Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL ON THE SPECIAL ARRANGEMENT

KEPPRES No. 154 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 1999-09-30

Pasal 1

Mengesahkan Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly
Sensitive Products yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia
di Singapura, pada tanggal 30 September 1999, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara
anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2000

ttd.