Mengesahkan Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly
Sensitive Products yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia
di Singapura, pada tanggal 30 September 1999, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara
anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL ON THE SPECIAL ARRANGEMENT
Ditetapkan: 1999-09-30
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2000
ttd.
