan
Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya,
tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, tempat pendaftarannya,
ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini tidak termasuk
orang dan badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya karena memperoleh
penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan ayat 1 menjadi penduduk di kedua
Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a)
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat
tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap
yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di
mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat
kepentingan-kepentingan pokok);
(b)
jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat
ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya di salah satu Negara, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk
Negara di mana ia menurut biasanya berdiam;
(c)
jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada
Persetujuan, atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut
maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana
ia menjadi warga negara;
(d)
Jika status penduduk tidak dapat ditentukan sesuai dengan ayat a - c maka
pihak yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan
masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan selain orang
merupakan penduduk kedua Negara pihak pada persetujuan, maka pihak yang
berwenang Negara-negara tersebut akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan
persetujuan bersama.

Pasal 5

BENTUK USAHA TETAP
1.
Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah bentuk usaha tetap berarti suatu tempat
usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2.
Istilah bentuk usaha tetap terutama meliputi :
a)
suatu tempat kedudukan manajemen;
b)
suatu cabang;
c)
suatu kantor;
d)
suatu pabrik;
e)
suatu bengkel;
f)
suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
g)
suatu pertanian atau perkebunan;
h)
suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat
pengambilan atau eksplorasi sumber daya alam lainnya rig untuk pemboran atau
kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam.
3.
Istilah bentuk usaha tetap juga meliputi :
a)
suatu bangunan, suatu proyek konstruksi, suatu perakitan atau proyek
instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut,
tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa
lebih dari enam bulan.
b)
Pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan
melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut,
sepanjang kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau
yang berhubungan) di suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa yang
melebihi jumlah tiga bulan dalam waktu dua belas bulan.
4.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah bentuk
usaha tetap dianggap tidak meliputi :
a)
penggunaan
fasilitas-fasilitas
semata-mata
dengan
maksud
untuk
menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan;
b)
pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
c)
pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d)
pengurusan suatu tepat tertentu semata-mata dengan maksud untuk
pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan
keterangan bagi keperluan perusahaan;
e)
pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk
tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan atas nama
perusahaan;
f)
pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk
tujuan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
bersifat persiapan atau penunjang
bagi perusahaan;
g)
pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata ditujukan untuk
melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat (a)
sampai dengan sub ayat (f), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan,
kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu
Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di
Negara lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki
bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama atas
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia :
a)
mempunyai dan biasa di Negara yang disebutkan pertama melakukan
wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut,
kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang
meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut
bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut;
atau
b)
tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan
persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebutkan
pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang
dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau
c)
menghasilkan atau mengolah untuk perusahaan di Negara yang disebut
pertama barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan tersebut.
6.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Artikel ini, suatu
perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan
dengan reasuransi akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di
wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui
seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang
bertindak bebas sebagaimana dimaksud pada ayat 7.
7.
Suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, tidak akan
dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di
Negara pihak lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang
bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka
kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen
dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya untuk perusahaan itu, maka ia tidak
dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8.
Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan
menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu
(baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal
itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu
merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6

PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
1.
Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari
pertanian dan perhutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2.
Istilah harta tak gerak akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan
Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah
tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan
peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak
terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata mengenai
pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas
pembayaran-pembayaran tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan,
atau
hak
untuk
mengerjakan
deposit
bahan
galian,
sumber-sumber
dan
sumber-sumber daya alam lainnya; kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak
dianggap sebagai harta tak gerak.
3.
Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh
dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan
cara lain atas harta tak gerak.
4.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan
dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak
yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7

LABA USAHA
1.
Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan
tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu
dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang
dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap; (b) penjualan yang dfilakukan di
Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa
jenisnya seperti dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c)
kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau
serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan
diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara
ialah laba yang diperoleh seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu
perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan
yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan
hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha
tetap itu.
3.
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu
termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang
dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat
lain. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah
pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor
pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian
biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau
pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak
lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk
manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman
yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan
sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh
bentuk usaha tetap terhadap Kantor pusat atau kantor-kantor lain milik Kantor
Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti,
komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak
lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilaksanakan atau untuk
managemen, atau kecuali dalam hal usaha perusahan perbankan berupa bunga atas
pinjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya.
4.
Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba yang dianggap berasal dari
bentuk usaha tetap akan ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun
kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
5.
Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara
tersendiri pada Pasal-Pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal
tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
6.
Laba yang semata-mata berasal dari pembegian barang atau barang dagangan yang
dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai
laba dari bentuk usaha tetap.

Pasal 8

PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
1.
Laba yang berasal dari sumber di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan
diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara lainnya pada Persetujuan dari
pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat terbang dalam jalur internasional
hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan
yang berkedudukan.
2.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari
penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam
suatu perwakilan untuk operasi internasional.
Pasal 9 …

Pasal 9

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI
HUBUNGAN ISTIMEWA
1.
Apabila
(a)
suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik
secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan
atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya, atau
(b)
orang dan badan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung
turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya
pada Persetujuan.
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam
hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan
syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap
keuntungan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang
seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada,
namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan
pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2.
Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba
suatu perusahaan di Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian laba yang
dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang
memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama
seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang
sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan
penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan
penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan
ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu
pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.
3.
Negara pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu diberikan oleh
undang-undang masing-masing Negara telah dilampaui.
4.
Ketentuan sebagaimana pada ayat 2 akan berlaku dalam hal tindak pidana fiskal.

Pasal 10

DIVIDEN
1.
Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara
pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2.
Namun demikian, apabila pemilik daham yang menikmati dividen merupakan
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan oleh
Negara yang disebut pertama tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor
dividen yang dibagikan. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas
laba perusahaan dari mana dividen berasal.
3.
Istilah dividen sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari
saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang,
yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak
perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang
membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan
sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang
menikmati dividen,yang berkedudukan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan,
melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana
perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu
tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang
menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya
berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

Pasal 11

BUNGA
1.
Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan
kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara pihak lainnya apabila penduduk tersebut adalah pemberi pinjaman dari
bunga tersebut.
2.
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan tempat bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan
Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman
yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10
persen dari jumlah kotor bunga.
3.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara
pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada
Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral
atau setiap lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah, melalui persetujuan
bersama dari waktu ke waktu di antara pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara
yang disebut pertama.
4.
Istilah bunga yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis
tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang
mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan
dari surat-surat perbendaharaan negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat
hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan,
obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula yang dipersamakan dengan
penghasilan
yang
diperoleh
dari
uang
yang
dipinjamkan
berdasarkan
undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu berasal, termasuk
bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka. Denda yang dikenakan atas
keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga yang dimaksud dalam
Pasal ini.
5.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi
pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di
sana atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat
tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap
itu, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1
huruf
(c).
Dalam
hal
demikian,
tergantung
pada
masalahnya,
berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
6.
Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang
membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya,
pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia
penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk
usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam
hubungan mana piutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat,
dan bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada
Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7.
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan
pemberi pinjaman yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau
badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan
bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya
disetujui
antara
pembayar
dan
pemberi
pinjaman
yang
menikmati
bunga
seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini
akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan
perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12

ROYALTI
1.
Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan
kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2.
Tarif pajak yang dikenakan oleh satu Negara pihak pada Persetujuan atas royalti
yang diperoleh dari sumber di Negara pihak pada Persetujuan tersebut dan
penerimaanya adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah
bruto royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
3.
Istilah royalti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran
baik secara periodik atau tidak, dan dengan nama atau bentuk atau nama apapun
yang mencakup imbalan untuk :
(a)
penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusasteraan,
kesenian atau karya ilmiah, patent, pola atau model, rumus atau cara pengolahan
yang dirahasiakan, merk dagang ataupun harta atau hak sejenis lainnya; atau
(b)
penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri,
perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau
(c)
pemberian ilmu atau informasi dibidang ilmu pengetahuan, teknik, industri
atau perdagangan, atau
(d)
pemberian berbagai bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan dari
setiap harta tak berwujud tersebut atau hak seperti yang disebut sub ayat (a), setiap
perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi
seperti disebutkan pada sub ayat (c), atau.
(e)
penggunaan, atau hak untuk menggunakan :
(i)
film-film bioskop; atau
(ii)
film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan
televisi; atau
(iii)
pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau
(f)
menahan seluruh atau sebagian pembayaran oleh karena adanya
penggunaan atau penyediaan penawaran atau sesuatu kekayaan atau hak yang
ditunjuk dalam ayat ini.
4.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki
hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan,
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti
berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan
suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan
hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan a) bentuk hak usaha
tetap atau usaha tetap itu atau dengan b)
kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal
demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5.
Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila
pembayaran adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari
Negara tersebut. Namun demikian apabila orang atau badan yang membayarkan
royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di
suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul,
dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap
tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap
atau tempat usaha tetap itu berada.
6.
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik
hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan
dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu,
jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati
oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka
ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut
terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak
pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.

Pasal 13

KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di
Negara pihak lainnya tersebut.
Keuntungan dari pemindahtangan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan
suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak
yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari
pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan
perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak
lainnya tersebut.
Keuntungan yang diperoleh Perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur
lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal
laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
Penghasilan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada
ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
tempat timbulnya penghasilan tersebut.

Pasal 14

PEKERJAAN BEBAS
1.
Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam beberapa kondisi, yaitu di mana
pendapatan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya; atau
a)
apabila ia mempunyai tempat tetap di Negara pihak lainnya untuk
menjalankan
kegiatan-kegiatannya;
maka
penghasilan
tersebut
dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya sepanjang penghasilan itu
dianggap berasal dari tempat tetap tersebut.
b)
apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur
baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya itu
selama suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya 91 hari dalam suatu
tahun takwim; maka penghasilan yang diperoleh tersebut dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya.
2.
Istilah jasa-jasa profesional terutama meliputi pekerjaan-pekerjaan bebas di bidang
ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli
hukum, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15

PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, dan 20 gaji, upah
dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak
pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan
dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau
diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang
dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak
di Negara yang disebut pertama apabila :
(a)
penerima imbalan berada di Negara lainnya itu dalam suatu masa atau
masa-masa yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas
bulan; dan
(b)
imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan
penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
(c)
imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang
dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.
3.
Menyimpang dari ketentuan-ketntuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang
diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara
yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari
satu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16

IMBALAN PARA DIREKTUR
1.
Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh
penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota
dewan direktur suatu perseroan atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan
yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2.
Imbalan yang diterima atau diperoleh orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dari perusahaan dalam hubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai
pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal
15.

Pasal 17

PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN
1.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang
diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman seperti
artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan,
dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan tersebut.
2.
Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang
dilakukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan
lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana
kegiatan-kegiatan hiburan atau olahraga itu dilakukan.
3.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh
dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan di bawah
persetujuan
atau
pengaturan
kebudayaan
antara
para
Negara
pihak
pada
Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat
dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau
sebagian besar dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau
kedua-duanya, pemerintah daerahnya atau lembaga-lembaga pemerintahnya.

Pasal 18

PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA
1.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun dan
imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya akan dikenakan pajak di
Negara pihak lainnya itu.
2.
Istilah pembayaran berkala berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara
berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau
masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan
pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau
yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19

JABATAN PEMERINTAH
1.
a)
Imbalan, selain dari Pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada
Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya
kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada
Negara tersebut atau kepada suatu bagian ketatanegaraan atau pemerintah
daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
b)
Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan orang tersebut adalah penduduk
Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu yang :
(1)
merupakan warganegara Negara itu; atau
(2)
tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk
maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2.
(a)
Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu
Negara pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau
pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikannya kepada Negara itu atau suatu bagian ketatanegaraannya atau
pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b)
Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk
dan warga negara dari Negara pihak lainnya tersebut.
3.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan
pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dijalankan
oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya
atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20

GURU DAN PENELITI
Seseorang yang sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang atas undangan dari Pemerintah
Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau Universitas, akademi, sekolah,
musium atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama atau melakukan pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara
pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk
tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud
akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas
pembangunan untuk kegiatan tersebut, asalkan pembayaran yang diperolehnya berasal
dari Luar Negara pihak pada Persetujuan itu.

Pasal 21

PELAJAR DAN PESERTA LATIHAN
1.
Pelajar, pengusaha yang magang atau peserta latihan yang menjadi penduduk atau
sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan
penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara pihak yang
disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan, latihan tidak akan
dikenakan
pajak
di
Negara
pihak
yang
disebutkan
pertama
atas
pembayaran-pembayaran atau penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk
keperluan biaya hidup, pendidikan atau latihannya sebagai berikut :
a)
pembayaran yang berasal dari sumber-sumber diluar Negara pihak pada
Persetujuan yang digunakan untuk biaya hidup, pendidikan, pelajaran,
penelitian atau latihan; dan
b)
hibah, bea siswa atau penghargaan yang diberikan oleh Negara, atau
organisasi ilmiah, pendidikan, kebudayaan, atau organisasi bebas pajak
lainnya; dan
c)
pembayaran yang diperoleh dari pemberian jasa pribadi yang dilakukan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut menurut peraturan yang
berlaku.

Pasal 22

PENGHASILAN LAINNYA
Jenis-jenis penghasilan lainnya yang diperoleh suatu Negara pihak pada Persetujuan yang
tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari
sumber-sumber didalam Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka penghasilan itu
dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

Pasal 23

CARA-CARA PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Pajak berganda akan dihindarkan sebagai berikut :
a.
Bila seorang Penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh
penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka jumlah pajak yang
dibayar
di
Negara
pihak
lainnya
pada
Persetujuan
itu
sesuai
dengan
ketentuan-ketentuan Persetujuan akan dikurangi terhadap pajak yang dikenakan
oleh Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penduduk tersebut.
Namun demikian pajak yang dikurangi itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang
dikenakan
di
Negara
pihak
pada Persetujuan yang disebut pertama atas
penghasilan
tersebut
yang
dihitung
berdasarkan
perundang-undangan
dan
peraturan-peraturan perpajakan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama.
b.
1.
Dalam rangka pemberian kelonggaran sebagai suatu pengurangan pajak di
suatu Negara pihak pada persetujuan maka pajak yang dibayar di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan akan dianggap termasuk pajak yang
seharusnya dibayar di Negara pihak lainnya akan tetapi dikurangkan atau
dihapuskan oleh Negara pihak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum
mengenai pemberian perangsang pajak.
2.
Ketentuan ini akan berlaku untuk lima tahun pertama Persetujuan ini
berlaku
efektif
dan
pejabat-pejabat
yang
berwenang
akan
saling
berkonsultasi satu sama lain untuk merumuskan ketentuan perangsang pajak
khusus sehubungan dengan penerapan ketentuan ini.

Pasal 24

NON DISKRIMINASI
1.
Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak
atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada
pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan
terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya tersebut dalam keadaan yang
sama.
2.
Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari
salah satu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan
dibandingkan
dengan
pengenaan
pajak
atas
perusahaan-perusahaan
yang
menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya tersebut.
Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada
Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan
suatu
potongan
keluarga,
keringanan-keringanan
dan
pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga
untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
3.
Kecuali apabila berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau
Pasal 12 ayat 6, bunga, royalti dan pengeluaran lainnya yang dibayarkan oleh
perusahaan suatu Negara pada pihak Persetujuan kepada penduduk suatu Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak
dari perusahaan tersebut, akan dikurangkan dengan persyaratan yang sama seperti
kalau dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama.
4.
Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau
seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau
kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut
pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan
kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap
perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
5.
Dalam Pasal ini yang dimaksud dengan pajak adalah pajak-pajak yang dicakup
dalam Persetujuan ini.

Pasal 25

TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA
1.
Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah
satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka
terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional
dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada
pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia
berkedudukan, atau apabia masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 24
kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia
menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak
pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2.
Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan
apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang
memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalah itu
melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui
suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaiakn setiap kesulitan
atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini.
Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak
berganda dalam hal tidak dalam Persetujuan.
4.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat
berhubungan langsung satu sama lainnya untuk mencapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui
konsultasi akan mengembangkan prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara
dan teknis yang bersifat bilateral guna pencapaian prosedur persetujuan yang
dimaksud dalam Pasal ini.

Pasal 26

PERTUKARAN INFORMASI
1.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan
melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan
dalam
Persetujuan
ini
atau
untuk
melaksanakan
undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang
dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang
Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran
informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima
oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara
yang
sama
seperti
apabila
informasi
itu
diperoleh
berdasarkan
perundang-undangan nasional Negara pihak pada Persetujuan itu dan hanya dapat
diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan
dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau
penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam
memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh
memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Mereka dapat
mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan
keputusan-keputusan pengadilan.
2.
Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat
ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada salah satu Negara
pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
a)
melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan
perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
b)
memberikan
informasi
yang
tidak
mungkin
diperoleh
berdasarkan
perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara
tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
c)
memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia dibidang
perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan
atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan
umum (ordre public).

Pasal 27

PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari
anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum
hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan
khusus.

Pasal 28

BANTUAN PEMUNGUTAN
1.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan berupaya untuk memungut
pajak atas nama Negara pihak lain pada Persetujuan, terhadap pajak-pajak yang
dikenakan oleh Negara lain tersebut, hingga memastikan bahwa setiap pembebasan
atau pengurangan tarif pajak yang diberikan atas dasar Persetujuan ini oleh Negara
pihak lain pada Persetujuan tidak akan dapat dinikmati oleh orang-orang yang
tidak berhak atas kemudahan-kemudahan tersebut. Pihak yang berwenang dari
Negara pihak pada Persetujuan dapat berkonsultasi bersama demi tercapainya
tujuan Pasal ini.
2.
Bagaimana juga ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga
meletakkan kewajiban kepada Negara pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan administrasi yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan dan
keadaan-keadaan kedua Negara pihak pada Persetujuan atau yang akan berlawanan
dengan kedaulatan keamanan atau kebijakan umum Negara pihak pada Persetujuan
yang disebut pertama.

Pasal 29

BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada
Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan
ini,
melalui
saluran-saluran
diplomatik,
dengan
menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan paling tidak 6 bulan sebelum
berakhir setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak berlaku lagi :
a)
mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, atas jumlah penghasilan,
atas jumlah penghasilan yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah
tanggal
Januari
tahun
takwim
berikutnya
setelah
tahun
pemberitahuan
berakhirnya
Persetujuan diberikan;
b)
mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun
pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang
sah telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Ulan Bator, pada tanggal 2 Juli 1996, dalam bahasa
Indonesia, Mongolia, dan Inggris, ketiga naskah tersebut berkedudukan sama. Dalam hal
terjadi perbedaan dalam menafsirkan, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.
UNTUK PEMERINTAH
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
MONGOLIA
ttd.
ttd.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK
BERGANDA DAN
PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK ATAS PENGHASILAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah tentang
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas
Penghasilan,
sebagai
hasil
perundingan
antara
Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania
Hashimiah;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960
tangggal
Agustus
tentang
Pembuatan
Perjanjian-perjanjian
dengan
Negara
Lain,
dipandang
perlu
untuk
mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN
PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
ATAS PENGHASILAN.

Pasal 30

BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada
Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini, melalui saluran-saluran dipomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan
tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni
setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a)
mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang
diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah
tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
(b)
mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun
pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
Dengan kesaksian para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang
sah telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Amman pada tanggal 12 nopember 1996 dalam bahasa
Indonesia, bahasa Arab dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran,
naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris yang akan dipergunakan.
Untuk Pemerintah
Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
Kerajaan Yordania Hashimiah
ttd
ttd